hukum pertanahan belanda 1






SINGKATAN

Bimas  Bimbingan warga 

BPN  Badan Pertanahan Nasional 

BTN  Bank Tabungan Negara

BW  Burgerlijk Wetboek 

HAM  Hak-hak Asasi Manusia 

HGU   Hak Guna Bangunan

Inpres  Instruksi Presiden

IMB   Izin mendirikan bangunan

Kanwil  Kantor wilayah

KEPPRES  Keputusan Presiden 

KLHS  Kajian Lingkungan Hidup Strategis 

KPR  Kredit Perumahan Rakyat

KUHP Kitab Undang-undang Hukum Perdata

PBB  Perserikatan Bangsa-Bangsa

Pemda  Pemerintah Daerah

Perda  Peraturan Daerah 

PPAIW  Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf

RTGT  Rencana Tata Guna Tanah

sarusun  Satuan Rumah Susun

SHM   Sertifikat Hak Milik 

SKBG  Sertifikat Kepemilikan Bangunan Gedung 

SKPH  Surat Keputusan Pemberian Hak 

SKPT   Surat Keterangan Pendaftaran Tanah 

SPPL   Surat Penunjukan Penggunaan Lahan

TAP MPR  Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat

UU Undang-undang

UUD 1945  Undang-Undang Dasar 1945

UUPA  Undang-Undang Pokok Agraria

WNA  warga negara asing

WNI  Warga Negara Indonesia




Pertama, Belanda yaitu  negeri yang agak kecil, datar dan sangat 

teratur dengan hanya sedikit perbedaan dalam hal geologi dan 

kepadatan penduduk, sedangkan Indonesia yaitu  negeri yang sangat 

luas dengan banyak hutan, sungai, tanah yang tidak/belum dimanfaatkan, 

dengan lahan subur dan kritis, serta daerah pedesaan dan perkotaan. 

Keberagaman lanskap dan sumber daya alam sangat besar, demikian juga 

halnya dengan pemanfaatan tanah. Hal ini membuat peraturan tentang 

tanah dan pemanfaatan tanah di Indonesia, dibandingkan dengan situasi 

di Belanda, terutama di daerah pedesaan, menjadi agak sulit.

Kedua, bagaimanapun juga tradisi hukum kita berbeda, meskipun 

kita berbagi akar yang sama. Perundang-undangan Belanda tentang 

pendaftaran tanah dimulai ketika KUH Perdata Belanda yang pertama 

dibuat. Pada saat yang sama pemerintah di bawah Raja William I mulai 

membangun sistem pendaftaran tanah, yang awalnya hanya untuk 

keperluan penentuan pajak. Itu semua terjadi pada awal abad ke-19. 

Sejak saat itu, sistem untuk memperoleh kepemilikan tanah dan untuk 

melakukan pendaftaran tanah, meskipun dewasa ini secara teknis sudah 

sangat maju, pada dasarnya tetap sama hingga sekarang ini.

Sesungguhnya, kebutuhan untuk mengatur hak kepemilikan 

dan pemanfaatan tanah di Belanda sudah ada sejak lama. Pada abad-

abad awal, hal ini dipercayakan kepada lembaga-lembaga pengadilan 

kuno. sesudah  kodi fikasi pada awal abad ke-19, fungsi ini diambil alih 

oleh pemerintah yang dalam hal ini bekerja sama dengan notaris. Arsip-

arsip publik (pendaftaran akta) dihubungkan dengan pendaftaran yang 

dilakukan kadaster (indeks persil, pemilik dan peta). Dengan demikian 

sistem pembuatan akta dan sistem pemberian hak dalam beberapa cara 

dikombinasikan menjadi satu sistem hibrida. Meskipun KUH Perdata 

Belanda diperkenalkan di Indonesia pada masa lalu, namun hukum dan 

praktik hukum berkembang secara berbeda dibandingkan dengan di 

Belanda. Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA) yaitu  hukum yang 

paling penting tentang pendaftaran tanah, yang disahkan pada tahun 

1960 (UU No. 5/1960).

ada  tingkat konsistensi dan kontinuitas yang sangat tinggi 

dalam menjaga semua sertifikat hak atas tanah dan dokumen-dokumen 

tanah lainnya, sementara tidak ada perbedaan regional dalam hal 

bagaimana sertifikat-sertifikat itu dibuat dan didaftar. Melihat latar 

belakang sejarahnya, tidaklah mengherankan bahwa kantor pendaftaran 

tanah Belanda (yang biasa disebut Dinas Arsip [atau Pencatatan] Publik 

dan Pendaftaran Tanah, yang juga dikenal dan selanjutnya disebut sebagai 

Kadaster) dianggap sebagai lembaga pemerintah yang independen dan 

netral. Politisi dan para pembuat kebijakan lainnya tidak mempengaruhi 

cara Kadaster bekerja.

Ketiga, latar belakang sosial-ekonomi Eropa sangat jauh berbeda 

dengan Indonesia. Hal ini membawa konsekuensi pada sudut pandang 

yang digunakan para pembuat kebijakan menyangkut kepemilikan tanah 

dan pemanfaatan tanah. Ada perbedaan antara cara bagaimana posisi 

individu dalam warga  dipandang dan dimaknai. Hampir semua 

sistem pendaftaran tanah di Eropa didasarkan pada konsep kepemilikan 

pribadi, bukan hak atas pemanfaatan tanah (kecuali Inggris).

Tapi sekali lagi, sebagian besar masalah yang melibatkan 

pendaftaran tanah bersifat universal dan diselesaikan dalam sistem yang 

berbeda, meskipun tidak selalu dengan cara yang sama. Sangat penting 

untuk menyadari bahwa setiap sistem dari pendaftaran tanah didasarkan 

pada beberapa prinsip atau titik awal tertentu. Walaupun mungkin belum 

mencakup seluruhnya, sejumlah pertanyaan mendasar dapat dimasukkan 

di sini:

a.  Hak manakah yang dapat diterapkan atas tanah?

b.  Bagaimana memperoleh hak-hak atas kepemilikan atau 

pemanfaatan tanah (hak-hak yang nyata)?

c.  Kapan akuisisi atau pengambilalihan berlangsung (dengan sistem 

tradisional atau sistem konsensus/musyawarah)?

d.  Apakah keabsahan pengalihan tergantung pada keabsahan hak 

atas pengalihan ini  (sistem abstrak atau kausal)?

e.  Apakah arti dari pendaftaran (pendaftaran sertifikat vs. pendaftaran 

akta; pendaftaran positif vs. pendaftaran negatif)?

f.  Apa posisi pihak ketiga yang mempercayai arsip publik?

g.  Apa peran pemerintah dalam proses pendaftaran?

h.  Informasi apa yang dipublikasikan?

Berikut pertanyaan-pertanyan di atas akan dijawab dan dibahas.


Sistem dasar transasksi tanah dalam teori


Dalam sistem pendaftaran tanah di Belanda, notaris memiliki peran 

yang sangat penting. Dia memiliki monopoli untuk menyelenggarakan 

transaksi tanah atau bangunan, misalnya mengalihkan atau menetapkan 

hak atas suatu harta tak bergerak berupa tanah milik. Kadaster mengurus 

semua pengungkapan kepada publik dari hampir semua transaksi yang 

terkait dengan tanah. Ada pengungkapan yang penuh untuk hak atas 

tanah. Hal ini menawarkan kepada publik semua informasi mengenai 

tanah. Sangat mudah untuk mencari tahu tentang informasi dalam arsip 

publik dan di kantor pendaftaran tanah. Sistem ini mampu menangani 

sejumlah besar transaksi tanah dengan cepat. Dalam satu hari sesudah  

penandatanganan akta pengalihan, pembeli menjadi pemilik dan penjual 

mendapat uangnya. Perselisihan tentang transaksi tanah relatif hanya 

sedikit. Sistem ini aman dan dapat dipercaya berkat kualitas pekerjaan 

baik dari notaris maupun Kadaster.

Berkat teknik modern, pendaftaran akta tanah relatif murah, 

akurat dan sangat cepat dibandingkan dengan negara-negara lain. 

Sistem pendaftaran tanah ini menawarkan hampir 100% kepastian 

hukum mengenai hak atas tanah. Ada pengungkapan yang penuh untuk 

semua hak atas tanah dan informasi tentang pendaftaran tanah tersedia 

untuk berbagai pelayanan publik seperti statistik nasional, perencanaan 

kebijakan, perpajakan dan sebagainya. Dalam beberapa hal dan cara, 

negara menjadi sangat diuntungkan oleh adanya sistem pendaftaran 

tanah yang berfungsi dengan baik ini.

 

Seseorang harus menyadari bahwa pemahaman yang penuh tentang 

pendaftaran tanah hanya mungkin jika seseorang mempertimbangkan 

bahwa ada berbagai aspek yang berbeda-beda berkaitan dengan 

pendaftaran tanah. Setidaknya ada tiga aspek yang perlu diingat-ingat 

dalam pikiran kita:

a.  Aspek hukum: apa sistem hukum dari suatu sistem pendaftaran 

tanah?

b.  Aspek organisasi: organisasi apa atau kaum profesional seperti 

apakah yang terlibat dalam pendaftaran tanah dan apa saja tugas 

mereka?

c.  Aspek teknis: sistem survei dan informasi data.


Selanjutnya kita harus menyadari apa tujuan utama yang ingin dicapai 

pemerintah dengan sistem pendaftaran tanah. Orang bisa membedakan 

sasaran-sasaran yang saling berkaitan sebagai berikut:



a.  jaminan keamanan atas kepemilikan tanah;

b.  pengaturan atas pasar tanah dan bangunan;

c.  informasi tentang tanah dan tentang kepemilikan tanah bagi pu-

blik dan bagi layanan publik seperti statistik;

d.  perpajakan.

Aspek hukum itu penting untuk mencapai keamanan hukum yang 

diperlukan untuk kepemilikan tanah. Sangat penting untuk memiliki 

kerangka hukum yang jelas atas kepemilikan tanah, pendaftaran tanah 

dan transaksi tanah. Siapa pemilik tanah? Hak-hak apa saja yang dapat 

dilaksanakan dan bagaimana hak-hak ini  ditetapkan? Siapa yang 

bertugas mengurus pendaftaran? Dapatkah hak-hak ini  dialihkan?

Pengaturan pasar yang sehat pertama-tama membutuhkan keamanan 

akan kepemilikan. sebab  semua informasi yang dikumpulkan memiliki 

konsekuensi terhadap keamanan hukum atas kepemilikan tanah, terhadap 

perpajakan dan terhadap pelayanan publik lainnya, maka informasinya 

harus benar, lengkap dan akurat. Tapi itu juga mensyaratkan bahwa 

pengalihan hak atas tanah dan penetapan hak atas tanah dijalankan 

secara sederhana, cepat, dan semurah mungkin. Selanjutnya, sebuah 

sistem pendaftaran tanah harus transparan, sehingga setiap transaksi 

yang terdaftar cepat dapat dikumpulkan dari sistem ini .


tanah?

Sebagian besar negara mengakui sejumlah terbatas hak-hak mutlak yang 

seseorang dapat miliki atas tanah. Hak-hak ini juga disebut sebagai “hak-

hak kebendaan”. Sebuah hak kebendaan yaitu  sebuah hak yang seseorang 

bisa gunakan dalam melawan siapa pun yang mencoba melanggarnya. 

Hak kebendaan yang paling penting yaitu  kepemilikan. Ini yaitu  hak 

paling komprehensif yang seseorang dapat miliki. Pelanggaran terhadap 

hak atas kepemilikan dapat terjadi sebab  hak orang lain, tertulis atau 

tidak tertulis.

Semua hak kebendaan atas tanah dan bangunan yaitu  barang-

barang  yang terdaftar. Sebuah hak kebendaan yaitu :

a.  Sebuah hak yang mengikuti objek (“droit de suite”)

b.  Sebuah hak yang memiliki prioritas terhadap hak-hak kebendaan 

(“in rem”: perihal sesuatu) yang lebih muda (“droit de priorité”, prior 

tempore potior iure)

c.  Sebuah hak yang memiliki prioritas terhadap hak-hak perorangan 

(“in personam”: perihal seseorang) secara umum (“droit de 

preference”)


Sistem dasar transasksi tanah dalam teori


Jenis hak atas tanah yang berbeda-beda semuanya memiliki fungsi 

yang berbeda-beda pula, tetapi mereka semua memberikan hak untuk 

memakai  tanah yang sudah dimiliki oleh orang lain. Menurut hukum 

Belanda, perlu untuk membuat perbedaan antara hak-hak kebendaan 

dan hak-hak perorangan. Hak-hak kebendaan memberikan orang yang 

memiliki hak ini  kekuasaan untuk memakai  haknya terhadap 

orang lain, sementara hak-hak perorangan hanya dapat digunakan 

terhadap orang yang memberikan hak perorangan ini . Bayangkan 

misalnya bahwa seseorang memiliki hak untuk memakai  jalan yang 

terletak di atas tanah orang lain. Hak ini dapat menjadi hak perorangan 

atau hak kebendaan. Jika itu yaitu  hak perorangan, maka ia hanya dapat 

digunakan terhadap orang yang memberi hak ini, misalnya pemilik tanah 

[A] yang mengizinkan seseorang [B] untuk memakai  tanahnya. 

sesudah  pemiliknya mengalihkan tanahnya itu ke seorang pembeli [C] 

yang oleh sebab  itu menjadi pemilik baru, hak ini  tidak dapat 

digunakan lagi [oleh si B], sebab  pemilik baru tidak setuju akan hak ini.

Namun, pemilik baru harus menghormati hak-hak kebendaan yang 

ditetapkan di atas tanah ini . Ini berarti bahwa jika hak atas jalan 

itu yaitu  suatu jenis hak kebendaan, maka pemilik baru dari tanah 

ini  juga akan diwajibkan untuk mentoleransi bahwa orang lain 

dapat memakai  jalan di atas tanah ini . Jika ada beberapa 

hak kebendaan, yang ditetapkan di atas sebidang tanah, yang tertua 

menempati peringkat prioritas tertinggi. Jadi, jika pemilik sebidang tanah 

telah menetapkan dua hak kebendaan di atas tanahnya, orang yang berhak 

atas hak kebendaan yang tertua, dalam kasus terjadi bentrokan antara 

kedua hak kebendaan ini , tidak wajib menghormati hak kebendaan 

yang lebih muda. Seperti yang dapat Anda lihat, ada perbedaan besar 

antara hak kebendaan dan hak perorangan tentang tanah. Sementara 

orang yang berhak atas sebuah hak kebendaan diperbolehkan untuk 

memakai  haknya terhadap orang lain mana pun, orang yang berhak 

atas hak perorangan, hanya dapat memakai  haknya terhadap orang 

yang memberi hak padanya.

Sebagian besar hak kebendaan atas tanah bersifat dapat 

dialihkan. Jadi orang-orang yang memiliki hak kebendaan secara umum 

diperbolehkan untuk mengalihkan hak mereka kepada orang lain lagi. 

Untuk membuatnya agak sedikit lebih sulit, dalam beberapa kasus juga 

dimungkinkan bahwa orang yang berhak mendapatkan hak kebendaan 

biasanya diperbolehkan untuk menetapkan hak-hak kebendaan yang 

baru.

sebab  hak-hak kebendaan dapat digunakan terhadap semua orang 

lain, termasuk misalnya pemilik baru dari tanah yang  bersangkutan, 


maka baik penetapan maupun keberadaan dari hak-hak kebendaan diatur 

dengan sangat hati-hati di bawah hukum Belanda. Penting bagi setiap 

orang untuk dapat mengetahui keberadaan hak kebendaan yang terkait 

dengan bidang-bidang tanah tertentu, sebab  ada kemungkinan bahwa 

hak ini  akan digunakan terhadap (melawan) mereka, misalnya jika 

mereka membeli kepemilikan atas sebuah tanah. Dalam kasus seperti itu 

perlu untuk membuat transparan apakah ada hak-hak kebendaan yang 

berkaitan dengan tanah ini  dan, jika demikian, apa dampak spesifik 

dari hak atau hak-hak yang ditetapkan itu. sebab  hal itulah maka hukum 

memberikan beberapa perlindungan.

Pertama yaitu  apa yang disebut “numerus-clausus” [Latin: jumlah 

yang dibatasi]. Itu berarti bahwa jumlah hak kebendaan dibatasi oleh 

hukum. Sangatlah tidak mungkin untuk menetapkan hak-hak kebendaan 

dari jenis yang tidak disebutkan dalam hukum. Tidak mungkin untuk 

membuat sebuah hak kebendaan oleh Anda sendiri; hanya jenis yang 

disebutkan dalam undang-undang atau hukum – sekitar sembilan jenis 

– yang bisa ada. Pengamanan kedua yang disediakan oleh hukum yaitu  

kewajiban untuk membuat akta tentang pembentukan dan pengalihan 

hak kebendaan dalam arsip publik. Hak-hak kebendaan tidak dapat 

dibentuk atau ditentukan tanpa akta notaris di mana mereka ditetapkan. 

Akta ini menggambarkan dengan hati-hati isi dari hak-hak kebendaan 

dan hubungan antara pemilik tanah dan orang yang berhak atas hak 

kebendaan ini . Untuk setiap hak kebendaan yang dapat dibentuk, 

hukum menetapkan aturan-aturan yang paling penting, tetapi di samping 

itu, beberapa aturan khusus ditetapkan dalam setiap akta pembentukan, 

yang terdaftar di arsip publik. Peraturan khusus dapat misalnya mengatur 

soal pemeliharaan tanah. Apakah pemilik berkewajiban untuk memelihara 

tanah, ataukah orang yang berhak mendapatkan hak kebendaan itu yang 

berkewajiban untuk memelihara tanah ini ? Apakah orang yang 

berhak mendapatkan hak kebendaan harus membayar biaya tahunan 

kepada pemilik? Dan sebagainya. Seorang notaris terlibat dalam prosedur 

pembentukan hak kebendaan sebab , antara lain, untuk memastikan 

bahwa peraturan dalam akta pembentukan ditulis dengan sangat 

jelas. Keterlibatannya dimaksudkan untuk meningkatkan transparansi 

“peraturan buatan sendiri”.


Jadi, singkatnya, sistem Belanda tentang hak atas tanah yaitu  sebagai 

berikut. Setiap bagian kecil tanah di Belanda memiliki pemilik yang sah 

secara hukum. Dia diperbolehkan untuk memakai  sendiri tanah 

ini , tapi dia juga diperbolehkan untuk memberikan hak atas tanah 

ini  kepada orang lain. Dia dapat mengalihkan kepemilikannya, 

Sistem dasar transasksi tanah dalam teori

tetapi juga dimungkinkan bahwa ia menawarkan hanya sebagian dari 

kekuasaannya kepada orang lain. Dalam kasus terakhir, ia bisa menyetujui 

adanya pelaksanaan hak perorangan, yang mengikat dia, tapi bukan orang 

lain lagi. Ia juga dapat menetapkan hak kebendaan. Hak-hak kebendaan 

dapat digunakan terhadap (berhadapan dengan) siapa pun juga, begitu 

juga terhadap misalnya pemilik baru dari tanah ini . Jadi, dalam 

banyak kasus lebih baik untuk memiliki hak-hak kebendaan sebab  hak-

hak perorangan secara umum tidak akan mengikat pemilik baru dari 

tanah yang bersangkutan selama mereka tidak setuju akan keberadaan 

hak perorangan ini  oleh diri mereka sendiri. Dalam hal pengalihan 

kepemilikan, orang yang memiliki hak perorangan sebagian besar akan 

kehilangan kekuasaan untuk memakai  harta miliknya. sebab  

hak-hak kebendaan dapat digunakan dalam berhadapan dengan orang 

lain, maka baik pembentukan maupun keberadaan hak-hak kebendaan 

telah diatur dengan cukup baik dalam hukum Belanda. Pertama, hanya 

hak kebendaan dari jenis yang sudah disebutkan dalam hukum yang 

dapat ditetapkan. Ini dinyatakan demikian agar keberadaan dan isi dari 

hak-hak kebendaan lebih transparan. Kedua, akta pembentukan harus 

didaftar dalam arsip publik untuk memastikan bahwa setiap orang 

memiliki kemungkinan untuk mengetahuinya atau memperhatikannya. 

Ketiga, seorang notaris dilibatkan dalam prosedur pembentukan untuk 

menggambarkan dengan sangat jelas isi yang tepat dari setiap hak 

kebendaan.



Pada bagian ini, semua hak kebendaan dalam sistem hukum Belanda 

dijelaskan secara singkat. Pada bagian-bagian berikutnya, pembahasan 

yang lebih mendalam tentang beberapa dari hak-hak kebendaan itu akan 

dilakukan.

• Hak dari seorang pemilik, kepemilikan (“ownership”, “eigendom”): 

hak yang paling komprehensif atas sebuah barang yang tidak 

bergerak.

• Hak atas pengabdian pekarangan (“servitude”, “erfdienstbaarheid”): 

ini merupakan hak kebendaan yang lebih kurang  dibandingkan 

hak atas kepemilikan; pengabdian pekarangan memberikan beban 

atas sebidang pekarangan seseorang untuk digunakan dan demi 

manfaat bagi pekarangan milik orang lain. Sebuah contoh yang 

terkenal yaitu  hak atas jalan.

• Hak sewa atau emphyteusis (“erfpacht”) memberikan suatu hak atas 

penikmatan untuk menguasai dan memakai  tanah orang lain. 

Dalam kenyataannya, hak ini sangat dekat dengan kepemilikan. 

[Emphyteusis yaitu  hak yang berasal dari pelimpahan atau sebab  

pewarisan berdasarkan keturunan atas sebuah harta kekayaan yang 



produktif. Hak ini memungkinkan orang untuk menikmati secara 

bersyarat atas sebuah barang atau tanah. Orang ini harus merawat 

barang atau tanah ini  dan membayar pajak atau sewa setiap 

tahun. Tambahan penjelasan dari penrj.]

• Sebuah hak guna bangunan (“superficies”, “opstal”) memberikan 

hak untuk memperoleh kepemilikan atas bangunan atau konstruksi 

yang terpisah dari kepemilikan atas sebuah tanah. Hak guna 

bangunan memberikan pengecualian terhadap aturan “superficies 

solo cedit” [Latin: permukaan memberi jalan ke bagian dasar; 

maksudnya, hak atas permukaan mencakupi juga hak atas bagian 

dalam dari tanah yang bersangkutan; penrj.]

• Hak menikmati hasil (“usufruct”): ini yaitu  hak kebendaan untuk 

memakai , menikmati dan menerima keuntungan dari properti 

yang dimiliki orang lain. Pemilik hak menikmati hasil yaitu  pemilik 

atau penerima manfaat dari keuntungan-keuntungan ini . 

Hak-hak ini berakhir ketika penerima manfaat meninggal, meski-

pun hak menikmati hasil masih dapat dialihkan, dengan risiko 

penjual meninggal (segera) sebelum pembeli. Hak-hak ini tidak 

dilihat sebagai bagian dari genus hak atas pengabdian pekarangan 

di Belanda. Sebuah variasi dari hak ini yaitu  “hak atas usus et 

habitatio” [Latin: hak atas penggunaan/pemakaian dan tempat 

tinggal]. Perbedaan utamanya yaitu  bahwa hak kebendaan ini 

yaitu  bersifat sangat pribadi dan tidak dapat dialihkan.

• Hak atas hipotek atau hak tanggungan: ini yaitu  hak jaminan atas 

properti yang terdaftar. Pihak pemegang hipotik (mortgagee) dapat 

menjual properti ini jika pihak pemberi hipotik (mortgagor) tidak 

memenuhi kewajibannya. Dia (kreditur) memiliki hak eksekusi: ini 

yaitu  hak untuk secara terbuka menjual properti yang dijadikan 

sebagai agunan/jaminan dan tanggungan tanpa campur tangan 

hakim dan untuk menutup piutang dari hasil penjualan.

• Hak atas kewajiban kualitatif: ini yaitu  suatu ketentuan kontraktual 

yang berkaitan dengan properti yang terdaftar, yang menjamin 

pelimpahan kewajiban pribadi tertentu untuk mentoleransi atau 

menahan diri dari tindakan-tindakan tertentu pada orang-orang 

yang kemudian mendapatkan barang tak bergerak ini  dengan 

hak tertentu, atau yang memperoleh hak perorangan atau hak sisa 

atas harta itu.

• Perhatian khusus perlu diberikan untuk suatu bentuk khusus dari 

kepemilikan bersama (“co-ownership”): kepemilikan atas sebuah 

apartemen. Sistem Belanda untuk kepemilikan apartemen dalam 

sebuah gedung dibangun melalui asumsi dasar bahwa pemilik 

apartemen yaitu  pemilik bersama dari seluruh bangunan dengan 

hak mutlak khusus atas penikmatan bagian tertentu dari bangunan 


Sistem dasar transasksi tanah dalam teori

ini , yaitu apartemennya.

• Ada juga bentuk lain dari kepemilikan bersama antara tetangga, 

yang disebut “mandeligheid” [Belanda: kepemilikan bersama/

umum]. Ini yaitu  bentuk kepemilikan bersama atas sebidang 

tanah (misalnya jalan keluar untuk umum) yang dilekatkan pada 

kepemilikan harta atau tanah dalam hidup bertetangga. Selain 

mandeligheid, yang harus ditetapkan oleh pemilik bersama atas 

tanah yang bersangkutan, ada dinding atau tembok pemisah 

bersama dan pagar bersama, dll.; mandeligheid ini dalam KUH 

Perdata Prancis dikenal dengan sebutan mitoyenneté.

1.2.5 Hak milik (Eigendom)

Hak kebendaan atas tanah yang paling penting di Belanda yaitu  hak 

milik. Setiap bagian tanah di Belanda dimiliki oleh seseorang. Yang 

dimaksudkan dengan “seseorang” itu bisa berupa satu orang individu 

yang memiliki sebidang tanah, beberapa orang dapat memiliki sebidang 

tanah bersama-sama, sebuah perusahaan dapat memiliki tanah, 

pemerintah dapat memiliki tanah, itu semua mungkin. Dalam hal 

seseorang tidak dapat memulihkan dirinya sebagai pemilik sebidang tanah 

tertentu maka Negara akan memiliki tanah ini . Pemilik memiliki 

hak paling komprehensif yang diakui oleh hukum, dalam hubungan 

dengan tanahnya. Selama kekuasaannya tidak dibatasi oleh hukum, dia 

diperbolehkan untuk melakukan apa saja yang diinginkannya di atas 

tanah yang bersangkutan. Namun kemudian akan ditunjukkan bahwa 

kekuasaan pemilik sebenarnya dibatasi dalam banyak hal.

Dalam banyak kasus bukan hanya pemilik yang berhak atas 

bagian tertentu dari sebuah tanah. Hak-hak lainnya atas tanah juga dapat 

dibayangkan. Dalam kasus ini  pemilik dan orang yang memiliki  

hak lainnya atas tanah sama-sama berhak atas tanah ini , dan 

kewenangan mereka dibatasi oleh hak masing-masing dari mereka. 

Hak-hak lainnya itu sebagian besar ditentukan oleh pemilik. Seperti 

disebutkan sebelumnya, kewenangan pemilik dibatasi oleh kewenangan 

pemegang hak lainnya atas tanah dan persis demikian juga sebaliknya. Jadi 

pembentukan hak lain atas tanah tidak mengakhiri kepemilikan; ia tidak 

berarti lebih dari sebuah pembatasan – kadang-kadang besar – terhadap 

kekuasaan pemilik, menyangkut tanah yang bersangkutan. Setiap orang 

yang diperbolehkan untuk memperoleh hak milik juga diperbolehkan 

untuk memiliki hak lain atas tanah. Jadi hak lain atas tanah juga dapat 

dimiliki oleh orang perorangan, oleh beberapa orang individu bersama-

sama, oleh pemerintah, oleh perusahaan dan sebagainya.

Apa saja yang menjadi cakupan dari hak milik? Sejauh mana 

seseorang dapat memakai  hak-hak dari seorang pemilik? Aturan 



superficies solo cedit (asas pelekatan/accessie vertikal) yaitu  salah satu 

dari prinsip-prinsip utama hukum tanah di Belanda. Dia yang memiliki 

tanah, memiliki pula apa yang melekat padanya (Pasal 5:20 BW). 

Pengecualian hanya mungkin jika diizinkan oleh hukum: KUH Perdata 

atau undang-undang khusus. Contoh dari yang disebutkan terakhir 

yaitu  Undang-Undang tentang Telekomunikasi (Pasal 5.6: jaringan 

telekomunikasi dimiliki oleh pihak pembangun, dan dapat dialihkan 

ke operator baru) dan Undang-Undang Pertambangan (pemegang 

konsesi yaitu  pemilik atas pelbagai mineral dalam tanah, juga sebelum 

ekstraksi).

Dalam KUH Perdata Belanda, hanya dua pengecualian yang bisa 

diterapkan terhadap asas accessie vertikal ini. Pertama yaitu  aturan 

accessie horizontal, juga disebutkan dalam KUH Perdata Pasal 5:20: 

“kepemilikan tanah terdiri dari (...) bangunan dan konstruksi yang 

membentuk bagian permanen dari tanah ini , entah secara langsung 

atau melalui penggabungan dengan bangunan atau konstruksi lain, 

sejauh bangunan dan struktur ini  bukan merupakan bagian dari 

benda yang tidak ber gerak dari orang lain.”

Misalnya jika ruang bawah tanah yaitu  bagian konstruktif dari 

rumah Anda, maka Anda memilikinya, bahkan jika itu melampaui batas 

dari properti Anda sehingga berada di bawah properti milik orang 

lain. Aturan ini  dapat menyebabkan kerumitan, dan baru-baru ini 

memang telah menyebabkan hal seperti itu sehubungan dengan jaringan 

utilitas. Tidak jelas apakah aturan ini  dapat berlaku untuk seluruh 

konstruksi se perti itu.

Pengecualian kedua yang diperbolehkan oleh KUH Perdata yaitu  

hak guna bangunan. Hak guna bangunan: ini yaitu  hak kebendaan 

yang kurang dari hak milik di mana pemilik tanah tertentu menyerahkan 

semua hak yang diperlukan untuk membangun di atas tempat itu kepada 

pihak lain. Jika pemilik tanah yang bersangkutan tidak melakukan ini, 

bangunan di atas tanah itu akan menjadi miliknya sebab  aksesi. Hak ini 

memungkinkan pemegangnya untuk memiliki sebuah bangunan pada 

(di bawah atau di atas) tanah orang lain (Pasal 5:101 KUH Perdata). Sejak 

tahun 1992, hak ini juga digunakan untuk menghadapi situasi di mana 

pemilik tanah memperbolehkan pemasangan kabel dan pipa melalui 

tanahnya.

1.2.6 Hak sewa (Erfpacht)

Salah satu hak kebendaan yang disediakan hukum yaitu  hak sewa 

tanah. Hak sewa memberikan hak penikmatan untuk menguasai dan 

memakai  tanah milik orang lain. Dalam kenyataannya, hak ini 

sangat dekat dengan hak milik. Pada saat hak sewa itu timbul atau 

13

Sistem dasar transasksi tanah dalam teori

berlaku, pemiliknya tidak diperbolehkan untuk memakai  sendiri 

tanahnya itu. Akan tetapi, pemilik memiliki kemungkinan untuk 

memberikan pengaruh tentang bagaimana tanah ini  digunakan 

oleh penyewanya. Akta pembentukan hak sewa, yang menggambarkan 

hubungan antara penyewa dan pemilik tanah, dapat misalnya menetapkan 

bahwa penyewa hanya diperbolehkan untuk memakai  tanah 

ini  untuk mendirikan rumah. Ini berarti, penyewa ini  tidak 

diperbolehkan untuk melakukan sebuah usaha pertanian di sana. Selain 

itu, selama keberadaan hak sewa ini , penyewa sering diwajibkan 

untuk membayar biaya sewa secara berkala kepada pemilik. sesudah  

jangka waktu tertentu yang telah ditetapkan, hak sewa itu pun berakhir, 

dan kemudian pemilik akan kembali mendapatkan secara penuh hak atas 

penikmatan tanah ini .

Hak sewa banyak digunakan oleh pemerintah kota yang memiliki 

banyak tanah. Mereka tidak menjual hak milik mereka kepada warga, 

tetapi sebagai gantinya menetapkan hak sewa, dalam rangka memberikan 

pengaruh yang besar dalam hal bagaimana tanah ini  digunakan. 

Hukum atau undang-undang memberikan 16 pasal tentang hak sewa 

ini. Hukum ini  mengatur aspek-aspek utama tentang hubungan 

antara pemilik tanah dan penyewa. Jadi, dapat dikatakan bahwa penyewa 

ini  diizinkan untuk memakai  tanah, bahwa yaitu  mungkin 

untuk menyebutkan suatu penggunaan dengan tujuan khusus dalam akta 

pembentukan, bahwa penyewa wajib membayar biaya berkala yang telah 

ditetapkan, bahwa pemilik diperbolehkan untuk mengakhiri hak sewa 

jika penyewa menolak untuk membayar biaya sewa selama sekurang-

kurangnya dua tahun dari masa yang sudah berjalan, bahwa penyewa 

wajib menjaga dan memelihara properti atau tanah yang bersangkutan, 

dan sebagainya.

Semua aspek umum seperti itu diatur oleh hukum. Setiap akta 

pembentukan mengandung isi yang lebih tepat dari setiap hak kebendaan. 

Akta itu menggambarkan misalnya pemanfaatan dengan tujuan tertentu: 

apakah tanah itu dimaksudkan untuk digunakan sebagai tempat di 

mana di atasnya akan dibangun tempat tinggal atau perumahan, untuk 

keperluan pertanian atau apakah, misalnya, di sana tidak diperbolehkan 

untuk mendirikan apa pun lagi selain dari sebuah pabrik gula? Juga lama 

atau jangka waktu sewa ditetapkan dalam akta pembentukan. Apakah 

hak sewa itu akan berakhir sesudah  5 tahun, 50 tahun, atau berapa lama? 

Kadang-kadang bahkan kemungkinan untuk memperpanjang sewa 

sesudah  berakhirnya masa sewa juga ditetapkan. Dalam sebagian besar akta 

pembentukan, juga biaya berkala diatur dengan sangat hati-hati. Berapa 

banyak uang yang harus dibayar, kapan penyewa harus membayar, apa-

kah mungkin untuk meningkatkan biaya berkala selama waktu sewa itu 

berlaku, dan jika demikian, dalam keadaan apa saja hal itu dibolehkan? 

14


Aspek-aspek ini harus ditulis dengan cermat oleh notaris, sebab  mereka 

akan mengikat para penyewa berikutnya dan juga pemilik real estate atau 

tanah dan bangunan di tempat yang bersangkutan.

1.2.7 Pembentukan hak-hak kebendaan (contoh: hak sewa)

Lebih lanjut tentang prosedur. Bagaimana membentuk sebuah hak 

kebendaan, misalnya hak sewa? Prosedur ini hampir sama dengan 

prosedur untuk mengalihkan hak milik. Ketika pemilik yang sekarang 

dan yang akan datang perlu membuat suatu kesepakatan tentang 

pengalihan atau pemindahtanganan tanah, pemilik dan penyewa yang 

akan datang itu perlu membuat suatu kesepakatan tentang pembentukan 

sewa-menyewa ini . Dalam tahap prosedur ini, mereka juga akan 

mencapai ke sepakatan tentang isi spesifik dari kesepakatan penyewaan 

itu. Sebagian besar hal ini dilakukan dengan bantuan seorang notaris 

yang tahu persis bagaimana menuliskan keinginan-keinginan spesifik 

dari kedua belah pihak. Notaris akan menjamin bahwa isi digambarkan 

sehati-hati mungkin dalam akta pembentukan perjanjian sewa-menyewa 

itu. Namun, se telah ini tetap tidak ada yang lebih dari kesepakatan antara 

pemilik dan calon penyewa itu. Pihak ketiga belum terikat. Oleh sebab  

itu, ada ke perluan untuk “mengalihkan”, mirip dengan pengalihan harta. 

Notaris akan memeriksa apakah pembentuk atau pembuat perjanjian 

hak sewa itu diperbolehkan untuk melakukannya: apakah dia benar-

benar pemilik tanah itu? Apakah dia sudah membuat kesepakatan hak 

sewa lain yang menguntungkan orang lain itu? Dalam kasus ini , 

hak sewa yang lebih tua atau lebih dahulu akan mendapat prioritas 

pada peringkat yang tertinggi, sehingga hak sewa yang baru itu akan 

sia-sia. Serupa dengan pengalihan hak milik, penyewa yang akan datang 

itu juga harus membayar untuk pembentukan haknya. Uang ini  

akan dibayar melalui rekening bank notaris. Jika semuanya berjalan 

sebagaimana mestinya, notaris akan menetapkan hak-hak kebendaan 

dengan memasukkan akta pembentukannya ke dalam arsip publik. 

Seperti yang Anda lihat, prosedur ini sangat mirip dengan pengalihan 

hak milik. Sebagian besar hak kebendaan juga dapat dialihkan. Misalnya 

hak sewa dapat dialihkan. Prosedur ini persis sama dengan prosedur 

untuk mengalihkan hak milik.

1.2.8 Hak guna bangunan (Opstal)

Hak kebendaan lain yang mirip dengan hak sewa yaitu   hak guna 

bangunan. Perbedaan utama antara hak sewa tanah dan hak guna 

bangunan yaitu  bahwa sewa berfokus pada pemanfaatan tanah 

sementara hak guna bangunan berfokus pada pemanfaatan bangunan 

atau gedung-gedung infrastruktur di atas atau – dalam hal jaringan pipa 

15

Sistem dasar transasksi tanah dalam teori

misalnya – dalam tanah itu. Sebuah hak guna bangunan memberikan 

hak untuk memperoleh kepemilikan atas bangunan atau gedung-gedung 

pabrik yang terpisah dari kepemilikan atas tanah. Itu berbeda dari situasi 

normal, sejak hukum Belanda mengadopsi aturan “superficies solo cedit”. 

Menurut aturan itu, pemilik tanah otomatis menjadi pemilik tanah dan 

bangunan yang didirikan di atas dan di dalamnya. Hak guna bangunan 

memberikan pengecualian untuk aturan itu. Dalam banyak situasi, baik 

hak milik maupun hak guna bangunan saling sesuai satu sama lain. Dalam 

kebanyakan kasus, penyewa tanah diperbolehkan untuk memakai  

bangunan juga dan di sisi lain, kepemilikan bangunan tidak bermakna 

apa-apa tanpa kekuasaan untuk memakai  tanah di bawahnya, 

sehingga sebagian besar akta pembentukan hak guna bangunan juga 

akan memberikan kekuasaan atas tanah di bawahnya. Jadi dalam banyak 

kasus baik penyewa maupun pemilik hak guna bangunan ini  

diperbolehkan untuk memakai  tanah dan sekaligus bangunan di 

atasnya. Kemudian satu-satunya perbedaan yaitu  bahwa pemilik hak 

guna bangunan yaitu  pemilik sah atas bangunan. Pada kenyataannya, 

perbedaan ini  tidak lebih dari sebuah kata yang berbeda saja 

[dengan makna yang tetap sama], sebab  pemilik hak guna bangunan 

tetap akan kehilangan haknya ketika hak guna bangunan itu berakhir dan 

sebab  kekuasaan pemilik hak guna bangunan dapat dibatasi dalam akta 

pembentukan, misalnya dengan menetapkan suatu tujuan pemanfaatan 

dari hak guna bangunan ini . Dalam hal itu, posisinya tidak jauh 

berbeda dari posisi penyewa yang juga memiliki hak atas penikmatan 

yang dapat dialihkan atau dipindahtangankan dan hak penikmatan yang 

terbatas pada saat hak sewa itu ada. Kenyataannya, hanya dalam beberapa 

kasus hak sewa lebih cocok daripada hak guna bangunan atau, sebaliknya, 

sebuah hak guna bangunan lebih cocok daripada hak sewa tanah. Hak 

sewa tanah lebih cocok jika hanya ada sebidang tanah, tanpa bangunan 

di atasnya, sementara hak guna bangunan lebih cocok jika penikmatan 

yang akan datang itu difokuskan pada konstruksi/bangunan, tanpa perlu 

ba nyak memakai  tanah di atas atau di bawahnya. Misalnya dalam 

kasus saluran pipa dalam tanah yang digunakan oleh orang lain atau 

dalam hal pendirian tiang transmisi.

1.2.9 Hak menikmati hasil (Usufruct/Vruchtgebruik)

Jadi, kecuali kenyataan bahwa hak sewa berfokus pada tanah, sementara 

hak guna bangunan berfokus pada bangunan dan konstruksi/prasarana di 

atas dan di dalam tanah, ada banyak kesamaan antara kedua hak ini . 

Hak sewa ini juga sangat dekat dengan sebuah hak kebendaan yang lain, 

yaitu hak menikmati hasil. Ada banyak kesamaan di antara mereka.

Sebagaimana halnya dengan hak sewa, hak menikmati hasil 

16


memberikan hak penikmatan tanah dengan kemungkinan pembatasan 

yang berkenaan dengan tujuan pemanfaatan. Ada dua perbedaan 

utama. Pertama, hak menikmati hasil juga dapat memberikan hak untuk 

menikmati sesuatu yang lain dari tanah, misalnya barang bergerak seperti 

mobil dan barang-barang antik. Yang lebih penting yaitu  perbedaan 

kedua antara hak sewa dan hak menikmati hasil, yaitu yang terkait 

dengan durasi hak. Hak sewa berlangsung selama waktu yang dikatakan 

dalam akta pembentukan, sementara hak menikmati hasil tidak dapat 

bertahan lebih lama dari usia pemilik hak menikmati hasil ini . 

sesudah  ia meninggal, hak menikmati hasil yang dimilikinya pun berakhir. 

Untuk itu hak menikmati hasil ini sangat cocok dipakai pada kasus 

warisan. Sangat mudah untuk memutuskan bahwa sesudah  kematian 

Anda, pasangan Anda menjadi pemegang hak menikmati atas tanah 

sementara pada saat yang bersamaan anak Anda menjadi pemilik sah 

atas tanah ini . Konsekuensinya yaitu  bahwa pasangan Anda akan 

memiliki hak yang sangat kuat atas penikmatan harta warisan ini , 

bahkan jika anak Anda – yang yaitu  pemilik sah warisan ini  – 

mengalihkan kepemilikannya kepada orang lain. sesudah  pasangan Anda 

meninggal juga, anak Anda menjadi apa yang disebut sebagai “pemilik 

penuh”, termasuk memiliki hak atas penikmatan. sebab  lama waktu 

hak menikmati hasil tergantung pada lamanya usia kehidupan si pemilik 

hak menikmati hasil, maka sebuah pengalihan hak ini  tidak dapat 

memperpanjang durasinya. Bahkan jika hak menikmati hasil ini  

dipindahkan ke pemegang kedua, jadi ke pemegang hak menikmati 

hasil yang baru, hak menikmati hasil tetap akan berakhir segera sesudah  

pemegang hak menikmati hasil pertama – yaitu sebagaimana dalam 

kasus kehidupan pasangan suami-istri atau kehidupan bersama yang 

terdaftar – mati. Namun, yaitu  mungkin untuk menetapkan bahwa hak 

menikmati hasil diberikan kepada dua orang. Dalam hal itu, hak ini  

akan berakhir bila yang terakhir dari kedua orang itu meninggal dunia 

juga.

1.2.10 Pengabdian pekarangan (Servitude/Erfdienstbaarheid)

Hak atas pengabdian pekarangan yaitu  sebuah hak atas penikmatan 

dari jenis yang berbeda. Sebuah pengabdian pekarangan yaitu  beban 

yang ditimbulkan di atas sebidang tanah, yang menguntungkan suatu 

bidang tanah yang lain. Apa artinya itu? Pertama, untuk tanah di mana di 

atasnya pengabdian pekarangan ini  ditimpakan, sesudah  menetapkan 

hak atas pengabdian pekarangan, pemilik tanah ini  memiliki tugas 

untuk mengabaikan atau mentoleransi sesuatu, yang menguntungkan 

pemilik dari sebidang tanah yang lain. Misalnya, pemilik dari sebidang 

tanah harus mentoleransi bahwa pemilik tanah lain memakai  jalan 

17

Sistem dasar transasksi tanah dalam teori

yang terbentang di atas tanahnya. Atau dia harus merobohkan bangunan 

yang terletak di atas tanahnya, misalnya dalam rangka memastikan bahwa 

pemilik tanah yang lain bisa mendapatkan pemandangan yang bagus. Itu 

bisa apa saja, selama bebannya berarti tugas untuk mengabaikan atau 

untuk mentoleransi sesuatu – jadi bukan kewajiban untuk melakukan 

sesuatu – yang menguntungkan pemilik dari sebuah tanah yang lain.

Hak atas pengabdian pekarangan sama sekali tidak dapat dialihkan. 

Pengabdian pekarangan ini terhubung dengan kedua tempat yang terkait 

itu. Itu berarti bahwa jika pemilik tempat/tanah di mana di atasnya 

pengabdian pekarangan ini  dibebankan mengalihkan tanahnya, 

pemilik baru akan terikat oleh ketentuan yang ditetapkan dalam akta 

pembentukan. Jadi, sesudah  pengalihan, pemilik baru akan diwajibkan 

misalnya untuk mentoleransi bahwa pemilik tanah yang lain boleh 

memakai  jalan, atau dia akan diwajibkan untuk merobohkan 

bangunan di atas tanahnya.

Di sisi lain, jika pemilik tempat/tanah yang lain mengalihkan 

kepemilikan atas tanahnya, pemilik baru akan mendapatkan kekuasaan 

untuk memakai  jalan atau untuk melewati bangunan atau gedung di 

atas tanah yang dibebankan hak atas pengabdian pekarangan itu.

1.2.11 Kepemilikan apartemen (Appartementsrecht)

Hak kebendaan terakhir yang akan disebutkan secara singkat di sini 

yaitu  kepemilikan apartemen, yang juga merupakan jenis khusus dari 

hak kebendaan. Seperti sudah diketahui dari namanya, itu yaitu  jenis 

khusus kepemilikan. Hak itu yaitu  kepemilikan bersama dari seluruh 

bangunan, dengan hak eksklusif untuk memakai  hanya bagian 

tertentu dari bangunan itu, yaitu sebuah unit apartemen.

Hak ini pada umumnya digunakan pada bangunan-bangunan 

flat atau apartemen. Banyak orang memiliki keseluruhan bangunan flat 

bersama-sama dan setiap orang dari mereka memiliki hak eksklusif atas 

penikmatan dari salah satu flat atau apartemen di dalamnya. Selain itu, 

mereka semua memiliki hak bersama atas penikmatan bagian-bagian 

umum dari bangunan ini , seperti pintu masuk dan tangga. Sebuah 

hak kepemilikan dapat dibagi menjadi hak kepemilikan apartemen dengan 

apa yang disebut sebagai “akta pembagian” dari notaris. Jika bangunan 

itu memiliki  satu pemilik, maka pemilik ini  dapat menetapkan 

kepemilikan apartemen dan mengalihkan satu atau lebih hak kepada 

orang lain, dan jika bangunan ini  sudah memiliki  lebih dari satu 

pemilik, mereka dapat menetapkan kepemilikan apartemen bersama-

sama dan kemudian sesudah nya memiliki  apartemen “sendiri” yang 

dapat dipindahtangankan. Sebuah akta pembagian dibuat oleh notaris 

dan pembagiannya ke dalam hak-hak atas apartemen hanya berlaku jika 

18


akta ini  telah terdaftar dalam arsip publik.

1.2.12 Ringkasan

Setiap bagian dari tanah memiliki  satu atau lebih pemilik, dan yaitu  

mungkin untuk menetapkan hak-hak kebendaan lain pada tanah yang 

sama, membatasi kekuasaan pemilik. Sebuah hak sewa dapat ditetapkan, 

dalam rangka memberikan hak penikmatan tanah kepada penyewa untuk 

jangka waktu tertentu; hak menikmati hasil dapat ditetapkan untuk 

memberikan hak penikmatan tanah kepada pemegang hak menikmati 

hasil pada saatu pemegang hak menikmati hasil yang pertama masih 

hidup. Juga memungkinkan untuk membentuk hak guna bangunan, 

untuk memberikan kepemilikan atas bangunan atau infrastruktur 

lainnya, selain dari kepemilikan tanah, kepada orang lain. Selanjutnya, 

sebuah pengabdian pekarangan dapat ditetapkan, yang menempatkan 

beban pada sebidang tanah untuk keuntungan bagi pemilik tanah yang 

lain. Hak kebendaan terakhir yang perlu disebutkan yaitu  kepemilikan 

apartemen. Ini berarti kepemilikan bersama atas tanah dan bangunan 

dengan para pemilik apartemen yang lainnya, dengan – untuk setiap 

pemilik apartemen – hak eksklusif untuk menikmati bagian tertentu dari 

bangunan ini , misalnya sebuah flat. 

1.3 Hak-hak kebendaan: Uraian lebih mendalam

1.3.1 Fokus: Hak sewa

Sekarang saatnya untuk lebih memberikan fokus perhatian pada hak 

kebendaan yang paling penting. Pertama yaitu  hak sewa. Sewa dapat 

dibentuk oleh pemilik sebidang tanah, yang menguntungkan orang lain. 

Orang lain itu, yaitu penyewa ini , memperoleh hak eksklusif atas 

penikmatan tanah. Jadi, sekali sewa telah ditetapkan, pemilik tanah telah 

kehilangan hak atas penikmatan tanah ini  oleh dirinya sendiri. Tapi, 

ia akan menerimanya kembali ketika hak sewa ini  berakhir. Sebagian 

besar, penyewa harus membayar sejumlah uang untuk memperoleh 

haknya. Di samping pembayaran untuk mendapatkan hak sewa, sering 

kali ada juga biaya tahunan yang harus dibayar.

Selama sewa, kebanyakan ada  dua jenis “manfaat” bagi 

pemiliknya. Pertama, dia menerima pembayaran tahunan dan kedua ia 

memiliki kekuasaan untuk memberikan pengaruh tentang bagaimana 

tanah ini  digunakan sebaiknya oleh penyewa ini . Besarnya 

manfaat ini  khususnya sangat tergantung pada ketentuan yang 

diatur dalam akta pembentukan. Hal-hal utama yang diatur di sana 

yaitu  tujuan pemanfaatan, durasi sewa dan biaya.

Pertama, pemanfaatan yang dimaksudkan atau tujuan pemanfaatan. 

Ini yaitu  cara yang paling penting memberikan pengaruh tentang 

19

Sistem dasar transasksi tanah dalam teori

bagaimana tanah ini  digunakan oleh penyewa ini . Tidak 

diperbolehkan untuk memakai  tanah dengan cara lain di luar cara 

yang telah ditetapkan dalam akta pembentukan. Kadang-kadang, cara 

pemanfaatan yang diizinkan sangat terbatas, misalnya sebuah “hotel 

bintang lima dengan restoran bintang empat sesuai dengan standard 

organisasi tertentu”. Pada umumnya, tujuan pemanfaatan dijelaskan 

secara lebih umum, misalnya untuk “rumah” atau “pemanfaatan 

pertanian”.

Kedua, jangka waktu sewa diatur dalam akta pembentukan. 

Beberapa hak sewa benar-benar bertahan selamanya, tetapi kebanyakan 

dari hak sewa ini berakhir sesudah  jangka waktu tertentu. Periode itu perlu 

ditetapkan dalam akta pembentukan.

Selanjutnya, akta pembentukan berisi aturan mengenai hubungan 

antara pemilik dan penyewa sesudah  berakhirnya hak sewa ini . 

Sebagian besar pemilik tanah wajib, misalnya, membayar kompensasi 

kepada penyewa untuk bangunan yang didirikan di atas tanahnya. 

sesudah  berakhirnya sewa ini , pemilik tanah akan memiliki hak untuk 

menikmati bangunan-bangunan ini , sebab  dia yaitu  pemilik, 

tetapi sebaliknya, dia harus membayar kompensasi kepada penyewa 

yang telah berakhir haknya itu.

Ketiga, biaya tahunan diatur dengan sangat cermat dalam akta 

pembentukan. Berapa jumlah yang penyewa harus bayar? Apakah 

mungkin untuk menaikkan biaya tahunan ini  selama berlakunya 

sewa itu? Misalnya, sebab  atau sesuai dengan depresiasi mata uang? 

Anda akan mengerti bahwa pertanyaan-pertanyaan ini  sangat 

penting dalam setiap hak sewa per orangan. Peraturan ini  penting 

dan rumit. Ini menggarisbawahi arti penting dari keterlibatan notaris 

dalam menyusun akta pembentukan dan mendaftarkan akta ini dalam 

arsip publik. Bagaimanapun, juga orang-orang yang membeli sebuah hak 

sewa akan terikat oleh ketentuan dalam akta pembentukan ini .

1.3.1.1 Pengalihan hak sewa; Perlu izin?

Pembentukan sebuah hak sewa sebenarnya berarti pengalihan hak 

penikmatan kepada penyewa selama hak sewa itu berlangsung. Selama 

sewa, pemilik tanah tidak diperbolehkan untuk memakai  sendiri 

tanahnya.

Kedua, ada hak penyewa untuk mengalihkan hak sewanya kepada 

orang lain. Mengenai ini, hal yang penting yaitu  kemungkinan untuk 

mengatur haknya untuk mengalihkan atau memindahtangankan dalam 

akta pembentukan. Salah satu fungsi dari hak sewa yaitu  memberikan 

pengaruh tentang bagaimana tanah Anda digunakan oleh orang lain. 

Dalam hal pemilik tanah ingin memakai  pengaruh seperti itu, sering 

tidak hanya penting untuk melakukan pengaruh pada bagaimana tanah 

20


ini  digunakan, tetapi juga tentang siapa yang memakai  tanah. 

Untuk itu, hukum Belanda mengandung kemungkinan untuk mengatur 

pengalihan sewa juga. Dimungkinkan untuk menetapkan bahwa penyewa 

tidak diperkenankan untuk mengalihkan hak sewanya tanpa izin yang 

diberikan oleh pemilik tanah. Jika akta pembentukan menyediakan 

peraturan semacam itu, notaris tidak akan bekerja sama dalam pengalihan 

itu jika dokumen izin yang dimaksud tidak ditunjukkan atau dibawakan 

kepadanya. Penyewa perlu mendapatkan izin agar bisa diperbolehkan 

untuk mengalihkan hak sewa atas sebuah tanah kepada orang lain lagi.

Bagaimana jika pemilik tanah menolak untuk memberikan izin 

bagi penyewa yang telah meminta agar hak sewanya dapat dialihkan ke 

penyewa yang lain lagi? Konsekuensinya akan tergantung pada alasan 

untuk menolak. Dalam hal penolakan, penyewa dapat menggugat 

penolakan ini  di pengadilan. Hakim akan memeriksa apakah pemilik 

tanah memiliki argumen yang masuk akal untuk menolak memberikan 

izin ini . Oleh sebab  itu, ia akan menyeimbangkan kepentingan 

pemilik tanah dan kepentingan penyewa yang ingin mengalihkan hak 

sewanya. Pemikiran dasar dalam keputusan ini  yaitu  bahwa tidak 

diperbolehkan untuk membuat pengalihan sewa yang hampir tidak 

mungkin, sebab  sewa yaitu  dan harus tetap merupakan hak yang 

dapat dialihkan.

1.3.1.2 Muatan lain dari hak sewa (bangunan/pemeliharaan)

Sebagian besar akta pembentukan juga mengandung peraturan yang 

diperluas berkaitan dengan kewenangan untuk membangun di atas tanah 

yang disewa. Apakah penyewa diizinkan untuk membangun di atas 

tanah ini , apakah dia perlu mendapatkan izin dari pemilik tanah 

yang disewa itu untuk membangun, dan sebagainya? Kadang-kadang 

penyewa ini  bahkan diwajibkan untuk membangun, misalnya 

dalam kasus bidang tanah yang belum digarap sama sekali dengan tujuan 

pemanfaatannya yaitu  mendirikan pabrik. Sebagian besar, dalam hal 

kewajiban untuk membangun di atas bidang tanah terkait, pemilik tanah 

di sisi lain akan diwajibkan untuk membayar kompensasi sesudah  akhir 

masa sewa ketika ia akan mendapatkan kembali hak atas penikmatan 

tanahnya bersama-sama dengan gedung atau bangunan yang telah 

didirikan di atas tanahnya itu. Selanjutnya, peraturan sewa sebagian 

besar mengan dung beberapa ketentuan mengenai pemeliharaan tanah. 

Sebagian besar penyewa bertanggung jawab untuk pemeliharaan tanah 

dan konstruksi yang dibangun di atasnya.

1.3.1.3 Fungsi sewa; terkait urusan pertanian

Sedikit lebih lanjut tentang fungsi dari hak kebendaan atas sewa. Hak 

21

Sistem dasar transasksi tanah dalam teori

kebendaan ini memiliki asal usulnya dalam konsep hukum yang dikenal 

dengan hukum Romawi, lebih dari dua ribu tahun yang lalu. Pada periode 

itu, sewa sudah merupakan suatu hal yang penting bagi pemilik lahan tidur 

dan untuk para petani yang agak miskin. Para pemilik tanah tidak mampu 

mengolah tanah, sementara di sisi lain para petani tidak mampu membeli 

tanah sendiri. Solusi untuk masalah seperti ini ditemukan dalam hak 

sewa. Para pemilik tanah membentuk suatu hak sewa yang memberikan 

keuntungan bagi para petani, yang mana mereka hanya perlu membayar 

biaya tahunan yang jumlahnya agak kecil untuk pemanfaatan tanah 

yang merekwa sewa itu. Sebagai imbangan atas biaya kecil yang mereka 

keluarkan itu, mereka memiliki hak yang besar untuk memakai  

tanah yang mereka sewa itu untuk tujuan pertanian dan memiliki  

kewajiban untuk mengolah tanah ini . sesudah  akhir masa sewa, yang 

sebagian besar berakhir sesudah  waktu yang cukup lama, pemilik tanah 

menerima kembali tanah yang telah diolah ini . Jadi, berkat hak sewa 

itu para petani miskin memiliki kemungkinan untuk memperoleh hak 

atas penikmatan tanah sedangkan pemilik tanah memiliki kemungkinan 

untuk mendapatkan tanah yang telah diolah [dalam hal tanah yang di-

sewa kepada para petani itu sebelumnya merupakan tanah yang belum 

pernah digarap, hutan, tak terawat, dsb.].

1.3.1.4 Fungsi sewa; sewa dari pemerintahan kota/kabupaten

Sewa tanah yang diuraikan sebelumnya di atas telah memainkan peranan 

penting dalam jangka watu yang lama. Pada saat ini, hak sewa merupakan 

sebuah hak kebendaan yang penting untuk alasan-alasan lain. Sekarang 

hak sewa sangat penting untuk pemerintahan-pemerintahan kota seperti 

Amsterdam. Pada waktu kota Amsterdam bertumbuh sangat pesat, 

penyelenggaraan pemerintahan kota merasakan ada juga peningkatan 

nilai tanah seiring pertumbuhan kota itu. Sebagai konsekuensi dari 

pertumbuhan populasi, permintaan untuk tanah meningkat dan sebagai 

akibatnya nilai atau harga tanah pun meningkat tajam. Para pemilik tanah 

per orangan berhak atas manfaat atau keuntungan ini . Menurut 

pendapat pemerintah kota, hal itu tidak adil: manfaat atau keuntungan 

yang disebabkan oleh peningkatan populasi ini harus menjadi milik 

para penduduk itu sendiri, demikian pemikiran pemerintah kota 

ini . Untuk itu, pemerintah kota memutuskan untuk menghentikan 

pengalihan atau pemindahtanganan hak kepemilikan pada tahun 1896. 

Sejak saat itu, tidak mungkin lagi bagi penduduk untuk membeli atau 

mendapatkan kepemilikan atas tanah yang dimiliki oleh pemerintah 

kota. Sebagai gantinya, orang dapat memperoleh hak sewa. Peraturan 

sewa, yang ditetapkan dalam akta pembentukan, berisi kewajiban bagi 

penyewa untuk membayar biaya tahunan. sesudah  sewa berakhir, penyewa 

memiliki kemungkinan untuk memperpanjang haknya atas penikmatan 

22


tanah ini  dengan syarat-syarat yang baru, terutama terkait dengan 

biaya tahunan yang le bih tinggi, yang disesuaikan dengan nilai atau 

harga terbaru tanah. De ngan cara ini, peningkatan nilai tanah diketahui 

pemerintah kota, sementara mereka menerima biaya tahunan yang sesuai 

dengan nilai atau harga yang berlaku pada masa yang bersangkutan. 

Mereka akan menginvestasikan uang yang mereka peroleh dengan cara 

sewa ini untuk mendukung kehidupan seluruh warga negara atau warga 

kota yang terkait.

Ketika memakai  jenis hak sewa ini, sangat penting untuk merancang 

prosedur yang seimbang untuk mengubah biaya tahunan sesudah  berakhir-

nya sewa ini . Biasanya tiga penilai akan ditunjuk. Ketiga penilai 

ini akan menentukan nilai baru dari tanah secara bersama-sama. Dalam 

hal terjadi konflik, ada kemungkinan untuk menggugat keputusan yang 

telah diambil itu di pengadilan dan meminta hakim untuk mengeluarkan 

keputusan yang baru.

1.3.1.5 Sewa; pelanggaran terhadap kewajiban

Pemegang hak sewa memiliki banyak kewajiban yang harus dipenuhi 

selama penyewaan ini . Mereka harus merawat tanah dan konstruksi 

yang dibangun di atasnya, kadang-kadang mereka harus membangun 

sesuatu di atas tanah, dan mereka dilarang melakukan sesuatu yang 

bertentangan dengan tujuan pemanfaatan tanah yang bersangkutan dan 

mereka biasanya harus membayar biaya sewa secara berkala. Banyak 

kewajiban, tetapi bagaimana jika mereka begitu saja menolak untuk 

memenuhinya? Pertama, dalam kasus kerusakan atau kerugian yang 

disebabkan oleh sebab  perbuatan tidak memenuhi kewajiban, misalnya 

dalam kasus penyewa menolak untuk memelihara atau merawat tanah 

dan bangunan yang ada di atasnya, maka kemudian pemilik tanah 

diperbolehkan untuk mengklaim pembayaran atas kerusakan ini  

di pengadilan. Di sam ping itu, dalam kasus penyewa tidak memenuhi 

kewajibannya, pemilik tanah selalu diperbolehkan untuk mengklaim 

pelaksanaan di pengadilan. Dalam kasus ini , hakim juga dapat 

memutuskan bahwa pelanggar an lebih lanjut terhadap kewajiban yang 

bersangkutan akan mengakibatkan bahwa penyewa bertanggung jawab 

untuk membayar sejumlah uang, yang merupakan denda, kepada 

pemilik tanah. Solusi yang pa ling radikal yaitu  tentu saja mengakhiri 

hak sewa ini . Pembubaran semacam itu, menurut hukum Belanda, 

hanya mungkin terjadi dalam kasus pelanggaran berat. Dalam kasus 

wanprestasi lainnya, pemilik tanah tidak bisa melakukan sesuatu yang 

lebih dari menuntut ganti rugi atas kerusakan dan menuntut adanya 

pelaksanaan dengan baik.

23

Sistem dasar transasksi tanah dalam teori

1.3.1.6 Sewa; Pelanggaran berat

Tapi, jika ada pelanggaran berat, pemilik tanah diperbolehkan untuk 

membubarkan hak sewa ini . Apakah pelanggaran cukup parah atau 

tidak tergantung penilaian hakim yang memutuskannya. Dalam hal tak 

adanya pembayaran biaya sewa secara berkala, hukum menetapkan bahwa 

ketiadaan pembayaran selama dua tahun dari waktu penyewaan dapat 

dianggap sebagai pelanggaran berat. sesudah  terjadi pembubaran yang sah 

secara hukum, penyewa harus meninggalkan tanah dalam jangka waktu 

satu bulan sejak pembubaran ini . Jika waktu ini  terlewati, 

pemilik tanah dapat memohon ke pengadilan untuk mengeluarkan surat 

perintah pengadilan, yang memberinya hak untuk mengosongkan tanah 

ini , jika perlu dengan bantuan polisi.

1.3.1.7 Sewa: Ringkasan

Jadi, untuk memberikan ringkasan tentang sewa atau hak sewa: hak ini 

merupakan sebuah hak kebendaan atas penikmatan hal tertentu dengan 

dampak yang cukup besar. Perbedaan utama antara sewa dan kepemilikan 

yaitu  bahwa hak sewa sebagian besar memiliki  waktu akhir, bahwa 

para penyewa sebagian besar terikat dengan suatu tujuan pemanfaatan 

tertentu dan bahwa para penyewa kebanyakan harus membayar biaya 

sewa secara berkala ke “pemilik asli” dari tanah yang disewa itu. 

Tergantung pada ketentuan yang ditetapkan dalam akta pembentukan, 

perbedaan antara sewa dan kepemilikan dapat lebih kecil atau agak 

besar. Sebuah sewa yang tidak akan berakhir kapan saja, tanpa batasan 

mengenai cara memakai nya dan tanpa kewajiban untuk membayar 

biaya sewa secara berkala kepada pemilik, pada dasarnya persis sama 

dengan hak kepemilikan.

Dalam hal penyewa tidak memenuhi kewajiban yang telah 

ditimpakan ke atasnya terkait dengan hak sewa ini , sesuai dengan 

akta pembentukan hak sewa itu, pemilik tanah dapat mengklaim kerugian 

atau menuntut pelaksanaan kewajiban di pengadilan. Dalam kasus 

terjadinya pelanggaran berat, yaitu  mungkin untuk membubarkan hak 

sewa. sesudah  terjadi pembubaran yang sah berdasarkan hukum, penyewa 

harus meninggalkan tanah itu dalam waktu sebulan. Jika ia tidak mau 

pergi, pemilik tanah dapat mengosongkan tanah ini  dengan bantuan 

polisi segera sesudah  hakim memberinya surat perintah pengadilan untuk 

melakukan tindakan ini .

1.3.2 Fokus: Pengabdian pekarangan

Pengabdian pekarangan terkait erat dengan dua bidang tanah. Ia 

mendatangkan beban pada salah satu tanah ini , yang berarti 

24


mendatangkan keuntungan pada tanah lainnya. Tanah pertama, 

yaitu tanah yang di atasnya beban ini  ditimpakan, yaitu  “tanah 

bawahan”. Pemilik bidang tanah ini wajib untuk membiarkan perbuatan 

tertentu tidak dilakukan atau wajib untuk mentoleransi beberapa perilaku, 

yang mendatangkan keuntungan bagi pemilik bidang tanah yang lainnya, 

yaitu tanah yang disebut “tanah atasan”.

Sebagaimana seseorang bisa bayangkan, pemilik sebidang tanah 

memiliki kekuasaan yang besar terhadap tanahnya. Selama itu tidak 

dilarang oleh hukum, atau selama ia tidak menyalahgunakan haknya atas 

kepemilikan – misalnya jika ia menjalankan kekuasaannya tanpa alasan 

lain selain untuk mengganggu tetangganya – pada prinsipnya pemilik 

tanah yang bersangkutan diperbolehkan untuk melakukan apa saja yang 

dia inginkan di tanahnya itu. Ada beberapa pembatasan lain lagi, tetapi 

pada akhirnya – dan itu yang paling penting untuk saat ini – pemilik 

tanah memiliki kekuasaan yang besar berkaitan dengan tanah mereka.

Seperti yang dapat Anda bayangkan, bertindak dalam batas-batas 

kekuasaan ini bisa sangat menyenangkan untuk orang lain, misalnya 

untuk para tetangga. Pemilik sebidang tanah dapat memutuskan misalnya 

untuk mendirikan bangunan yang tinggi di atas tanahnya, yang berakibat 

menghilangkan pandangan yang bagus untuk tetangganya atau dengan 

kata lain menghalangi tetangganya untuk menikmati pandangan yang 

bagus. Atau, bayangkan tetangga Anda memiliki jalan yang bagus yang 

terletak di atas tanahnya, yang merupakan jalan potong terpendek ke 

supermarket. Akan sangat berguna jika tetangga itu memperbolehkan 

Anda untuk memakai  jalan itu, tetapi ia tidak wajib melakukannya.

Sepertinya tak akan ada masalah jika ada kemungkinan untuk 

membuat kesepakatan dengan tetangga itu. Ada kemungkinan untuk 

mengatur bersama-sama bahwa Anda akan diizinkan untuk memakai  

jalan yang di atas tanah tetangga Anda itu atau bahwa ia tidak akan 

mendirikan bangunan di atas tanahnya yang berakibat menghilangkan 

pandang an yang bagus untuk Anda. Jika kedua orang yang hidup 

bertetangga ini menyetujui pengaturan ini , tidak ada yang salah 

dengan itu dan kesepakatan itu pun akan mengikat secara hukum. Tetapi 

apa yang terjadi jika tetangga Anda kemudian mengalihkan bidang 

tanahnya kepada orang lain? Tetangga baru ini tidak memberikan izin 

kepada Anda untuk memakai  jalan ke supermarket, jadi dia tidak 

akan terikat oleh kontrak yang telah Anda buat dengan tetangga Anda 

yang sebelumnya. Dia, tetangga baru yang menggantikan tetangga lama 

Anda itu, bisa menolak akses ke jalan potong ini . Seperti yang Anda 

lihat, dalam kasus pengalihan terhadap sebuah tanah, perjanjian semacam 

ini cukup lemah. Oleh sebab  itu, hak kebendaan tentang pengabdian 

pekarangan kemudian dirancang oleh hukum, yang berhubungan 

dengan kedua bidang tanah terkait. Jika perjanjian ini  dibuat dalam 

25

Sistem dasar transasksi tanah dalam teori

hubungannya dengan sebuah pelayanan tertentu, pemilik baru dari salah 

satu bidang tanah itu akan memiliki kewajiban yang sama atau, di sisi 

lain, hak yang sama de ngan pemilik sebelumnya.

Ditetapkannya sebuah pengabdian pekarangan mengakibatkan 

dibebankannya sebidang tanah dengann kewajiban untuk membiarkan 

jenis perbuatan tertentu tidak dilakukan demi keuntungan bagi tanah 

lain, misal nya mendirikan bangunan tertentu, atau untuk mentoleransi 

beberapa perilaku tertentu demi keuntungan atau kepentingan dari 

sebuah tanah lain, misalnya bahwa pemilik sebidang tanah mengizinkan 

tetangganya atau pemilik tanah yang lain untuk memakai  jalan yang 

terletak di atas tanahnya. Hal itu menjadi mungkin selama beban yang 

ditimpakan ke atas sebuah tanah yaitu  kewajiban untuk membiarkan 

perbuatan tertentu tidak dilakukan atau kewajiban untuk mentoleransi 

perilaku tertentu.

1.3.2.1 Pembentukan pengabdian pekarangan

Pembentukan sebuah pengabdian pekarangan dapat dengan mudah 

dibandingkan dengan pembentukan sebuah hak sewa. Kedua belah pihak, 

yaitu pemilik tanah bawahan dan pemilik tanah atasan harus menyetujui 

persyaratan-persyaratan pengabdian pekarangan ini , yang ditetapkan 

dalam akta pembentukan yang dirancang oleh notaris. Sekali lagi, tugas 

notarislah untuk menggambarkan secara cermat isi dari pengabdian 

pekarangan ini  dan untuk mendaftarkan akta pembentukannya 

dalam arsip publik. Biasanya sebuah hak atas pengabdian pekarangan 

memberikan kekuasaan untuk memakai  bagian tertentu dari tanah 

bawahan, misalnya jalan ke supermarket. Persyaratan-persyaratan detail 

yang diatur dalam akta pembentukan menangani misalnya soal cara 

bagaimana pemilik tanah atasan diperbolehkan untuk memakai  

jalan di atas tanah bawahan. Misalnya, apakah hanya diperbolehkan 

untuk berjalan kaki atau apakah juga diperkenankan untuk melalui jalan 

itu dengan mengendarai mobil? Selain itu, kebanyakan akta pembentukan 

akan mengatur tanggung jawab untuk pemeliharaan jalan.

Mengenai contoh lain, di mana pemilik tanah bawahan tidak 

boleh membangun sesuatu di bagian-bagian tertentu di atas tanahnya, 

persyaratan-persyaratan yang lebih rinci juga diperlukan. Misalnya 

tentang bagian tanah di mana di atasnya bangunan tidak boleh didirikan, 

apakah semua jenis bangunan dilarang ataukah hanya bangunan yang 

sangat besar, dan sebagainya.

1.3.2.2 Pengabdian pekarangan; Biaya berkala

Pembentukan sebuah hak atas pengabdian pekarangan berarti menimpakan 

sebuah beban kepada pemilik bagian tanah bawahan, yang sebagian 

26


besar juga berarti mengurangi kaplingnya juga. Hal ini sebab  beban 

ini  juga akan mengikat pemilik berikutnya. Sebagian besar pemilik 

tanah bawahan tidak akan setuju dengan pengabdian pekarangan secara 

gratis. Oleh sebab  itu, pemilik tanah atasan harus membayar sejumlah 

uang sebagai gantinya atau imbalan atas pengabdian pekarangan yang 

didapatkannya. Dalam hal ditetapkan adanya biaya berkala, kewajiban 

untuk membayar biaya ini  juga akan mengikat pemilik berikutnya 

berturut-turut.

1.3.2.3 Pengabdian pekarangan: Ringkasan

Jadi, untuk meringkas hak kebendaan atas pengabdian pekarangan, hak 

ini  menempatkan beban pada satu tempat tertentu di atas tanah 

seseorang, yang memberikan keuntungan bagi bidang tanah yang lain, 

biasanya tanah tetangga atau yang berdekatan. Pemilik tempat pertama 

harus membiarkan beberapa tindakan untuk tidak dilakukan atau harus 

mentoleransi beberapa tindakan pemilik tempat atau tanah yang lain. 

Sebuah pengabdian pekarangan terkait erat dengan kedua tempat atau 

tanah yang terkait dalam hubungan pengabdian pekarangan itu, sehingga 

tidak dapat dipindahtangankan begitu saja. Akan tetapi, ketika pemilik dari 

salah satu tanah ini  mengalihkan tanahnya kepada orang lain, maka 

pemilik baru menjadi terikat pada kesepakatan pengabdian pekarangan 

itu atau – dalam kasus pengalihan tanah bawahan – pemilik baru akan 

terikat oleh kewajiban untuk memberikan pengabdian pekarangan.

Hak atas pengabdian pekarangan juga dapat secara sempurna 

menggambarkan perbedaan utama antara hak kebendaan dan hak 

perorangan. Hak-hak kebendaan dapat dilakukan terhadap orang lain, 

sementara hak-hak perorangan hanya dapat mengikat orang-orang yang 

sepakat untuk berkontrak.

Hal yang juga memungkinkan yaitu  memasukkan isi dari 

pengabdian pekarangan di dalam sebuah kontrak “normal”. Secara 

hukum, tidak ada yang salah dengan menyepakati suatu kewajiban untuk 

tidak membangun sesuatu di atas suatu tempat atau suatu kewajiban untuk 

mentoleransi seseorang lain yang memanfaatkan tanah Anda. Namun 

kontrak ini  hanya dapat memberikan hak perorangan, yang berarti 

bahwa tak seorang pun selain orang-orang yang menyepakati kontraknya 

akan terikat olehnya. Jika pemilik tanah bawahan mengalihkan kapling 

tanahnya kepada orang lain, pemilik baru tanah ini  memiliki 

kekuasaan sebagai pemilik “normal”, yang berarti ia tidak berkewajiban 

untuk mentoleransi siapa pun yang  memakai  tanahnya [atau ia tidak 

berkewajiban untuk tidak boleh membangun sesuatu di atas tanahnya 

sebab  alasan menghalangi pemandangan yang bagus bagi orang lain 

yang tanahnya berdekatan dengannya].

27

Sistem dasar transasksi tanah dalam teori

Itu berbeda dalam kasus hak kebendaan. Hak kebendaan juga 

mengikat pemilik baru [dari tanah yang sebelumnya di atasnya telah 

ditimpakan sebuah beban pengabdian pekarangan]. Orang yang 

memiliki hak kebendaan dapat memakai  haknya itu terhadap 

orang lain, termasuk kepada pemilik baru dari tanah lainnya. Untuk 

memastikan bahwa pembeli tanah bisa mendapatkan pemberitahuan 

tentang keberadaan dan isi dari hak-hak kebendaan ini, pembentukan 

hak ini  tidak mungkin tanpa mendaftarkan akta pembentukannya 

ke dalam arsip publik.

1.3.3 Fokus: Kepemilikan apartemen

Kepemilikan apartemen dirancang untuk menciptakan kemungkinan 

untuk memiliki hak kebendaan dari penikmatan terhadap hanya bagian 

tertentu dari sebuah bangunan, seperti sebuah flat.

Menurut hukum Belanda, kepemilikan atas rumah atau bangunan 

terutama difokuskan pada tanah di mana di atasnya bangunan ini  

terletak. Setiap bagian dari tanah dimiliki oleh seseorang, dan seseorang 

itu memiliki bangunan yang melekat di bagian tanahnya secara otomatis. 

Dia bisa menetapkan hak-hak kebendaan pada tanahnya untuk diberikan 

kepada  orang lain, misalnya kepada penyewa dan yaitu  mungkin untuk 

memisahkan kepemilikan atas tanah dari kepemilikan atas bangunan 

dengan membentuk sebuah hak guna bangunan.

Untuk kepemilikan terhadap hanya bagian tertentu dari bangunan, 

seperti apartemen, hak guna bangunan tidak cocok. Untuk itu, hak atas 

kepemilikan apartemen kemudian dirancang. Kepemilikan apartemen 

berbeda dari hak sewa dan pengabdian pekarangan yang disebutkan 

sebelumnya, sebab  ia tidak dapat dianggap sebagai suatu pembatasan 

terhadap kekuasaan pemilik menyangkut tanahnya sendiri. Menetapkan 

hak atas kepemilikan apartemen sama sekali tidak berarti pembatasan 

terhadap hak kepemilikan, melainkan itu berarti pembagian hak 

kepemilikan.

sesudah  pembentukan hak atas kepemilikan apartemen, salah satu 

bagian dari tanah bersama-sama dengan bangunan yang melekat di atasnya 

dapat dimiliki oleh orang yang berbeda, semua memiliki apartemen sen-

diri-sendiri dalam satu gedung. Akta pembentukan mengatur hubungan 

antara para pemilik apartemen yang berbeda-beda dalam satu gedung 

ini .

Sebenarnya, pe


Related Posts:

  • hukum pertanahan belanda 1SINGKATANBimas  Bimbingan warga BPN  Badan Pertanahan Nasional BTN  Bank Tabungan NegaraBW  Burgerlijk Wetboek HAM  Hak-hak Asasi Manusia HGU   Hak Guna BangunanInpres&nb… Read More