hukum pertanahan belanda 7





  Hak Guna 

Bangunan Dan Hak Pakai Atas Tanah Negara;

 PP No. 24/1997 tentang Pendaftaran Tanah;

 Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional No.1/2011 

tentang Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah 

Negara jo. Keppres No. 26/1998 tentang Badan Pertanahan 

Nasional

2).  Pengertian dan Isi  (Pasal 3 PMDN No. 5/1974)

Hak Pengelolaan yaitu  hak atas tanah yang memberikan wewenang 

kepada pemegangnya untuk :

a) Merencanakan peruntukkan dan penggunaan tanahnya;

b) memakai  tanah untuk keperluan sendiri;

c) Menyerahkan bagian dari tanahnya kepada pihak ketiga menurut 

persyaratan yang  telah ditentukan bagi  pemegang  hak  ini  

yang meliputi segi peruntukkan, segi penggunaan, segi  jangka 

waktu dan segi keuangannya.

sesudah  jangka waktu hak atas tanah yang diberikan kepada pihak 

ketiga itu berakhir maka tanah ini  kembali lagi ke dalam penguasaan 

sepenuhnya pemegang Hak Pengelolaan dalam keadaan bebas dari hak-

hak yang membebaninya.

Menurut Pasal 1 angka 2 PP No. 40/1996, Hak Pengelolaan yaitu  

hak menguasai dari Negara yang kewenangan pelaksanaannya sebagian 

dilimpahkan kepada pemegangnya.

Hak Pengelolaan ini dulu berasal dari apa yang disebut “Hak 

Beheer”, yaitu hak penguasaan atas tanah negara yang sesudah  UUPA 

177

Hak-hak penguasaan atas tanah menurut hukum tanah nasional

melalui PMA No. 9/1965 dikonversi menjadi hak atas tanah menurut 

hukum tanah nasional.

i.   Kalau dengan Hak Beheer, tanahnya digunakan oleh instansi 

pemerintah untuk keperluan sendiri, maka dikonversi menjadi 

Hak Pakai; tetapi

ii.   jika   tanahnya  selain  akan digunakan sendiri, ada bagian-

bagian dari  tanah  lainnya akan diserahkan kepada pihak ketiga 

yang meliputi segi peruntukkan, penggunaan dan jangka waktu dan 

keuangan, maka Hak Beheer dikonversi menjadi Hak Pengelolaan.

3).  Sifat dan Ciri-ciri

(1)  Tergolong hak yang wajib  didaftarkan menurut PMA No. 1/1966;

(2)  Tidak dapat dipindahtangankan;

(3)  Tidak dapat dijadikan jaminan hutang;

(4)  memiliki  segi-segi pedata dan segi-segi publik.

4).  Subjek 

(1)  Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia dan 

berkedudukan di Indonesia yang seluruh modalnya dimiliki oleh 

Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah yang bergerak dalam 

kegiatan usaha sejenis dengan industri dan pelabuhan;

(2)  Instansi pemerintah termasuk Pemerintah Daerah;

(3)  Badan Otorita;

(4)  Badan-badan Hukum Pemerintah lainnya yang ditunjuk 

Pemerintah.

5).  Terjadinya

sebab  Penetapan Pemerintah dan diberikan selama tanah ini  

dipergunakan

6).   Luas Tanah

Tidak dibatasi dan menurut kebutuhan.

7).   Hapusnya

(1)  Dilepaskan oleh pemegang haknya;

(2)  Dicabut untuk kepentingan umum;

(3)  Diterlantarkan;

(4)  Tanahnya musnah.

f.   HAK SEWA

1).  Peraturan (dasar hukumnya)

 Pasal 44 dan 45 UUPA.

178


2).   Pengertian             

 Hak Sewa yaitu  hak yang memberi wewenang untuk memakai  

tanah milik pihak lain dengan kewajiban membayar uang sewa 

pada tiap-tiap waktu tertentu. Hak sewa ini dalam hukum adat 

dikenal dengan istilah “jual tahunan”.

              Pemilik                      uang sewa                            Penyewa

                                                                                

                                                                                                 y   

                                       y                                      f             

       Penguasaan Yuridis               Tanah                  Penguasaan fisik

             (Hak Milik)                                                          (Hak Sewa)

3).  Sifat dan Ciri-ciri

(1)  Bersifat pribadi, dalam arti tidak dapat dialihkan tanpa izin 

pemiliknya;

(2)  Dapat diperjanjikan, hubungan sewa putus bila penyewa meninggal 

dunia;

(3)  Tidak terputus bila Hak Milik dialihkan;

(4)  Tidak dapat dijadikan jaminan hutang dengan dibebani Hak 

Tanggungan;

(5)  Dapat dilepaskan;

(6)  Tidak perlu didaftar, cukup dengan perjanjian yang dituangkan 

diatas akta otentik atau akta bawah tangan.

4).  Jangka waktu

Tergantung perjanjian, dengan memperhatikan pasal 26 ayat 2 UUPA.

5).  Subjek (pasal  45 UUPA)

(1)  Warganegara Indonesia;

(2)  Badan Hukum Indonesia;

(3)  Warganegara asing yang berkedudukan di Indonesia;

(4) Badan hukum asing yang memiliki  perwakilan di Indonesia.

6).  Terjadinya

(1)  sebab  perjanjian;

(2)  konversi.

7).  Luas Tanah

(1)  Untuk tanah pertanian: dibatasi dengan UU No. 56/Prp/1960;

(2)  Untuk tanah bangunan : tidak ada pembatasan.

 

179

Hak-hak penguasaan atas tanah menurut hukum tanah nasional

g. HAK GADAI

1).  Peraturan (dasar hukumnya)

(1) Pasal 53 UUPA;

(2) UU No. 56/Prp/1960.

2).   Pengertian             

 Hak Gadai yaitu  hubungan hukum antara seseorang dengan tanah 

milik orang lain yang telah menerima uang gadai daripadanya, 

yang memberi wewenang kepadanya untuk memakai  atau 

mengambil manfaat dari tanah ini .

                                                     uang gadai

              Pemilik                                                                  pemegang gadai

                                                                    

                                y                                                                    

                                       y                                     

                Tanah      f 

            Hak Milik                                                 Hak Gadai

                                          

 Dalam hubungan ini, selama pemilik tanah selaku pemberi gadai 

belum mengembalikan uang kepada pemegang gadai, maka 

pemegang gadai tetap mempergunakan dan memanfaatkan tanah 

yang digadaikan itu.

 Pengertian “gadai” disini harus dibedakan dengan “gadai” dalam 

Hukum Perdata Barat yang hanya terbatas pada benda bergerak. 

Gadai yang dimaksud dalam ketentuan UUPA yaitu  berasal dari 

suatu lembaga Hukum Adat yang semula dinamakan “Jual Gadai”.

3).  Sifat dan Ciri-ciri

(1)  Jangka waktunya terbatas;

(2)  Hak menebus dapat beralih kepada ahli waris;

(3)  Tidak berakhir dengan meninggalnya pemegang gadai;

(4)  Dapat  dibebani  hak  atas  tanah yang  lain, dalam  arti  dapat 

dianak-gadaikan (onderverpanden)

                    

                              Hak Gadai I                               Hak Gadai II

     

                                          tanah                                    tanah

                S 1                                                S 2                                                 S 3

                                      uang gadai I                                       uang gadai II

                                         

 

 

180


(5)  Dapat dialihkan kepada pihak ketiga (=memindah-gadaikan/

doorverpanden);

                                                              

Hak Gadai

                               tanah                                        tanah

           S 1                                           S 2                                         S 3

  

                      uang gadai                  penebusan uang gadai

(6) Tidak hapus bila hak atas tanah dialihkan kepada pihak lain;

                                                     Hak Gadai

                                tanah                             pengalihan HM

           S 2                                           S 1                                        S 3

                               uang gadai

(7) Uang gadai dapat ditambah (= mendalami gadai);

(8) Hak yang harus didaftar menurut PP No. 24/1997.

4).  Jangka waktu

(1)  Untuk tanah pertanian yaitu  7 tahun (pasal 7 UU No. 56/Prp/1960); 

(2)  Untuk tanah bangunan, tidak tertentu (hukum adat).

5).  Subjek (pasal  45 UUPA)

Warganegara Indonesia (pasal 9 ayat 2 UUPA);

6).  Terjadinya

(1)  sebab  jual gadai; dan

(2)  konversi.

7).  Luas Tanah

(1)  Untuk tanah pertanian: dibatasi dengan UU No. 56/Prp/1960;

(2)  Untuk tanah bangunan, tidak tertentu (hukum adat).

8).  Hapusnya

(1)  Penebusan oleh pemberi gadai (=pemilik tanah);

(2)  7 tahun untuk tanah pertanian;

(3)  Dicabut untuk kepentingan umum;

(4) Tanahnya musnah.

 

 

 

 

 

181

Hak-hak penguasaan atas tanah menurut hukum tanah nasional

9).   Besarnya uang penebusan gadai  (pasal 7 ayat 2 UU No. 56/Prp/1960)

                        (7 + 1/2) - waktu berlangsungnya gadai

      Rumus :                                                                        x     uang gadai

                                                  7

h. HAK USAHA BAGI HASIL

1). Peraturan (dasar hukumnya)

(1) UUPA : pasal 5;

(2) Luar UUPA:

–  UU No. 2/1960 tentang Perjanjian Bagi Hasil;

–  PMPA Nomor 4/1964 tentang Penetapan Perimbangan 

Khusus dalam Pelaksanaan Perjanjian Bagi  Hasil;

–  Inpres No. 13/1980 tentang Pedoman Pelaksanaan UU No. 

2/1960;

–  Keputusan Bersama  Mendagri dan  Menteri  Pertanian  No. 

211/1980 - 714/KPTSUM/ 9/1980 tentang Juklak Inpres No. 13 

Tahun 1980.

2).  Pengertian             

Hak Usaha Bagi Hasil yaitu  hak seseorang atau badan hukum (Penggarap) 

untuk menyelenggarakan usaha pertanian di atas tanah kepunyaan pihak 

lain (pemilik), dengan perjanjian bahwa hasilnya akan dibagi di antara 

keduanya menurut imbangan yang telah disetujui.

3).  Sifat dan Ciri-ciri

(1)  Jangka waktunya terbatas;

(2)  Tidak dapat dialihkan tanpa izin pemilik;

(3)  Tidak dapat hapus bila hak milik beralih;

(4)  Tidak hapus bila penggarap meninggal dunia, tetpi hapus jika  

pemilik meninggal;

(5)  Didaftar menurut peraturan khusus (UU No. 2/1960);

(6)  Pada waktunya akan dihapuskan.

4).  Jangka waktu

(1) Untuk tanah sawah, minimum 3 tahun;

(2) Untuk tanah kering, minimum 5 tahun (pasal 4 UU No. 2/1960). 

5).  Subjek : Warganegara Indonesia

 (1) Subjek yang membagi-hasilkan: 

  -  Pemilik;

  -  Penyewa;

  -  Pemegang Hak Gadai. 

(2) Subjek dapat menjadi Penggarap:

182


  -  Warganegara Indonesia (pasal 9 UUPA);

  -  Koperasi Tani/Desa (Inpres No. 13/1980). 

6).  Terjadinya

(1)  sebab  perjanjian; dan

(2)  konversi.

7).  Luas Tanah

Maksimum 3 hektar (pasal 4 UU No. 2/1960).

8).  Hapusnya

(1)  Jangka waktunya berakhir;

(2)  Atas persetujuan kedua belah pihak sebelum jangka waktu 

berakhir;

(3)  Dengan  izin  Kepala  Desa  atas  tuntutan  pemilik,  dalam  hal 

jika  pemilik, kepentingannya dirugikan oleh penggarap, 

misalnya penggarap tidak jujur, tidak  mengusahakan dengan baik 

tanah garapannya, dan lain-lain;

(4)  Tanahnya musnah.

i. HAK MENUMPANG

1). Peraturan (dasar hukumnya)

Pasal 53 UUPA.

2).  Pengertian             

Hak Menumpang yaitu  hak yang memberi kepada seseorang untuk 

mendirikan dan menempati rumah di atas tanah pekarangan orang lain 

(istilah: numpang sari/magersari).

Hak menumpang ini sebenarnya termasuk species Hak Pakai, 

akan tetapi pada Hak Menumpang hubungan hukumnya lemah, 

mudah diputuskan oleh pemilik tanah pekarangan, sebab  dalam hak 

menumpang ini tidak dikenal bayaran (gratis).

3).  Sifat dan Ciri-ciri

(1)  Hak yang sangat lemah;

(2)  Tidak ada pembayaran sewa;

(3)  Sewaktu-waktu jika pemilik tanah memerlukan tanahnya, hak 

ini  hapus;

(4)  Turun temurun;

(5)  Tidak dapat dialihkan.

183

Hak-hak penguasaan atas tanah menurut hukum tanah nasional

4).  Jangka waktu

Tidak tetap, tergantung si pemilik tanah.

5).  Subjek : Warganegara Indonesia

6).  Terjadinya

(1)  sebab  perjanjian (izin pemilik tanah); dan

(2)  sebab  konversi.

7).  Hapusnya

(1)  Pengakhiran hubungan;

 Tukon tali: “pesangon” yang diberikan pemilik kepada yang 

menumpang yang terkena pengosongan;

(2)  Dicabut untuk kepentingan umum;

(3)  Dilepaskan oleh pemilik;

(4) Tanahnya musnah.

Hak-hak yang termasuk dalam hak atas tanah derivatif/sekunder, 

diantaranya yaitu  Hak Sewa, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi Hasil dan Hak 

Menumpang, sifatnya yaitu  sementara, artinya sebagai suatu lembaga 

pada suatu ketika akan dihapuskan sebab  pada asasnya Hukum Agraria 

tidak memperbolehkan adanya pemerasan.

Khusus untuk tanah pertanian pada dasarnya wajib dikerjakan 

sendiri (pasal 10 UUPA).

9.4.  Perwakafan

a. Peraturan (dasar hukumnya)

-  Pasal 49 ayat 3 UUPA;

-  PP No. 28/1977 tentang Perwakafan Hak Milik;

-  PMDN No. 6/1977 tentang Pendaftaran Perwakafan Tanah Hak Milik;

-  Permen Agama No. 1/1978 tentang Pelaksanaan PP No. 28/1977;

-  Instruksi Bersama Menteri Agama & Menteri Dalam Negri No. 

1/1978;

-  Peraturan Dirjen Bimas Islam No. Kep/D/75/1978;

-  Surat Kepala BPN No. 630.1-2782 tanggal 27 Agustus 1991 tentang 

Pelaksanaan Persertifikatan Tanah Wakaf.

-   UU no 41 tahun 2004 tentang Wakaf;

-  PP no 42 tahun 2006 tentang Pelaksanaan UU no. 41 tahun 

2004.

-  Keputusan Bersama Menteri Agama dan KABPN No 422 Tahun 

2004 Tentang Sertifikasi Tanah Wakaf 

b. Pengertian

Wakaf  yaitu   perbuatan  hukum wakif untuk memisahkan dan/atau 

184


menyerahkan sebagian dari harta miliknya untuk dimanfaatkan selamanya 

atau untuk jangka waktu tertentu sesuai dengan kepentingannya guna 

keperluan ibadah dan/atau kesejahteraan umum menurut syariah.

Wakif yaitu  pihak yang mewakafkan harta benda miliknya. 

Ikrar Wakaf yaitu  pernyataan kehendak wakif yang diucapkan 

secara lisan dan/atau tulisan kepada Nazhir untuk mewakafkan harta 

benda miliknya. 

Nazhir yaitu  pihak yang menerima harta benda wakaf dari Wakif 

untukdikelola dan dikembangkan sesuai dengan peruntukannya. 

Harta Benda Wakaf yaitu  harta benda yang memiliki daya tahan 

lama dan/atau manfaat jangka panjang serta memiliki  nilai ekonomi 

menurut syariah yang diwakafkan oleh Wakif .  

Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf, selanjutnya disingkat PPAIW, 

yaitu  pejabat berwenang yang ditetapkan oleh Menteri untuk membuat 

akta ikrar wakaf. 

c. Fungsi Wakaf

Wakaf berfungsi mewujudkan potensi dan manfaat ekonomis harta benda 

wakaf untuk kepentingan ibadah dan untuk memajukan kesejahteraan 

umum.

d. Unsur-unsur dan Syarat-syarat Wakaf 

 Wakif;

 Harta benda wakaf ;

 Ikrar Wakaf;

 Nadzir; 

 Peruntukan Harta Benda Wakaf; 

 Jangka waktu wakaf ;

 Wakaf sah jika  dilaksanakan menurut syariah dan Wakaf yang 

telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.

Wakif

 Perseorangan, syaratnya dewasa, berakal sehat tidak terhalang 

melakukan perbuatan hukum dan pemilik sah harta benda wakaf;

 Organisasi syaratnya benda milik organisasi dan sesuai dengan 

Anggaran Dasar organisasi;

 Badan hukum, syaratnya benda milik badan hukum dan sesuai 

dengan Anggaran Dasar organisasi.

Nazir

 Perseorangan, syaratnya WNI, Islam, dewasa, amanah, mampu 

secara rohani dan jasmani dan tidak terhalang melakukan perbuatan 

hukum;

185

Hak-hak penguasaan atas tanah menurut hukum tanah nasional

 Organisasi;

 Badan hukum;

 Pengurus memenuhi syarat perseorangan, di bidang sosial, 

pendidikan, kewarga an dan keagamaan islam dan badan 

hukum didirikan menurut hukum indonesia.

Tugas Nazir: 

1) melakukan pengadministrasian harta benda wakaf; 

2) mengelola dan mengembangkan harta benda wakaf sesuai dengan 

tujuan, fungsi, dan peruntukannya; 

3) mengawasi dan melindungi harta benda wakaf; 

4) melaporkan pelaksanaan tugas kepada Badan Wakaf Indonesia. 

  Dalam melaksanakan tugas ini , Nazhir dapat menerima 

imbalan dari hasil bersih atas pengelolaan dan pengembangan 

harta benda wakaf yang besarnya tidak melebihi 10% (sepuluh 

persen). 

Nazhir harus terdaftar pada Menteri dan Badan Wakaf Indonesia. 

Harta benda wakaf

 Hak atas Tanah (belum/sudah terdaftar);

 Bangunan atau bagian bangunan yang berdiri diatas tanah 

dimaksud diatas;

 Tanaman dan benda-benda lain yang berkaitan dengan tanah;

 Hak Milik Atas Satuan Rumah Susun

 Harta Benda ini  harus bebas dari segala sitaan, sengketa, 

perkara dan tidak dijaminkan.

 Harta benda wakaf yang sudah diwakafkan dilarang dijadikan 

jaminan, disita, dihibahkan, dijual, diwariskan, ditukar atau 

dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya

d. Tata Cara Wakaf

 Diperlukan ikrar;

 Ditujukan kepada Nadzir;

 Dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW);

 Disaksikan 2 orang saksi;

 Harus dibuat secara tertulis;

 Harus didaftarkan di Kantor Pertanahan setempat dalam jangka 

waktu paling lambat 7 (tujuh) hari sesudah akta ikrar wakaf 

ditandatangani;

 Segala penyimpangan harus mendapat persetujuan dari Menteri 

Agama atas persetujuan Badan Wakaf Indonesia 

186


e. Pendaftaran Tanah Wakaf

 PPAIW atas nama Nazhir mendaftarkan harta benda wakaf kepada 

Instansi yang berwenang paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak 

akta ikrar wakaf ditandatangani.  Kantor Pertanahan Kabupaten/

Kotamadya;

 Harus melampirkan:

(1)  Sertipikat/tanda bukti hak atas tanah atau sertipikat HMSRS 

atau tanda bukti lainnya;

(2)  akta ikrar wakaf 

 Sertipikat atas nama Nazir. 

187

KONVERSI HAK-HAK PERORANGAN 

ATAS TANAH

Dengan diundangkannya Undang-Undang Pokok Agraria pada 

tanggal 24 September 1960, hanya ada satu macam hukum tanah 

yang berlaku serentak di seluruh wilayah Indonesia, sebagai perwujudan 

Wawasan Nusantara di bidang hukum tanah dan selanjutnya hanya ada 

satu perangkat hak-hak perorangan atas tanah sebagaimana ditetapkan 

dalam pasal 16 ayat 1 jo. Pasal 53 UUPA, pasal 20 s/d 51 jo. Pasal 57 

UUPA.

Sejak saat itu terjadilah unifikasi di bidang hukum tanah, antara 

lain unifikasi hak-hak perorangan atas tanah yang sudah dipunyai oleh 

orang-orang dan badan-badan hukum berdasarkan Hukum Tanah Adat 

dan Hukum Tanah Barat dengan cara mengubah (dikonversi) menjadi 

salah satu hak-hak perorangan atas tanah menurut UUPA, berdasarkan 

ketentuan-ketentuan konversi dalam Diktum Kedua UUPA.

Untuk memahami lebih lanjut perubahan-perubahan ini , perlu 

diketahui apa fungsi UUPA dalam hubungan ini. Fungsi ini  yaitu  

sebagai berikut :

1. Menciptakan unifikasi di bidang Hukum Tanah, dengan menghapuskan/

menyatakan tidak berlaku lagi peraturan-peraturan hukum tanah lama 

dan menyatakan berlakunya Hukum Tanah Nasional yang bersumber 

pada Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis.

2. Menciptakan unifikasi hak-hak perorangan atas tanah yang sudah 

dipunyai oleh orang-orang dan badan-badan hukum berdasarkan 

Hukum Tanah Adat atau Hukum Tanah Barat, dengan cara meng-

ubah (dikonversi) menjadi salah satu hak-hak perorangan atas 

tanah menurut UUPA, berdasarkan ketentuan-ketentuan konversi 

dalam Diktum Kedua UUPA.

3. Meletakan landasan hukum untuk pembangunan Hukum Tanah 

Nasional.

Selain itu perlu pula mengetahui konversi hak-hak perorangan 

atas tanah perlu diketahui terlebih dahulu perubahan apa yang terjadi 

sejak berlakunya UUPA dan perubahan itu terjadi sebab  hukum (“van 

rechtwege”) terhitung sejak tanggal 24 September 1960. 

Dalam ketentuan UUPA ada diantaranya yang memerintahkan 

10

188


untuk diadakan pengaturan lebih lanjut dalam bentuk peraturan 

perundang-undangan, yaitu Undang-Undang, Peraturan Pemerintah 

maupun Per aturan Menteri sebagaimana ditetapkan antara lain dalam 

pasal-pasal: 14, 17, 18, 19, 21 ayat 2, 50, 51 UUPA.

Untuk melaksanakan pembangunan Hukum Tanah Nasional, 

dalam rangka melengkapi UUPA dengan peraturan tertulis sebagaimana 

dipe rintahkan pasal-pasal ini  digunakan bahan-bahan dari Hukum 

Tanah Adat yang tidak tertulis berupa : Konsepsi, Asas-asas, Lembaga-

lembaga Hukum dan Sistem Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis 

sebagai sumber utamanya.

Selama belum terbentuk peraturan tertulis yang dimaksud, dapat 

digunakan norma-norma Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis sebagai 

pelengkap peraturan tertulis. Sepanjang norma-norma Hukum Tanah 

Adat yang tidak tertulis masih berlaku pada saat diperlukan sebagai 

pelengkap dan memenuhi persyaratan dalam pasal 5 UUPA. Disamping 

itu perlu diperhatikan pula pasal-pasal peralihan pasal 55 dan pasal 56 

UUPA.

 

10.1. Tujuan diadakannya ketentuan konversi

Tujuan diadakannya konversi yaitu  untuk :

a. Menciptakan unifikasi hak-hak perorangan atas tanah terutama 

yang sudah merupakan suatu hubungan hukum yang kongkrit 

dengan tanah berdasarkan ketentuan Hukum Tanah yang lama, 

yaitu tanah-tanah hak barat dan tanah-tanah hak Indonesia. Dan 

di pihak lain Hak Hipotik yang membebani tanah-tanah dengan 

Hak Eigendom, Hak Erfpacht dan Hak Opstal dan juga Hak 

Credietverband yang membenani tanah-tanah Hak Milik Adat.

b. Untuk mengakhiri hak-hak asing atas tanah, yaitu tanah-tanah hak 

yang dikuasai dan digunakan oleh orang-orang asing dan badan-

badan hukum asing. Hal ini yaitu  sebagai akibat berlakunya 

Agrarische Wet 1870 yang memuat politik pertanahan pemerintah 

jajahan Hindia Belanda berikut peraturan pelaksanaannya. Oleh 

sebab  itu untuk tanah-tanah hak barat yang tidak dikonversi 

menjadi Hak Milik, hanya akan berlangsung selama sisa jangka 

waktunya dan paling lama yaitu  20 tahun dan bahkan ada pula 

yang tidak dikonversi dan dihapuskan hak barat ini .

10.2. Terjadinya konversi

Konversi atau perubahan terjadinya sebab  hukum (“van rechtswege”) 

dan secara serentak sejak tanggal 24 September 1960. Ini berarti bahwa 

terhitung sejak tanggal ini  tidak berlaku lagi lembaga-lembaga 

atau hak-hak atas tanah yang diatur oleh Hukum Tanah Barat maupun 

189

Konversi hak-hak perorangan atas tanah

Hukum Tanah Adat. Demikian pula tidak ada lagi Hak Hipotik dan Hak 

Credietverband sebagai hak jaminan atas tanah. sebab  hak-hak perorang-

an atas tanah ini  telah diubah/dikonversi menjadi salah satu hak 

baru berdasarkan UUPA.

Oleh sebab  itu jika akan menegaskan bahwa hak atas tanah yang 

baru itu berasal dari konversi hak atas tanah yang lama, maka sebutan bagi 

hak atas tanah yang lama harus (didahului) sebutan “bekas”, misalnya: 

bekas Hak Milik Adat yang belum bersertipikat, bekas Hak Grant Sultan 

(di Medan dan sekitarnya), bekas Hak Eigendom, bekas Hak Erfpacht 

(baca pasal 1 PMA No. 2/1960, B1). Hak Hipotik dan Credietverband 

dikonversi menjadi Hak Tanggungan (pasal 51, 57 jo. UU no. 4/1996).

10.3. Pelaksanaan konversi

Perubahan/Konversinya yaitu  berdasarkan persamaan isi dan 

kewenangan yang ada pada hak atas tanah yang lama dengan hak atas 

tanah yang baru. Sedang pelaksanaan perubahan/konversi, ada yang 

semata-mata sebab  hukum, artinya tidak ada syarat lain yang harus 

dipenuhi terlebih dahulu, misalnya Hak Erfpacht untuk perkebunan 

besar langsung dikonversi menajdi Hak Guna Usaha dengan jangka 

waktu paling lama 20 tahun.

Ada pula yang konversinya harus dipenuhi syarat konstitutip, 

supaya dapat dikonversi menjadi hak tertentu, misalnya Hak Eigendom 

supaya dapat dikonversi menjadi Hak Milik, pemiliknya harus 

membuktikan bahwa ia telah berkewarganegaraan Indonesia (tunggal 

kewarganegaraannya) pada tanggal 24 September 1960 yang dibuktikan 

dengan surat kewarganegaraannya. Untuk keperluan ini harus datang 

di Kantor Pendaftaran Tanah selambat-lambatnya dalam jangka waktu 

6 bulan sejak berlakunya UUPA, yaitu sampai 24 Maret 1960. Jika tidak 

memenuhi syarat itu maka akan dikonversi menjadi Hak Guna Bangunan 

dengan jangka waktu 20 tahun.

Ada pula yang konversinya memerlukan syarat deklaratoir, yaitu 

pemegang haknya harus mengajukan permohonan lebih dulu kepada 

Menteri Agaria, supaya hak itu dapat dikonversi menjadi Hak Guna 

Usaha. Ketentuan ini  berlaku untuk pemegang Hak Konsesi dan 

Hak Sewa untuk perkebunan besar (pasal IV Ketentuan Konversi) dan 

permohonan itu harus diajukan dalam jangka waktu 1 tahun sejak mulai 

berlakunya UUPA.

Pelaksanaan konversi ini  erat sekali hubungannya dengan 

penyelenggaraan pendaftaran tana, sebab  perlu diadakan pencatatan 

administrasi pertanahan bagi hak ini . Dan selam belum berlaku PP 

No. 10/1961 (pada tanggal 24 September 1961 di Jawa, Madura dan Bali), 

amak untuk sementara masih digunakan peraturan pendaftaran tanah 

Barat S. 1834 – 27, yaitu Ordonansi Balik Nama (“Overshrijvingsordonnantie”) 

190


bagi tanah-tanah hak barat (pasal 1 PMA No. 2 tahun 1960) dan bagi hak-

hak Indoonesia berlaku peraturan yang khusus untuk hak-hak itu.

10.4. Konversi atas Tanah-tanah Barat

Dengan berlakunya Pernyataan Domein (Domein Verklaring) sebagaimana 

dirumuskan dalam pasal 1 Agrarisch Besluit 1870, maka tanah-tanah di 

wilayah Hindia Belanda, sepanjang di daerah pemerintahan langsung 

(kecuali Daerah-Daerah Swapraja) di dan diluar Jawa dan Madura, dibagi 

habis menjadi tanah-tanah Hak Eigendom dan Tanah Domein Negara 

(“Landsdomein” yaitu  tanah milik negara). Dan atas masing-masing 

tanah ini  dapat diberikan pada pihak lain dengan Hak Opstal, 

Hak Erfpacht, Hak Gebruik, (Hak Pakai) dan Hak Sewa, melalui suatu 

perjanjian dengan eigenaar (pemilik hak eigendom) atau dengan Negara 

(Pemerintah Hindia Belanda). Pada hakikatnya hak-hak itu merupakan 

hak atas tanah yang sekunder. Sedang untuk mendapatkan tanah dengan 

Hak Eigendom dapat membeli (melalui jual beli tanah/pemindahan hak) 

dari Negara atau dari eigenaarnya, yang dibuktikan dengan akta hak 

eigendom yang dibuat oleh Pejabat Balik Nama (“Overshrijvingsambtenaar”) 

dan sekaligus didaftarkan pula jual beli/pemindahan haknya oleh pejabat 

itu. Yang diatur menurut pasal 1 S 1873 – 27. Dan semua tanah hak barat 

Jenis Haknya 

HAK EIGENDOM

Dikonversi menjadi 

Dan Jangka waktunya

24 September 1960

Hak Milik

Jangka waktu: tidak ter-

batas

Hak Guna Bangunan 

Jangka waktu: 20 tahun

Hak Pakai 

Jangka waktu: selama 

diperlukan

Khusus untuk Perwakilan 

Negara Asing digunakan 

untuk kantor/rumah ke-

diaman Kepala Perwaki-

lan Asing ini . 

Keterangan

24 September 1980

Berlangsung terus

Hapus menjadi Tanah 

Negara. Diajukan per-

mohonan baru

Berlangsung terus se-

lama diperlukan.

191

Konversi hak-hak perorangan atas tanah

Jenis Haknya 

HAK OPSTAL

HAK ERFPACHT

HAK GEBRUIK

HAK SEWA (atas 

TANAH NEGA-

RA)

Dikonversi menjadi 

Dan Jangka waktunya

24 September 1960

Hak Guna Bangunan 

Jangka waktu: sisa jangka 

waktunya, dan paling 

lama 20 tahun.

Untuk perkebunan besar:

Hak Guna Usaha.

Jangka waktu: sisa jangka 

waktunya dan paling 

lama 20 tahun

 

Untuk perumahan (di 

kota-kota/tempat peri-

stirahatan): Hak Guna 

Bangunan.

Jangka waktu: sisa jangka 

waktunya dan paling 

lama 20 tahun.

Untuk pertanian kecil 

(klien landbouw): Diha-

puskan.

Hak Pakai

Jangka waktu: sisa jangka 

waktunya dan paling 

lama 20 tahun.

Hak Pakai 

Jangka waktu: sisa jangka 

waktunya dan paling 

lama 20 tahun.

Keterangan

24 September 1980

Hapus menjadi Tanah 

Negara 

Diajukan permoho-

nan hak baru.

Hapus menjadi Tanah 

Negara 

Diajukan permoho-

nan hak baru

Hapus menjadi Tanah 

Negara 

Diajukan permoho-

nan hak baru.

Menjadi Tanah Ne-

gara dan diredistri-

busikan kepada para 

petani dalam pelaksa-

naan Landreform.

Hapus menjadi Tanah 

Negara 

Diajukan permoho-

nan hak baru.

Hapus menjadi Tanah 

Negara 

Diajukan permohon-

an hak baru.

192


yang disebutkan di atas wajib didaftarkan dan memiliki  tanda bukti 

hak berdasarkan S 1873 – 27.

KONVERSI TANAH HAK BARAT

Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai yang berasal 

dari konversi tanah hak barat berakhir pada tanggal 23 September 1980 

dan sejak tanggal 24 September 1980 menjadi Tanah Negara. 

Jika bekas pemegang haknya masih memerlukan tanah ini  

dan penggunaan tanahnya sesuai dengan Rencana Tata Ruang di Derah 

ini  serta tidak terkena proyek Pemerintah Pusat/Daerah, pada 

asasnya dapat diajukan permohonan hak baru sesuai dengan Keppres 

No,or 32 tahun 1979 dan PMDN Nomor 3 Tahun 1979.

v Konversi Hak Barat yang diberikan di atas Tanah Hak 

Eigendom

Hak Eigendom yang dibebani Hak Erfpacht/Hak Opstal/Hak Hipotik.

Ada  5  kemungkinan konversi :

1) Hak Eigendomya dikonversi menjadi Hak Milik, sedangkan Hak 

Erfpacht/Hak Opstal dikonversi menjadi HGB selama jangka 

waktunya dan paling lama 20 tahun.

2) Hak Eigendomnya tidak dapat dikonversi menjadi Hak Milik, 

melainkan hanya dapat dikonversi menjadi HGB saja sebab  

eigenaarnya hanya menguasai secara yuridis saja, ia tidak 

memakai  tanahnya. Hal ini berarti eigenaar ini   tidak 

memenuhi kewajibannya untuk memakai  tanah sesuai dengan 

fungsi tanahnya (menurut pasal 6 UUPA, tanah berfungsi sosial). 

Oleh sebab nya tidak dikonversi dan dinyatakan gugur menjadi 

tanah negara dan kelak dapat diberikan kembali HGB sampai 

dengan tanggal 24 September 1980 (pasal 2 PMA nomor 7/1965).

3) Hak Eigendomnya dijadikan jaminan utang dengan dibebani Hak 

Hipotik yang diberikan kepada sesuatu Bank atau orang selaku 

kreditor.

 Hak Eigendom itu dikonversi menjadi Hak Milik atau Hak Guna 

Bangunan sedangkan Hak hipotik ini  dikonversi menjadi 

Hak Tanggungan (pasal 1 ayat 6 KK).

 Jika hak Eigendom itu dinyatakan hapus menjadi tanah negara, 

maka Hak Hipotiknya menjadi hapus pula. Sedangkan perjanjian 

utang piutangnya tetap berlangsung terus.

4) Menurut ketentuan pasal I ayat 6 Ketentuan Konversi, Tanah Hak 

Eigendom dapat pula dibebani Hak Servituut atau Erfdientsbaarheid, 

maka hak itu ikut pula dikonversi menjadi Hak Pakai.

5) Hak Eigendom yang dibebani Hak Sewa maka  Hak Sewa ini  

dikonversi pula menjadi Hak Sewa.

193

Konversi hak-hak perorangan atas tanah

Sesuai dengan ketentuan Keppres nomor 32/1979 dan PMDN nomor 

3/1979 maka Hak Guna Bangunan yang bersal dari konversi Hak erfpacht/

Hak Opstal yang nmembebani Hak Eigendom, paling lama berlangsung 

sampai tanggal 24 September 1980, yaitu selama 20 tahun. Sejak tanggal 

24 September 1980 dihapus (sudah tidak ada lagi Hgu, HGB, dan Hak 

Pakai yang berasal dari konversi tanah Hak Barat).

10.5. Konversi Atas Tanah-Tanah Hak Indonesia 

Yang disebut konversi hak-hak Indonesia atas tanah, meliputi hak-hak 

atas tanah yang diatur oleh Hukum Tanah Adat yang tidak tertulis dan 

Hukum Tanah Adat yang tertulis, yang mencakup seluruh hak-hak atas 

tanah yang bersumber pada Hukum Tanah Adat.

Hak-hak Indonesia:

- berstatus Hak Milik seperti yang disebutkan dalam pasal II ayat 1 

Ketentuan Konversi.

- Yang berstatus Hak Pakai seperti yang disebutkan dalam pasal VI 

Ketentuan Konversi.

Termasuk pula selain daripada itu, Hak Gadai, Hak Usaha Bagi 

Hasil, Hak Sewa dan Hak Menumpang.

Berbeda dengan ketentuan konversi tanah hak barat maka konversi 

Hak Indonesia tidak dibatas jangka waktu penyelesaian administrasinya, 

oleh sebab  itu dapat setiap waktu pemilik tanah meminta sertipikat 

hak atanhnya (secara suka rela). Dan disamping itu kalau diwajibkan 

oleh peraturan tertulis sebab  telah terjadi suatu perbuatan hukum atau 

peristiwa hukum atas biodang tanah yang berstatus Hak Milik (bekas 

Hak Milik Adat yang belum bersertipikat).

Yang berstatus Hak Milik: sebagian besar belum pernah didaftarkan 

sehingga disebut bekas Hak Milik Adat yang belum bersertipikat. Sedang 

hanya sebagian kecil yang sudah didaftarkan sebelum berlakunya UUPA, 

misalnya; Hak Grant Sultan, Hak Milik di swapraja Yogyakarta da 

Surakarta, Hak Agrarisch Eigendom (yang jumlahnya sedikit sekali).

10.6. Hak Milik Adat dikonversi menjadi Hak Milik

Jika pemiliknya pada tanggal 24 September 1960 telah berkewarganegaraan 

Indonesia tunggal.

Jika pemiliknya tidak memenuhi syarat  sebagai subjek Hak Milik, 

maka Hak Milik Adat dikonversi menurut peruntukan tanahnya yaitu :

- tanah pertanian dikonversi menajdi HGU dengan jangka waktu 20 

tahun;

- tanah non pertanian dikonversi menjadi HGB dengan jangka waktu 

20 tahun.

194


Ini berarti haknya sampai dengan tanggal 23 September 1980 

dan pada tanggal 24 September 1980 haknya hapus dan menjadi tanah 

negara.

Dengan demikian sejak 24 September 1980 hanya mungkin 

dikonversi menjadi Hak Milik saja, dan ini berarti harus memenuhi subjek 

Hak Milik.

Konversi bekas Hak Milik Adat harus diikuti pula dengan 

pendaftarannya sejak berlakunya PP nomor 10/1961. Sedang peraturan 

yang mengatur masalah konversi dan pendaftarannya diatur dalam PP 

nomor 10/1961 (pasal 15 – 18), PMPA nomor  2/1962 jo. SK PMDN nomor 

27/DDA/1970.

195

11

PENYEDIAAN TANAH 

UNTUK PEMBANGUNAN

11.1. Fungsi Tanah

Secara skematis fungsi tanah dalam pembangunan dapat digambarkan 

sebagai berikut:

     FUNGSI TANAH

sebagai wadah (di kota)                      sebagai faktor produksi (di desa)

Hak-hak yang dapat diperoleh

          1. HAK-HAK PRIMER

a.  Hak Milik

     (untuk perumahan/usaha)

b.  Hak Guna Bangunan

     (untuk kantor, tempat usaha,

     pabrik atau industri)                               

     Jadi, HGB untuk memenuhi 

kebutuhan

     masyakat modern, tapi pada 

dasarnya tetap  

 dari Hukum Tanah adat.

c.  Hak Pakai 

d.  Hak Pengelolaan

     (khusus untuk instansi 

pemerintah) 

a.  Hak Milik

     (untuk sawah atau kebun)

b.  Hak Guna Usaha

     (untuk perkebunan, peter-

nakan dan perikanan)

c.  Hak Pakai

196


2. HAK-HAK SEKUNDER

a. Hak Sewa    a. Hak Sewa

b. Hak Pakai     b. Hak Pakai

c. Hak Guna Bangunan   c. Hak Usaha Bagi Hasil

      d. Hak Gadai

      e. Hak Menumpang

Semua hak-hak ini  di atas diperlukan untuk memenuhi 

kebutuhan manusia untuk:

a. Wisma, yaitu tempat tinggal atau bangunan;

b. Karya, yaitu manusia wajib berusaha dalam hidupnya;

c. Marga, yaitu sarana perhubungan (transportasi);

d. Suka, yaitu tempat rekreasi;

e. Penyempurnaan, yang sesuai dari :

-  Jasmani (olah raga);

-  Rohani (agama);

-  Pendidikan;

-  Kesenian;

-  Lembaga-lembaga ilmu pengetahuan;

-  Kuburan.

Dengan demikian, semua hak atas tanah dibagi habis sesuai dengan 

fungsinya demi kemakmuran dan kesejahteraan umat manusia/rakyat.

Hak-hak atas tanah yang diatur dalam Hukum Tanah Nasional 

diperuntukkan bagi:

a. Keperluan perorangan;

b. Keperluan perusahaan;

c. Keperluan khusus.

Keperluan Perorangan

Hak yang diberikan kepada perorangan yaitu  Hak Milik.

Kalau tanah itu untuk pertanian, ada pembatasan luasnya menurut 

pasal 17 UUPA, yang peraturan pelaksananya UU No. 56/Prp/1960 tentang 

Landreform.

Sedangkan untuk perumahan belum ada  pembatasannya (pasal 12 

UU 56/Prp/1960)

Keperluan Perusahaan

Untuk keperluan usaha tidak diberikan Hak Milik, tetapi dapat diberikan 

dengan :

-  Hak Guna Usaha, dengan jangka waktu 35 tahun dapat diperpanjang 

25 tahun;

-  Hak Guna Bangunan, dengan jangka waktu 30 tahun dan dapat 

197

Penyediaan tanah untuk pembangunan

diperpanjang 20 tahun;

-  Hak Pakai, dengan jangka waktu 25 tahun dapat diperpanjang 20 

tahun;

-  Hak Pengelolaan.

Dari uraian di atas dapat disimpulkan bahwa:

-  Tanah untuk keperluan perorangan, jangka waktunya tidak dibatasi 

tetapi luasnya dibatasi;

-  Tanah untuk keperluan usaha, jangka waktunya dibatasi tetapi 

luasnya tidak dibatasi.

Keperluan Khusus

Hak-hak atas tanah untuk keperluan khusus ada bermacam-macam :

a. Untuk instansi pemerintah, misalnya Departemen, Jawatan, 

Instansi-instansi lainnya di kota, atau membangun kantor kepala 

desa di desa, dengan Hak Pakai. Hak Pakai ini dimaksudkan untuk 

keperluan membangun kantor bagi kegiatan sehari-hari.

 Adapun untuk proyek-proyek, hak yang tersedia yaitu  Hak Pe-

ngelolaan (pasal 3 PMDN No. 5/1974), misalnya untuk proyek 

lapangan terbang.

 Baik Hak Pakai maupun Hak Pengelolaan, jangka waktunya tidak 

terbatas, dalam arti selama digunakan.

b. Untuk  perusahaan-perusahaan  yang  didirikan  oleh  Negara, 

misalnya Perum/Pesero, Perjan, Perusahaan Daerah, juga diberikan 

Hak Pengelolaan (umpamanya bagi industrial estate, bonded ware 

house). Sedangkan untuk perusahaan Perkebunan Negara, tidaklah 

dengan Hak Pengelolaan tetapi dengan Hak Guna Usaha.

c. Untuk  kegiatan  keagamaan,  hak  yang  tersedia  yaitu   Hak  Pa-

kai  (pasal  49 ayat 2 UUPA) dengan jangka waktu tidak terbatas.

d.  Untuk  perwakilan negara asing,  misalnya  untuk  kantor  kedutaan 

dan/atau  rumah kediaman kepala perwakilan asing, diberikan Hak 

Pakai secara cuma-cuma dan jangka waktunyapun tidak terbatas 

(=selama digunakan).

Dalam kaitan dengan hak-hak atas tanah untuk keperluan khusus 

ini, perlu ditambahkan disini bahwa badan keagamaan atau badan-

badan sosial boleh memiliki tanah untuk keperluan sosial (pasal 49 ayat 

1 UUPA).

Bagaimana caranya badan keagamaan dan badan sosial ini  

dapat menjadi subjek Hak Milik atas tanah?

Untuk agama Islam, dapat memperoleh tanah melalui Badan/

Yayasan yang bergerak di bidang perwakafan tanah dimana tanahnya 

diperuntukkan bagi kepentingan umum/warga , seperti rumah 

ibadah, pesan tren atau madrasah.

198


Tanah Hak Milik yang dapat diwakafkan yaitu  tanah milik yang 

bebas dari cacat-cacatnya, artinya tidak dalam sengketa, tidak dibebani 

hak lain dan sebagainya.

Hak Milik yang diwakafkan  ini dinamakan tanah wakaf. Untuk 

memahami masalah wakaf ini serta aturannya dapat ditemukan dalam 

pasal 49 ayat 3 UUPA dan PP No. 28 tahun 1977, dan pendaftarannya 

diatur dalam PMDN No. 6/1977.

Bagi keperluan badan keagamaan sebetulnya yang paling tepat 

yaitu  Hak Pakai dengan kemungkinan untuk memperoleh tanah Hak 

Milik yang disebut tanah wakaf.

Mengapa hanya subjek tertentu yang dapat memperoleh Hak Milik? 

sebab  menurut hukum tanah nasional, status subjek menentukan status 

tanah yang boleh dikuasainya.

Warga Negara Indonesia Badan Hukum Indonesia

-  Hak Milik; -  Hak Guna Usaha;

-  Hak Guna Usaha; -  Hak Guna Bangunan;

-  Hak Guna Bangunan;  -  Hak Pakai;

-  Hak Pakai;  -  Hak Sewa;

-  Hak Sewa;  -  Hak Pengelolaan; 

         khusus untuk badan hukum

-  Hak Gadai;

-  Hak Usaha Bagi Hasil;

-  Hak Menumpang. 

Bagi Warga Negara Asing yang berdiam di Indonesia dan Badan Hukum 

Asing yang memiliki  perwakilan di Indonesia dapat diberi Hak Pakai 

(pasal 42) atau Hak Sewa (pasal 45 UUPA).

11.2. Tata cara memperoleh hak atas tanah yang diperlukan

11.2.1. Hal-hal yang harus diperhatikan sebelum menentukan 

cara memperoleh tanah yang  diperlukan

1). Proyeknya

Yaitu apa yang direncanakan untuk dibangun atau apa yang akan 

dibangun, misalnya yang akan dibangun itu yaitu  rumah, pelabuhan 

udara atau pelabuhan laut dan sebagainya. Dengan demikian masalah 

proyek ini erat sekali kaitannya dengan masalah lokasi.

2).  Lokasi

Yang dimaksud dengan lokasi yaitu  tempat dimana proyek akan 

dibangun. Instansi yang menentukan lokasi proyek ialah Pemerintah 

Daerah setempat yaitu:

199

Penyediaan tanah untuk pembangunan

-  Pemerintah Daerah Tingkat I;

-  Pemerintah Daerah Tingkat II (Kotamadya/Kabupaten).

Dalam hal ini Pemerintah Daerah yang sudah memiliki  pedoman untuk 

pembangunan di daerahnya berdasarkan Rencana Tata Kota yang telah 

dibuatnya. Rencana Kota (Staadplan atau City Planning) ini  masih 

perlu dilengkapi lagi dengan rencana yang lain, yaitu apa yang disebut 

Rencana Tata Guna Tanah (RTGT). RTGT ini tidak dapat dipisahkan dari 

Rencana Kota.

Berikut di bawah ini akan diuraikan pokok-pokok RTGT ini :

a).  Tujuan

 Supaya di daerah itu dapat dilakukan sepenuhnya daya guna 

sehingga tanah yang tersedia dapat memenuhi berbagai keperluan 

bangunan, baik bangunan yang bersangkutan dengan Pemerintah 

Daerah dan warga  pada umumnya. Dengan perkataan lain, 

memberi pedoman bagi Pemerintah Daerah untuk melaksanakan 

pembangunan di daerahnya, dan pedoman ini sekaligus juga 

harus ditaati oleh warga kotanya. Masalah ini dapat kita kaitkan 

kembali  dengan kewajiban dari setiap pemegang hak atas tanah, 

bahwa disamping memiliki  wewenang  untuk memakai  

tanahnya, juga berkewajiban agar orang lain dapat turut merasakan 

manfaatnya (“fungsi sosial”). Sejauhmana orang telah melaksanakan 

kewajibannya, akan terlihat apakah ia sudah memenuhi RTGT 

ini . Disini jika  kita hubungan dengan Hak Bangsa, maka 

pemegang hak atas tanah yang subjeknya perorangan, ada  

unsur kebersamaan.

b).   Isi

(1)  Master  Plan  (Rencana  Induk),  bersifat  umum  dan  biasanya 

untuk  jangka  waktu  20 tahun  lamanya.

(2)  Detail  Plan  (Rencana Terperinci),  bersifat  khusus  dan 

sudah  terperinci, misalnya untuk daerah tertentu (katakanlah 

“Pondok Indah”), sudah tertuang dalam gambar dengan jelas 

letak jalan-jalannya, saluran-saluran air, taman, dan lain-lain.

c).    Sifat RTGT

(1) Terbuka untuk umum, bahwa setiap orang/warga kota dapat 

melihat  dan mengetahui  RTGT  ini .

(2)  Konsisten, artinya  kalau sudah ditetapkan hari  ini, tidaklah 

akan berubah keesokkan harinya. Jadi, ada kepastian hukum. 

Oleh sebab  itu dibuat untuk jangka waktu 20 tahun lamanya 

(master plan).

(3)  Feksibel,  misalnya  tiap 5 tahun  sekali  akan  ditinjau oleh 

pemerintah daerah dan di-adakan penyesuaian melalui 

Peraturan Daerah (Perda), sebab  mungkin data yang dipakai 

sudah “out of date” dan tidak akurat lagi.

200


 Namun demikian, Perda tidaklah segera bisa berlaku. 

Untuk itu terlebih dahulu harus mendapat persetujuan dari 

atasannya. Contoh: pada daerah tingkat II harus mendapat 

persetujuan dari Pemerintah Daerah Tingkat I, dan tingkat I 

harus mendapat persetujuan dari Menteri Dalam Negeri.

(4)  Mengikat, dalam  hal  ini pemerintah daerah dan para 

warganya mentaati RTGT sebagai pedoman untuk 

melaksanakan pembangunan di daerah yang bersangkutan.

Sebelum melakukan proses pengadaan tanahnya diperlukan izin 

Lokasi sesuai Peraturan Menteri Negara Agraria No. 2/1999 tentang Izin 

Lokasi.

Izin Lokasi yaitu  izin peruntukkan penggunaan tanah yang wajib 

dimiliki oleh perusahaan untuk memperoleh tanah yang diperlukan dalam 

rangka penanaman modal, yang berlaku pula sebagai izin pemindahan 

hak, dan untuk memakai  tanah, guna keperluan usaha penanaman 

modal.

Izin Lokasi tidak diperlukan dan dianggap sudah dipunyai oleh 

perusahaan yang bersangkutan dalam hal:

r Tanah yang akan diperoleh merupakan pemasukan (inbreng) 

daripada pemegang saham.

r Tanah yang akan diperoleh merupakan tanah yang sudah dikuasai 

oleh perusahaan lain dalam rangka melanjutkan pelaksanaan 

sebagian atau seluruh rencana penanaman modal perusahaan lain 

ini  dan untuk itu telah diperoleh persetujuan dari Instansi 

yang berwenang.

r Tanah yang akan diperoleh diperlukan dalam rangka melaksanakan 

usaha industri dalam suatu kawasan industri.

r Tanah yang akan diperoleh berasal dari otorita atau badan 

penyelenggara pengembangan suatu kawasan sesuai dengan 

rencana tata ruang pengembangan kawasan ini .

r Tanah yang akan diperoleh diperlukan untuk perluasan usaha 

yang sudah berjalan dan untuk perluasan itu telah diperoleh 

izin perluasan usaha sesuai ketentuan yang berlaku, sedangkan 

letak tanah ini  berbatasan dengan lokasi usaha yang 

bersangkutan.

r Tanah yang diperlukan untuk melaksanakan rencana penanaman 

modal tidak lebih dari 25 Ha untuk usaha pertanian atau tidak le-

bih dari 10.000 m2 untuk usaha bukan pertanian.

r Tanah yang akan dipergunakan untuk melaksanakan rencana pe-

nanaman modal yaitu  tanah yang sudah dipunyai oleh perusahaan 

yang bersangkutan.

r dengan ketentuan bahwa tanah-tanah ini  terletak di lokasi yang 

menurut rencana tata ruang wilayah yang berlaku diperuntukkan 

201

Penyediaan tanah untuk pembangunan

bagi penggunaan yang sesuai dengan rencana penanaman modal 

yang bersangkutan.

Berdasarkan Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan 

Negara No. 2 Tahun 1999 Izin Lokasi yang dapat dimiliki setiap perusahaan 

tidak lebih dari luasan sebagai berikut:

r Pengembangan perumahan dan pemukiman:

1) kawasan perumahan-pemukiman :  1 provinsi :  400 Ha.

 seluruh Indonesia :   4.000 Ha.

2) kawasan resort perhotelan  : 1 provinsi : 200 Ha.

 seluruh Indonesia :   2.000 Ha.

r Kawasan Industri  :    1 provinsi : 200 Ha.

 seluruh Indonesia :    2.000 Ha.

r Perkebunan besar dengan HGU:

1) komoditas tebu : 1 provinsi : 60.000 Ha.

  seluruh Indonesia : 150.000 Ha.

2) komoditas lainnya : 1 provinsi :  20.000 Ha.

 seluruh Indonesia : 100.000 Ha.

r Tambak:

1) di Pulau Jawa : 1 provinsi : 100 Ha.

  seluruh Indonesia :   1.000 Ha.

2) di luar Pulau Jawa : 1 provinsi : 200 Ha.    

 seluruh Indonesia :    2.000 Ha.

r Jangka waktu izin lokasi seluas s/d 25 Ha        :1  tahun.

r Jangka waktu izin lokasi seluas 25 s/d 50 Ha   :2  tahun.

r Jangka waktu izin lokasi seluas lebih 50 Ha      :3  tahun.

r Dan dapat diperpanjang 1 tahun , jika  perolehan tanah telah 

mencapai lebih dari 50% dari luas tanah yang ditunjuk dalam izin 

lokasi ini .

Surat Keputusan pemberian Izin Lokasi ditandatangani oleh 

Bupati/Walikotamadya atau untuk Daerah Khusus Ibukota Jakarta oleh 

Gubernur Kepala Daerah khusus Ibukota Jakarta sesudah  diadakan Rapat 

Koordinasi dengan instansi terkait yaitu Kepala Kantor Pertanahan yang 

mempersiapkan bahan-bahan untuk keperluan rapat koordinasi ini . 

Sebelum diterbitkan izin Lokasi harus dilakukan konsultasi dengan 

warga  pemegang hak atas tanah dalam lokasi yang dimohon. 

Sebelum tanah yang bersangkutan dibebaskan oleh pemegang izin 

lokasi maka semua hak atau kepentingan pihak lain yang sudah ada atas 

tanah yang bersangkutan tidak berkurang dan tetap diakui termasuk 

kewenangan yang menurut hukum dipunyai oleh pemegang hak atas 

tanah untuk memperoleh tanda bukti hak (sertipikat) dan kewenangan 

untuk memakai  dan memanfaatkan tanahnya untuk keperluan 

202


pribadi atau usahanya sesuai rencana tata ruang yang berlaku serta 

kewenangan untuk mengalihkannya kepada pihak lain.

3). Tanah yang tersedia

(1)  Segi fisik terdiri dari:

-  Letak tanahnya yang menyangkut masalah yurisdiksi perubahan 

dasar.

-  Luas tanahnya, dalam hal ini perlu diteliti ukuran yang tepat.

-  Batas-batas tanahnya untuk mencegah konflik dengan tanah yang 

bersebelahan.

(2)  Segi yuridis yang meliputi:

-  Status tanahnya, apakah tanah itu tanah negara atau tanah hak-hak 

pribadi tertentu.

-  Status subjeknya, siapakah pemilik atau penegang hak atas tanah.

-  Hak-hak pihak ketiga yang membebani.

-  Perbuatan hukum/peristiwa hukum yang telah terjadi;

-  Apakah ada penguasaaan ilegal diatasnya.

Untuk mengetahui keterangan mengenai segi fisik dan yuridis dari tanah 

yang tersedia secara skematis dapat digambarkan sebagai berikut:

TANAH HAK

YANG SUDAH DIDAFTAR

Sertipikat Hak Tanah yang memuat 

data yuridis dan data fisik atas bidang 

tanah yang bersangkutan. 

TANAH HAK

YANG BELUM DIDAFTAR

Bagian tanah-tanah bekas hak Indone-

sia, antara lain bekas Hak Milik Adat, 

yang dianggap sebagai tanda buktinya 

(sebelum UUPA) ialah :

Petuk Pajak:

- Pajak hasil bumi/”landrente” (bagi 

Hak Milik Adat di  desa-desa), disebit 

dengan istilah Girik, ketitir atau pipil.

- Verponding Indonesia 

(bagi Hak Milik Adat di kota-kota be-

sar).

Tanda bukti pembayaran pajak terse-

but sekarang disebut tanda bukti pem-

bayaran Pajak Bumi dan Bangunan.

Haruslah  selalu diingat, bahwa petuk pada tanah-tanah bekas 

Hak Milik Adat ini  di atas (sebelum 24 September 1960) hanyalah 

“dianggap” sebagai tanda bukti, sebab  petuk ini cuma berfungsi terbatas 

sebagai petunjuk untuk mengetahui status tanah dan riwayat tanah yang 

bersangkutan, serta siapa yang memiliki . Bukan sebagai tanda bukti 

203

Penyediaan tanah untuk pembangunan

hak dalam arti yuridis.

Alat bukti bagi tanah-tanah bekas Hak Milik Adat ialah:

(1)  Surat  asli  jual  beli  tanah (sebelum  24  September 1960)  yang 

disahkan  oleh Kepala  Desa;

(2)  Surat Keputusan Pemberian Hak, yang kewajiban-kewajibannya 

sudah dipenuhi;

(3)  Perlu  disertai  Surat  Keterangan  dari  Kepala  Desa (Lurah) yang 

diperkuat oleh Camat (dalam Surat Keterangan ini juga dimuat 

tentang status tanah, subjeknya, letak, batas, luas, batas-batasnya, 

dan lain-lain).

Kalau yang berkaitan dengan pajak hasil bumi, pengecekan petuk-

petuk ini  sekarang dapat ditelusuri di Kantor Dinas Luar Pajak Bumi 

dan Bangunan;

Selain petuk-petuk pajak, kita mengenal pula apa yang disebut 

dengan fatwa waris. Fatwa waris inipun tidak merupakan tanda bukti hak 

atas tanah, tetapi hanya untuk menunjukkan siapa ahli waris yang berhak 

atas tanah peninggalan dari si pewaris. Dalam hal dimana orang mau 

membeli tanah, fatwa waris ini  dapat berguna untuk mengetahui 

siapa-siapa saja ahli waris atas tanah yang akan dibeli itu, dengan 

demikian diharapkan dapat terhindar dari kemungkinan terjadinya 

sengketa sebab  membeli tanah yang belum disetujui oleh mereka semua 

yang berhak.

11.2.2. Cara memperoleh tanah yang tersedia

Yang dimaksud dengan tata cara memperoleh tanah ini ialah prosedur 

yang harus ditempuh dengan tujuan untuk menimbulkan suatu hubung-

an yang legal antara subjek tertentu dengan tanah tertentu.

Sebagaimana telah kita ketahui, bahwa secara garis besar menurut 

hukum tanah nasional dikenal 3 macam status tanah:

a) Tanah Negara yaitu tanah yang langsung dikuasai oleh Negara;

b) Tanah hak, yaitu tanah yang dipunyai oleh perorangan atau badan 

hukum; artinya sudah  ada  hubungan hukum yang kongkrit 

anatara subjek tertentu dengan tanahnya.

c) Tanah ulayat, yaitu tanah dalam penguasaan suatu warga  

hukum adat.

Yang dipermasalahkan di sini ialah bagaimana caranya seorang 

subjek hukum untuk memperoleh hak atas tanah yang sesuai dengan 

peruntukkan, penggunaan dan syaratnya.

Dalam garis besarnya secara khusus, tata cara memperoleh tanah 

menurut hukum tanah nasional yaitu  sebagai berikut:

204


1) Acara Permohonan dan Pemberian Hak atas Tanah,  jika  tanah 

yang  diperlukan  berstatus  tanah  negara.

2) Acara Pemindahan Hak, jika:

a) Tanah yang diperlukan berstatus tanah hak;

b) Pihak yang memerlukan tanah boleh memiliki hak yang 

sudah ada;

c) Pemilik bersedia menyerahkan tanah.

3) Acara Pelepasan Hak, jika:

a) Tanah yang diperlukan berstatus tanah hak atau tanah hak 

ulayat suatu warga  hukum adat;

b) Pihak yang memerlukan tanah tidak boleh memiliki hak 

yang sudah ada;

c) Pemilik bersedia menyerahkan tanahnya.

4) Acara Pencabutan Hak, jika:

a) Tanah yang diperlukan berstatus tanah hak;

b) Pemilik tanah tidak bersedia melepaskan haknya;

c) Tanah  ini   diperuntukkan  bagi  pelaksanaan 

pembangunan  untuk  kepentingan umum.

Secara skematis, tata cara memperoleh tanah dapat diuraikan sebagai 

berikut:

Tata Cara Memperoleh Tanah Menurut Hukum Tanah Nasional

   

  Tanah Negara                      Tanah Ulayat        Tanah Hak

Permohonan Hak                  Pelepasan Hak

Pihak yang 

memerlukan

tanah tidak boleh 

memiliki tanah hak

Pihak yang 

memerlukan tanah 

boleh memiliki 

tanah hak   

Permohonan hak 

(khusus utk

pembangunan 

utk kepentingan 

umum)                             

Pelepasan Hak  Pemindahan Hak  Pencabutan Hak

- Jual Beli;

- Tukar menukar;

- Hibah Hak

- Hibah Wasiat      

Permohonan

Hak

205

Penyediaan tanah untuk pembangunan

PERJANJIAN DENGAN PEMILIK TANAH

Selain dengan keempat cara ini  di atas, jika  pihak yang 

memerlukan tanah hanya ingin memakai  tanah dalam jangka waktu 

tertentu dan pemegang hak atas tanah yang tersedia tidak bersedia 

memindahkankan tanahnya, misalnya menjualnya, maka dapat dilakukan 

dengan membuat suatu perjanjian antara pemilik tanah ini  dengan 

pihak yang memerlukan tanah.

Adapun perjanjian yang dimaksud  antara lain melalui:

-  Perjanjian sewa-menyewa;

-  Perjanjian pembebanan Hak Pakai atau Hak Guna Bangunan di 

atas tanah Hak Milik;

-  Perjanjian-perjanjian di bidang pertanian, misalnya usaha bagi hasil.

11.3.  Permohonan hak atas tanah

Kalau status dari tanah yang ingin diperoleh yaitu  tanah negara, 

satu-satunya cara memperoleh hak atas tanah ini   yaitu  melalui 

permohonan hak.

Hak-hak yang dapat diperoleh atas tanah yang dikuasai Negara ada 5 

macam (hak-hak primer) yaitu :

-  Hak Milik;

-  Hak Guna Usaha;

-  Hak Guna Bangunan;

-  Hak Pakai;

-  Hak Pengelolaan.

Dasar hukumnya:

-  PP No. 24/1997 pengganti PP 10/1961 tentang Pendaftaran Tanah;

- Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan No. 9 

Tahun 1999, tentang Tata cara Pemberian dan Pembatalan Hak Atas 

Tanah Negara dan Hak Pengelolaan;

- Peraturan Kepala Badan Pertanahan No. 1 Tahun 2011, tentang 

Pelimpahan Kewenangan Pemberian Hak atas Tanah dan Kegiatan 

Pendaftaran Tanah Tertentu.

11.3.1. Tata cara mengajukan permohonan hak atas tanah

a.   HAK MILIK

(1) Cara mengajukan permohonan

-  Permohonan  diajukan  secara  tertulis  kepada  pejabat  yang 

berwenang  memberi   keputusan.

-  Permohonan memakai  formulir/blanko yang tersedia di 

Kantor Pertanahan  Kab./Kodya.

-  Permohonan memuat antara lain:

206


* Pemohon:

 Jika perorangan: nama, umur, kewarganegaraan, tempat tinggal 

dan pekerjaan.

 Jika badan hukum: nama,  tempat  kedudukan,  akta  pendirian, 

tanggal  dan nomor keputusan Kepala BPN tentang penunjukkan 

sebagai badan hukum yang dapat memiliki  tanah dengan hak 

milik.

* Tanahnya:

 Letak, luas, dan batas-batasnya, tanggal dan nomor Surat Ukur/

Gambar Situasi, statusnya (bekas tanah hak milik adat atau tanah 

negara).

* Jenisnya:

 Merupakan tanah sawah atau tanah kering. Penguasaannya 

(sudah atau belum dikuasai, atas dasar apa ia memperoleh dan 

menguasainya).

 Peruntukkannya (dipergunakan untuk pertanian atau tapak 

bangunan/rumah tempat tinggal).

*Lain-lain:

 Tanah-tanah yang telah dipunyai oleh pemohon, termasuk yang 

dipunyai oleh isteri/suami serta anak-anak yang masih menjadi 

tanggungannya: status hak, letak dan tanda bukti penguasaannya.

(2) Permohonan ini  harus dilampiri dengan:

-  Mengenai diri pemohon:

     Perorangan: KTP/Surat Keterangan Kewarganegaraan Indonesia.

-  Badan  hukum: akta  pendirian dan salinan  surat  keputusan 

penunjukkan  sebagai badan hukum yang dapat memiliki  hak 

milik.

-  Mengenai tanahnya:

 Surat Ukur/Gambar Situasi, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah 

(SKPT), dan juga bila ada Petuk/Pajak Bumi/Verponding Indonesia 

ataupun akta PPAT.

-  Turunan dari surat-surat bukti perolehan tanah secara beruntun.

(3) Langkah-langkah penyelesaiannya

 Di Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya

-  sesudah  permohonan diisi dan surat-surat  lampiran  lengkap, maka 

permohonan dimasukkan  ke  Kantor  Pertanahan   dimana   tanah 

itu   terletak  melalui    loket  pelayanan;

-  Pemohon membayar biaya pengukuran dan biaya pemeriksaan 

tanah oleh Panitia  A/B;

-  Kemudian diadakan  pengukuran dan  pemeriksaan  tanah 

dimohon oleh Panitia dan hasil pemeriksaannya dituangkan dalam 

207

Penyediaan tanah untuk pembangunan

Risalah Pemeriksaan Tanah;

-  Berkas   permohonan,  Gambar  Situasi/Surat  Ukur,  SKPT   beserta 

bukti-bukti  lainnya  dikirim/diteruskan  ke  Kanwil  BPN  Provinsi 

disertai  fatwa pertimbangan  Kepala Kantor.

 Di Kantor Wilayah BPN Provinsi

sesudah  Kantor Wilayah BPN Provinsi menerima permohonan ini , 

berkas permohonan diperiksa dan dipelajari kembali untuk mengetahui:

-  Apakah permohonan ini  sudah lengkap atau belum, jika belum 

akan dimintakan kelengkapannya kepada Kantor Pertanahan;

-  Apakah permohonan ini  bisa dikabulkan atau tidak;

-  Siapa  yang  berwenang  memberikan  keputusan   ini . 

Jika  wewenang ada pada Kepala Kanwil akan diterbitkan Surat 

Keputusan Pemberian Hak (SKPH), bila wewenang ada pada 

Kepala BPN akan diteruskan dengan disertai Fatwa Pertimbangan 

Kepala Kanwil BPN Provinsi ke Pusat.

(4)  Dalam rangka penyelesaian  permohonan, perpanjangan dan 

pembaharuan  Hak Milik, Hak Guna Bangunan dan Hak Pakai atas 

tanah negara dan Hak Pengelolaan, dibentuk Panitia Pemeriksaan 

Tanah A, yang terdiri dari :

a.  Kepala  Seksi  Pengurusan  Hak-hak  atas  Tanah atau Staf 

Seksi Pengurusan Hak-hak atas Tanah yang senior dari 

Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, sebagai ketua 

merangkap anggota;

b.   Kepala Seksi  Pengukuran  dan  Pendaftaran  Tanah  atau 

Seksi  Pengukuran dan Pendaftaran Tanah yang senior dari 

Kantor Pertanahanan Kabupaten/Kotamadya, sebagai wakil 

ketua merangkap anggota;

c.   Kepala  Seksi  atau  Staf  Seksi Pengaturan Penguasaan 

Tanah, Kepala Seksi atau Staf Seksi Penatagunaan Tanah dari 

Kantor Pertanahan Kabupaten/Kotamadya dan Kepala Desa/

Lurah yang bersangkutan atau aparat desa/kelurahan yang 

ditunjuk mewakili, sebagai anggota;

d.  Kepala  Sub  Seksi   Pengurusan  Hak-hak  atas  Tanah  atau 

Staf Sub Seksi Pengurusan Hak-hak atas Tanah Kantor 

Pertanahan Kabupaten/Kotamadya, sebagai sekretaris 

merangkap anggota.

Tugas Panitia A yaitu  :

a.  Mengadakan penelitian  terhadap kelengkapan berkas permohonan 

pemberian Hak Milik, Hak Guna Bangunan, Hak Pakai atas Tanah 

Negara dan Hak Pengelolaan dan permohonan pengakuan hak 

atas tanah;

208


b.  Mengadakan  penelitian  dan  peninjauan  atas   tanah   yang 

dimohon   mengenai  status, riwayat, keadaan tanah, luas, batas 

tanahnya dan hubungan hukum antara tanah yang dimohon 

dengan pemohon serta kepentingan-kepentingan lainnya;

c.   Mengumpulkan data, keterangan/penjelasan dari para  pemegang 

hak  atas  tanah  yang  berbatasan;

d.  Menentukan sesuai  tidaknya  penggunaan tanah ini  dengan 

rencana pembangunan daerah;

e.  Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan 

ini  yang dituangkan dalam Risalah Pemeriksaan Tanah.

b.  HAK GUNA USAHA

(1)  Tata cara mengajukan permohonan

-  Permohonan diajukan secara tertulis kepada pejabat yang 

bewenang, di bawah 100   Ha kepada Kepala Kanwil BPN provinsi, 

di atas 100 HA oleh Kepala BPN.

-  Permohonan  memakai   formulir/blanko yang  tersedia di 

Kanwil  BPN  Provinsi letak tanah  ini .

-  Keterangan-keterangan  yang  perlu  disebutkan  dalam surat 

permohonan  itu sama dengan  keterangan dalam formulir 

permohonan Hak Milik.

-  Untuk  HGU   yang   memakai    fasilitas  Penanaman  Modal, 

Surat  Persetujuan Tetap (SPT) dari ketua BKPM Pusat untuk 

PMDN, sedangkan PMA ditambah lagi dengan Keputusan Presiden 

mengenai PMA ini .

 Keputusan pemberian haknya untuk HGU yang memakai  

fasilitas penanaman modal diberikan oleh Ketua BKPMD atas 

nama Kanwil untuk tanah seluas 100 Ha, sedangkan selebihnya 

oleh Ketua BKPM atas nama  Kepala BPN.

(2)   Dalam rangka penyelesaian permohonan,  perpanjangan  Hak 

Guna Usaha,  dibentuk  Panitia Pemeriksaan Tanah B, yang terdiri 

atas :

-  Kepala Kantor Wilayah BPN Pusat sebagai ketua merangkap 

anggota;

-  Kepala  Bidang  Penatagunaan Tanah  dan  Kepala  Bidang  Hak-

hak  Tanah  sebagai   anggota;

-  Bupati/Walikotamadya Kepala Daerah Tingkat II atau Pejabat yang 

ditunjuk sebagai anggota;

-  Kepala  Dinas  Perkebunan/Pertanian/Perikanan/Peternakan 

Daerah  Tingkat  I atau pejabat yang ditunjuk sesuai dengan tujuan 

penggunaan tanah yang bersangkutan, sebagai anggota;

209

Penyediaan tanah untuk pembangunan

-  Seorang pejabat  dari  instansi lain yang terkait jika  tanah 

yang dimohon ini   penggunaannya bersifat khusus, sebagai 

anggota;

-  Kepala   Kantor  Pertanahan  Kabupaten/Kotamadya  yang 

bersangkutan   sebagai  anggota;

-  Kepala Seksi Pengurusan Hak Tanah Badan  Hukum atau Kepala 

Seksi Pengurusan Hak Tanah Perorangan pada Kantor Wilayah 

BPN Provinsi, sebagai Sekretaris merangkap anggota.

Tugas Panitia B yaitu  :

-  Mengadakan penelitian terhadap kelengkapan berkas permohonan 

Hak Guna Usaha serta syarat-syarat lainnya mengenai bonafiditas, 

kemampuan, dan kesungguhan akan usahanya;

-  Mengadakan  penelitian  dan  peninjauan  fisik  atas  tanah  yang 

dimohon mengenai   status, dasar  perolehan, kondisi, luas, batas 

tanahnya dan kepentingan-kepentingan   lainnya;

-  Menentukan  sesuai  tidaknya  penggunaan tanah ini  dengan 

usaha yang akan   dilakukan  pemohon;

-  Mengadakan  pemeriksaan/konstatasi  mengenai   penguasaan  dan 

pengusahaan   tanah yang  dimohon Hak Guna Usaha;

-  Memberikan pendapat dan pertimbangan atas permohonan 

ini  yang dituangkan dalam  Risalah Pemeriksaan Tanah. 

c.  HAK GUNA BANGUNAN, HAK PAKAI, DAN HAK 

PENGELOLAAN

Cara mengajukan permohonan Hak Guna Bangunan, Hak Pakai dan Hak 

Pengeloaan, pada dasarnya sama dengan permohonan Hak Milik, kecuali 

untuk hal-hal yang berkaitan dengan permohonan Hak Guna Bangunan 

oleh perusahaan yang memakai  fasilitas penanaman modal dan 

perusahaan kawasan industri.

Khusus untuk Hak Pengelolaan, sesudah  berkas memenuhi syarat, 

Kepala Kantor Pertanahan mengirimkan berkas ini  kepada Kepala 

Kantor Wilayah BPN Provinsi untuk mendapatkan keputusan disertai 

fatwa/pertimbangan. sesudah  semua persyaratan dipenuhi, maka berkas 

ini  disampaikan kepada Menteri Negara Agraria/Kepala BPN untuk 

mendapatkan keputusan.

11.3.2. Kewajiban Penerima Hak atas Tanah

Jika permohonan hak baru di atas tanah negara dikabulkan maka 

penerima hak akan menerima Surat  Keputusan Pemberian Hak (SKPH). 

Dalam SKPH disebutkan :

a. Jenis hak yang diberikan, misalnya:

210


1) Hak Milik;

2) Hak Guna Usaha, dsb.

b. Syarat-syarat atau kewajiban penerima hak, antara lain:

1).   Memberikan tanda batas yang dipasang pada setiap sudut 

tanah menurut aturan tertentu sehingga jelas bidang tanah 

yang diberikan kepada pemohon;

2).  Membayar Bea Perolehan Hak Atas Tanah  ke Kantor Pajak, 

sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang No. 21 Tahun 

1997, tentang Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan, 

sebagai pengganti  uang  pemasukan sebagaimana 

ditentukan  secara  khusus  oleh  PMDN  Nomor 1/1975  yang 

harus dibayarkan kepada Negara melalui Kantor Bendahara 

Negara (KBN);

 Pengertian “Negara” disini berarti:

 -  Pemerintah Pusat;

 -  Pemerintah Daerah:

 -  Tingkat I

 -  Tingkat II.

 Pembayaran uang pemasukan  ini  tidak harus dilunasi 

seketika. jika  keadaan keuangan belum mengizinkan, 

yang bersangkutan dapat meminta penundaan sampai 

batas waktu tertentu. Jika dalam batas waktu yang sudah 

diberikan ia tidak membayar juga, pemberian hak ini  

akan dibatalkan.

3).   Pembayaran  sumbangan  Yayasan Dana Landreform sebesar 

50% dari jumlah uang pemasukan yang ditetapkan.

4).   Pendaftaran  hak  di  Kantor  Pertanahan  Seksi  Pendaftaran 

Tanah  setempat untuk dibuatkan Buku  Tanah dan Sertipikat 

Hak Tanah sebagai tanda bukti haknya.

Kapan terjadi hubungan hukum antara subjek dengan tanahnya, atau dengan 

perkataan lain kapan hak atas tanah ini  lahir ?

Untuk mengetahui lahirnya hak ini, ada beberapa pertimbangan :

 Lahirnya hak itu tidak pada saat diberikannya SKPH, sebab  masih 

perlu memenuhi syarat-syarat  yang ditetapkan sebagaimana 

ini  di atas.

 sebab  syarat-syarat atau kewajiban itu harus dipenuhi secara 

tuntas, maka dapat disimpulkan hak ini  baru akan lahir 

manakala terpenuhinya syarat didaftarkan pada Kantor Pertanahan 

Seksi Pendaftaran Tanah,  tepatnya pada waktu diberikan Buku 

Tanah, sebab Buku Tanah ini merupakan tanda bukti hak secara 

yuridis. Sedangkan keterangan dari segi fisik tanahnya ada  

dalam Surat Ukur atau Gambar Situasinya. 

211

Penyediaan tanah untuk pembangunan

 Pada  saat  hak  itu  dicatat  pada  Buku Tanah, disitu tertera antara 

lain siapa subjeknya, maka pada saat itu pula timbul hubungan 

hukum yang kongkrit antara subjek dengan tanahnya secara legal. 

Inilah alasannya mengapa dikatakan bahwa hak atas tanah itu lahir 

pada saat diberikan Buku Tanah.

 Adapun tanah  mana  yang dipunyai subjeknya, maka diberikanlah 

Sertipikat Hak Tanah.   

Dengan demikian subjek yang bersangkutan dapat melakukan 

perbuatan hukum atas tanah haknya dengan aman dan bila perlu dapat 

memakai  tanahnya sebagai jaminan hutang.

Selanjutnya bagaimana kalau tanah yang dimohonnya itu berstatus 

Tanah Negara yang perolehannya melalui pembebasan hak?

Dalam hal ini ada tata cara tersendiri, dimana yang bersangkutan 

harus mengajukan permohonan hak baru sesuai dengan keperluannya.

Disini ada sedikit perbedaan dengan permohonan hak yang 

diuraikan di atas (dalam hal permohonan hak langsung dari Tanah Negara), 

terutama pada syarat/kewajiban yang harus dipenuhi sebagaimana tertera 

dalam SKPH.  Syarat-syarat/kewajiban ini  yaitu :

1) Pemberian tanda  batas yang dipasang pada setiap sudut tanah 

menurut aturan tertentu sehingga jelas bidang tanah yang diberikan 

kepada pemohon;

2) Membayar   biaya   administrasi   yang   besarnya  1%   dari  uang 

pemasukan,   dengan ketentuan minimal Rp 10.000,0 dan maksimal 

Rp 100.000,-.Tidak ada kewajiban untuk membayar uang pemasukan 

sebab  pihak yang membebaskan hak itu sebagai calon penerima 

hak telah mengeluarkan biaya yang tidak sedikit berupa uang ganti 

rugi kepada bekas pemegang hak yang lama dan ongkos-ongkos 

lainnya;

3) Membayar sumbangan Yayasan Dana Landreform sebesar 50% 

dari  biaya  administrasi yang ditetapkan;

4) Pendaftaran hak di Kantor Pertanahan Seksi Pendaftaran Tanah 

setempat untuk dibuatkan Buku Tanah dan Sertipikat Hak Tanah 

sebagai tanda bukti haknya.

Kewenangan Pemberian Hak Atas Tanah menurut Peraturan 

Kepala Badan Pertanahan Nasional No. 1/2011  yaitu  sebagai berikut :

11.4. Pemindahan Hak atas Tanah

Cara ini dilakukan jika  pihak yang memerlukan tanah memenuhi 

persyaratan sebagai pemegang hak atas tanah yang tersedia, dan pemegang 

hak atas tanah ini  bersedia untuk memindahkan haknya.

212


KEWENANGAN

KEPALA KANTOR 

PERTANAHAN

KEPALA KANTOR 

WILAYAH BPN

HAK ATAS 

TANAH

HAK MILIK

 (HM)

HAK GUNA 

BANGUNAN

(HGB)

HAK PAKAI

(HP)

HAK MILIK

(HM)

HAK GUNA 

USAHA

JENIS/LUAS

Pertanian : tidak lebih dari 

20.0000 m2

Non Pertanian : tidak lebih 

dari 2000 m2

Pemberian HM dalam rangka:

a.Transmigrasi

b.Redistribusi tanah

c.KonsolIdasi tanah 

d.Pendaftaran tanah yang ber-

sifat strategis dan massal

Perorangan : tidak lebih dari 

1000 m2

Badan Hukum : tidak lebih 

dari 5000 m2

Dan semua pemberian HGB 

diatas tanah Hak Pengelolaan

Perorangan atas tanah perta-

nian : tidak lebih dari 20.000 

m2

Badan hukum atas tanah per-

tanian: 20.000 M² 

Perorangan atas tanah non 

pertanian : tidak lebih dari 

2.000 m2 

badan hukum atas tanah non 

pertanian: tidak lebih dari 

2.000 M²  

Dan semua pemberian Hak 

Pakai atas tanah Hak Pengelo-

laan 

Perorangan atas tanah perta-

nian :lebih dari 20.000 M 

badan hukum atas tanah per-

tanian : lebih dari 20.000 M²  

Non pertanian: lebih dari 

2.000 M² dan tidak lebih dari 

5.000 M² 

Kepala Kanwil Badan Pertana-

han Nasional memberi kepu-

213

Penyediaan tanah untuk pembangunan

KEP