yang merupakan asas bila warga ingin mencapai kehidupan bermasyarakat
yang penuh keselarasan. Contohnya: Perzinahan dianggap sebagai pelanggaran,
sebab bukan saja mengandung unsur penipuan dan pengkhianatan, tapi juga sebab
perzinahan bisa merusak kehidupan kekeluargaan dan merusak masyarakat. Jika
tanpa pengakuan sukarela, maka jumlah saksi yang diwajibkan Qur'an sebelum
seorang pezina bisa dijatuhi hukuman yaitu empat orang, tujuannya yaitu agar
tidak ada keraguan sama sekali -sedangkan siapa pun yang menuduh seseorang
berzina tapi tak ada saksinya, akan didera delapan puluh kali.
Ini sangat bertolak-belakang dengan sistem hukum kafir, di mana seseorang
bisa didakwa dan dihukum atas berapa pun pelanggaran-pelanggaran, yang
didasarkan pada bukti sekecil apa pun, dan hampir selalu sebab pernyataan polisi
yang melihat tertuduh melakukan pelanggaran, atau dari pengakuan tertuduh di
kantor polisi. Polisi amatlah ahli dalam membangun berita-berita acara pemeriksaan,
mereka lihai memasukkan pengakuan-pengakuan dan perilaku-perilaku tersangka
-yang katanya hasil interogasi dan pengamatan mereka terhadap perilaku tersangka
itu -yang akan memastikan putusan bersalah sebab perkaranya disidangkan.
Sekalipun iriterogasinya direkam, namun dari cara penyuntingan dan penulisan hasil
rekaman ini , biasanya akan tercipta kesan yang sangat berlainan dari isi dan
intonasi aslinya -apalagi biasanya bukti yang diajukan ke sidang hanyalah versi
tertulisnya saja. Belum lagi dalam sistem hukum kafir ada aturan tak tertulis, bahwa
jika terdapat pertentangan keterangan antara versi polisi dengan versi tersangka,
maka sebelum versi tersangka dapat dibuktikan, versi polisilah yang harus dipegang.
sebab jika berlaku aturan yang sebaliknya, maka akan terjadi terlalu banyak
pengampunan, dan akibatnya sistem hukum kafir tidak bisa jadi lahan bisnis sebasah
sekarang.
Mendalami masalah hukuman, tujuan penjatuhan hukuman dalam sistem hukum
kafir yaitu untuk mendatangkan uang, dan untuk melumpuhkan mereka yang
mengancam tatanan sosial masyarakat. Menurut teorinya, hukuman dianggap
63
Penulis memakai kata Tuhan (localholic)
sebagai balasan yang adil untuk ditimpakan sistem hukum ke atas pelanggar, atas
nama anggota masyarakat lain yang,taat hukum. Padahal mayoritas khalayak di
masyarakat-masyarakat "modern" masa kini tidak selalu sepakat dengan sistem
hukum maupun hukuman-hukuman yang ditimpakan ke atas para pelanggarnya,
anehnya, ketidak-sepakatan itu dengan piawai selalu dapat diabaikan oleh
mereka-mereka yang menyelenggarakan hukum atas nama masyarakat, dan konon
demi kepentingan masyarakat.
Hukuman-hukuman yang diterapkan di masyarakat kafir juga diniatkan untuk
menghalangi orang lain meniru tindakan seseorang yang pernah dihukum. Dan agar
orang lain bisa cukup gentar untuk menirunya, mungkin saja seseorang dihukum jauh
lebih berat dari yang seharusnya, tentunya atas nama sebuah konsep samar, yaitu
"kebijaksanaan rakyat" (yang sebenarnya belum pernah dirumuskan oleh rakyat tetapi
bagi rakyat) atau sebuah konsep samar lainnya, yaitu "demi kepentingan negara"
-yang sebenarnya kedua-duanya demi kepentingan para elit penguasa yang paling
diuntungkan dengan terpeliharanya status quo. sebab hukuman-hukuman itu
dilaksanakan demi terpeliharanya status quo, pantaslah bila hukuman-hukuman
ini tergali dari sudut pandang yang menyimpang.
Memang diakui bahwa resep hukuman-hukuman yang disajikan Qur'an dan
Sunnah nampaknya amat setimpal dan sangat membuat gentar, namun maksud
utamanya yaitu , agar orang yang mau menyerahkan dirinya pada hukuman yang
digariskan Qur'an akan terbebas dari dosa-dosa dan perbuatan salahnya, sehingga ia
tetap bisa memasuki Taman. Apalagi sebab seorang mu'min takut pada Allah,
merindukan Taman dan ngeri pada Api, maka mereka pun sebenarnya sejak awal
tidak akan berani coba-coba melakukan kesalahan besar.
Cara pandang ini betul-betul telah raib dari masyarakat kafir, yang warganya
biasa mengira bahwa mereka akan "lolos" selama tidak ada orang lain yang
menangkap atau melihat mereka melakukan apa pun "itu". Si kafir tidak menyadari
bahwa setiap tindakan disaksikan oleh para malaikat pencatat, dan oleh Allah, dan
bahwa semua itu harus dipertanggung-jawabkan di Hari Akhir.
Dengan kejahilan ini, si kafir jauh lebih cenderung melakukan tindakan salah,
dan bila kemudian mereka tertangkap, mereka akan menjalani proses sistem hukum
kafir yang tidak berkaitan dengan apa yang akan diterima mereka di Hari Akhir. Allah
berfirman di Qur'an bahwa si kafir menerima hukuman ganda, di dunia dan di akhirat.
Selain sedikit aturan yang diambil dari serpihan nasihat kenabian terdahulu, atau
yang hanya kebetulan cocok saja dengan apa yang ada di Qur'an, sistem hukum kafir
tidak berpijak kepada wahyu apa pun bahkan dirumuskan menentangnya. Akibatnya,
banyak "pelanggaran" menurut sistem hukum kafir menjadi pelanggaran sebab para
perumusnya jahil -yang ketetapannya tidak sesuai dengan apa yang Allah tetapkan
sebagai suatu pelanggaran. Undang-undang buatan manusia hanyalah sebaik -atau
seburuk -orang yang merumuskannya. "Hukum" bukan intisari yang ada, dan bukan
juga Tuhan. Pada hakikatnya, "the rule of law"64 yaitu kekuasaan bagi siapa pun
yang merumuskan hukum itu. Sedangkan syariat65 Islam yaitu hukum Allah.
Bahkan banyak pelanggaran yang ditetapkan sistem hukum kafir tidak berpijak
pada akal sehat, dan pasti tidak tercetus dari kearifan. Hukum-hukum ini telah
64
Kekuasaan hukum di atas segala-galanya, Sering didengar: negara kita yaitu negara hukum.
65
Baca bab Kosa Kata.
menjelma sebab sistem produsen-konsumen memerlukan berjuta aturan, jika sistem
itu ingin berlangsung secara efisien. Dan aturan-aturan ini hanya bisa ditegakkan
dengan menghukum para pelanggarnya. Sistem hukum yaitu sarana politik, sebuah
perangkat penting demi manipulasi yang efektif dan pengendalian massa di sistem
kafir, yaitu sistem Dajjal. Ingatlah, definisi orang jahil yaitu orang yang merasa tahu
padahal nyatanya tidak tahu.
Sebagaimana para pakar medis kafir memiliki definisi palsu tentang apa itu
"normal", begitu pula para pakar hukum kafir. Anda baru akan diterima sepenuhnya ke
dalam definisi "normal" menurut sistem legal, jika anda bisa menunaikan fungsi-fungsi
sebagai robot yang taat dalam sistem produsen-konsumen kafir, tentu saja dengan
syarat bahwa anda senantiasa setia pada peraturan-peraturannya. Siapa pun yang
keluar dari norma legal sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, akan langsung bermasalah
dengan sistem hukumnya. sebab police state semakin nyata penjelmaannya dan
semakin keras menindas, maka semakin sulitlah mengikuti cara hidup lain yang
mampu menjadi alternatif atas norma ini , kecuali jika siap menempuh
penganiayaan yang hebat dan semakin menghebat dari sistem hukum.
Para pakar hukum yang merancang undang-undang -yang membuat sistem itu
berjalan lihai dalam merumuskan undang-undang yang akan membolehkan para
penguasa sistem melakukan apa saja demi kepentingannya dan demi kelestarian
status quo. Siapa pun yang tindakan-tindakannya cocok dengan definisi pelanggaran
mereka akan langsung dicap penjahat dan dihukum. Akhirnya setiap bentuk kegiatan
yang mengancam keberlangsungan sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, dapat dengan
"sah" dihancurkan atau dimatikan, hanya dengan membuat undang-undang yang
menetapkan bahwa bentuk kegiatan itu "tidak sah".
Selanjutnya, undang-undang baru ini dibenarkan dan disebarluaskan
melalui sistem media kafir dengan memakai istilah-istilah yang tepat untuk
menggambarkan bentuk kegiatan yang baru dilarang itu, misalnya istilah-istilah
pembakar emosi: "anarkis", "fanatik", "teroris"; dan istilah-istilah umum yang
membosankan: "demi kepentingan umum", "demi kepentingan negara", "demi
perlindungan masyarakat", sebagai dalih diperlukannya undang-undang itu. Begitu
mudahnya pengesahan undang-undang semacam ini yaitu bukti nyata bahwa kaum
elit penguasa sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, tidak saja telah mapan di puncak
jaringan sistem-sistem kafir, tetapi juga mampu bekerjasama dengan erat.
Pada negara kafir mana pun, badan pembuat hukum yaitu juga badan yang
memberlakukannya, yaitu juga badan yang memerintah seakan-akan selaras
dengannya. Walau terdapat begitu banyak teori-teori berbahasa tersusun rapih,
mengenai doktrin pembagian kekuasaan -untuk menciptakan kesan bahwa lembaga
legislatif, lembaga yudikatif dan lembaga eksekutif yaitu lembaga-lembaga yang
terpisah, dan dengan demikian tidak bisa menyeleweng -kenyataannya yaitu justru
sebaliknya, itulah sebabnya mereka dengan mudah dapat secara "legal"
membungkam siapa pun yang terlalu gamblang melawan sistem kafir, yaitu sistem
Dajjal.
Sambil memastikan terjunjung dan terjaganya norma kafir dan status quo,
sistem hukum kafir, serupa dengan sistem medis kafir, yaitu bisnis besar. Demi
alasan inilah dilaksanakan begitu banyak penuntutan, yang sebetulnya sama sekali
tidak berarah dan sia-sia -bukan hasilnya yang penting, bahkan tidak terlalu
berhubungan dengan apakah seseorang terdakwa bisa dihukum atau dibebaskan.
Yang penting, khususnya bagi para pekerja di sistem hukum kafir, yaitu agar
mereka terus dipekerjakan. Andaikan tercipta masyarakat adil, tentu mereka akan
kehilangan pekerjaan, dan inilah mengapa para penguasa negara kafir memastikan
tidak akan tercipta masyarakat adil.
Sebagaimana dalam setiap sistem di sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, sistem
hukum menjamin keberlangsungannya yang menguntungkan itu dengan menciptakan
pekerjaannya sendiri. Dari semua sistem yang ada, sistem inilah yang paling bersifat
kanibal, sebab memang kerjanya memangsa umat manusia. Misalnya, sebab satu
pelanggaran lalu lintas ringan, seseorang bisa menjadi sumber penghasilan bagi para
polisi yang menahannya, para jaksa, para pembela, para penuntut, para hakim dan
tentu saja siapa saja yang berada dalam birokrasi yang menjalankan perangkat
sistem hukumnya -sebuah sistem yang sangat tidak praktis. Yang menggelikan ada
orang-orang yang begitu mencintai dan membanggakan sistem ini -tapi bisa
dimengerti, bukankah setiap mahluk dicipta untuk mencintai sesuatu? Lalat mencintai
tahi, sedang lebah mencintai madu. Harus diakui, adakalanya sistem ini berjalan
dengan baik, yaitu sebab para pengacaranya terampil, dan kebenaran
sungguh-sungguh muncul, dan para hakimnya tidak memihak, dan hasil
keputusannya adil.
Seperti halnya pada sistem rumah sakit, perlu ditekankan bahwa di dalam sistem
hukum pun ada orang-orang baik -pria dan wanita yang berhasrat untuk mencapai
keadilan dan diberkahi dengan kecerdasan dan ketulusan -yang sering menjamin
tercapainya keadilan -yang sering mereka capai bahkan bukan sebab sistem itu!
Dengan peta seperti ini, tak aneh bila polisi terdorong oleh hakikat sistem kafir,
yaitu sistem Dajjal, untuk memburu para pelanggar dan menuntut seremeh apa pun
pelanggaran. Dengan adanya begitu banyak dan beragam perangkat di sistem
hukum, maka tentu semua harus dapat kerja untuk membenarkan keberadaannya,
Uang yang dikumpulkan melalui perpajakan, ditunjang dengan uang yang begitu
banyak yang dikumpulkan melalui pungutan denda-denda pada sidang-sidang setiap
hari, dipakai untuk menutupi biaya-biaya pelaksanaan sistem hukum.
Biaya-biaya ini sangat besar. Angkatan kepolisian terus bertambah, dan tidak
saja mereka semua harus bergaji lebih dari layak, tapi mereka juga harus
berperlengkapan mutakhir.
sebab prosedur hukum dan undang-undang kafir yang rumit, dan diungkapkan
dengan tata bahasa yang khusus, maka kebanyakan orang yang kebetulan menjadi
tertuduh dalam kasus apa pun, jikalau mereka ingin berkesempatan untuk
mendapatkan putusan bebas, biasanya harus mendapat bantuan dari para
pengacara. Berhubung tidak semua korban sistem hukum yaitu orang yang berada,
bahkan kebanyakan yaitu yang lemah dan miskin, maka diperlukan sumber dana
bagi para pengacara yang akan membela mereka, Sistem bantuan hukum ini
menjamin bahwa para pengacara tetap menerima upahnya, walau nasabah mereka
tidak mampu, Dan apabila ditambah dengan gaji para hakim yang besar dan gaji para
karyawan sistem hukum yang tidak begitu besar -yang semuanya terjamin -maka
semakin banyaklah dana yang diperlukan untuk biaya tahunan sistem hukum.
Di atas semua itu, terdapat biaya-biaya pemeliharaan gedung-gedung tempat
mereka yang menjalankan sistem hukum memerankan sandiwara hariannya, belum
lagi untuk mendirikan bangunan-bangunan baru -sebab sistem hukum yaitu bisnis
yang menguntungkan dan berkembang pesat. Dan selagi masyarakat mana pun
mengalami keruntuhan, tentu penjara-penjara tambahan senantiasa diperlukan.
Semua biaya-biaya ini, yang sebagian besar sebenarnya tidak perlu -jika saja mereka
memakai pendekatan yang berbeda terhadap "kejahatan" maka banyak pengeluaran
yang kini membebani bisa dihindari -harus dipenuhi oleh mereka yang diperbudak
dalam proses produsen-konsumen.
Bukanlah hukum pidana saja, bahkan hukum perdata pun merupakan sumber
ganjaran yang menggiurkan bagi mereka yang terlibat dalam sistem hukum.
Ketergantungan khalayak pada hukum perdata dicapai dengan menetapkan bahwa,
agar setiap transaksi sesederhana apa pun bisa dianggap "sah" maka perlu
dibuktikan dengan tulisan. sebab anda lahir, kelahiran anda harus didaftarkan, begitu
pula sebab anda meninggal. Perkawinan harus didaftarkan dan bila terdapat
perselisihan, perceraian hanya bisa disahkan dengan hukum perdata, begitu pula
pengesahan penentuan nafkah dan pembagian hartanya. sebab anda mati, milik
anda tidak bisa diwariskan sekehendak anda sebelum kuasa hukum anda, bersama
dengan kuasa hukum calon pewaris anda. menghadap pengadilan untuk
mendapatkan surat pengesahan bahwa mereka berhak mewakili anda dan calon
pewaris anda.
Demikianlah, di masyarakat kafir semua peristiwa penting dalam kehidupan
-seperti kelahiran, pernikahan dan kematian -baru akan dianggap nyata dan sah dan
legal dan benar dan tepat, bila telah mendapatkan pengesahan melalui birokrasi yang
sebenarnya tidak perlu. Ketergantungan yang lebih lanjut kepada proses hukum
perdata juga dijamin oleh keadaan di mana orang saling tidak percaya, dan saling
mencurigai maksud masing-masing -dan memang inilah cara berpikir kafir yang alami
-mereka biasanya cenderung untuk meletakkan lebih banyak kepercayaannya
kepada pengadilan untuk mencapai keinginannya. Artinya, seorang kafir harus
dihadapkan dengan ancaman hukuman supaya ia mau memenuhi janjinya. Barang
siapa yang tidak takut pada Tuhan, atau tidak takut pada Api, atau tidak rindu pada
Taman, pada akhirnya harus diancam dengan rotan!
Semua orang terdorong dengan adanya harap dan takut -tapi lihatlah betapa
berbedanya antara mereka yang harap dan takutnya diarahkan kepada ciptaan, dan
mereka yang harap dan takutnya diarahkan kepada Sang Pencipta.
Jumlah pekerjaan yang terbesar untuk pengadilan perdata kafir berasal dari
proses produsen-konsumen itu sendiri. sebab proses ini berasas pada persaingan
dan pemerasan, tentunya akan selalu ada orang-orang yang berupaya untuk dapat
untung dari nihil, dan ini biasanya dapat dicapai cukup dengan kecerdikan permainan
kata, yang dapat mendatangkan hasil yang diinginkan tanpa melanggar hukum. Untuk
ini diperlukanlah bimbingan dari seorang pakar hukum. Begitu pula kecurangan
semacam itu biasanya hanya dapat dicegah dengan membawa perkaranya ke
pengadilan, atau mengancam untuk membawa perkaranya ke pengadilan. Allah
menetapkan di Qur'an bahwa para kafirun nampak seolah satu tubuh, tapi mereka
saling berpecah. Perpecahan inilah -yang berciri langkanya saling percaya dan hasrat
untuk memeras orang lain -yang menjamin kelestarian bisnis pengadilan perdata dan
para pengacara.
Lebih jauh lagi, sebab sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, memerlukan begitu
banyak hukum dan peraturan untuk bisa berlangsung, maka ini tidak saja berarti
bahwa akan terus terjadi pelanggaran dalam aturan-aturan ini, tapi juga bahwa para
pakar hukum senantiasa diperlukan untuk dapat menafsirkan aturan-aturan itu dalam
penerapannya, dan dalam penanganan pelanggaran dari aturan-aturan itu.
Ketergantungan pada proses hukum perdata terus diperkokoh oleh kenyataan bahwa
hukum dan peraturan-peraturan itu senantiasa berubah-ubah, artinya bahwa bukan
saja para penerbit peraturan hukum yang akan terus mendapatkan pekerjaan besar
yang menguntungkan, tapi juga bahwa hanyalah para pakar hukum yang bisa
mempunyai pengertian mengenai situasi dan kondisi peluang hukum pada setiap
keadaan dan waktu.
sebab terjadi masalah pada transaksi kafir, satu-satunya cara untuk
membenahinya yaitu dengan menggaji orang yang tahu seluk-beluk birokrasinya,
dan yang mengerti bagaimana cara kerja undang-undang yang berkaitan -yang
menentukan keabsahan surat-surat yang diperkarakan. Di antara orang-orang yang
saling percaya, tak secuil pun diperlukan undang-undang maupun sidang-sidangnya
maupun para pakar penafsirnya,
Keterlibatan perbankan kafir, asuransi, sewa-beli66, kredit pemilikan rumah, dan
sistem-sistem keuangan lain pada sistem produsen-konsumen -dan tentunya pada
setiap sisi kehidupan khalayak di lingkupan sistem itu -juga menjamin agar proses
hukum perdata kafir terus dipekerjakan. Semua lembaga keuangan kafir ini mengeruk
untung dengan sihir mutakhir, yaitu menciptakan uang dari nihil dengan menerapkan
bunga. Kegiatan ini jelas-jelas dilarang Allah, dalam Qur'an ditetapkan bahwa siapa
yang terlibat bunga yaitu calon Api. Semua lembaga keuangan kafir bekerja atas
pemahaman bahwa, siapa pun yang sudah diprogram sedemikian rupa untuk
menginginkan produk-produk hasil proses produsen-konsumen, bakal selalu bersedia
membayar ekstra jika produknya bisa langsung didapatkan -biaya "ekstra" ini dihitung
dalam kerangka bunga,
sebab semua lembaga keuangan ini berdiri hanya demi mengeruk untung dari
manusia, maka mereka pun tanpa ampun akan memulai prosedur hukum begitu
seseorang terlambat membayar cicilannya, apalagi di jaman ini, saat semakin banyak
keputusan dibuat oleh komputer. Kini, pengampunan tidak lagi diberikan atas dasar
apakah seseorang yang membutuhkan pengampunan itu bisa dipercaya atau tidak,
tetapi didasarkan pada apakah seseorang itu bisa diandalkan keuangannya atau tidak
-yaitu seberapa banyak uang yang masih bisa dikorek darinya.
Contohnya bila seseorang -yang pada perjanjian pencicilan telah sepakat untuk
membayar lebih dari tiga kali lipat jumlah yang harus dibayarnya bila dia mampu
membayar lunas di saat kesepakatan pembelian rumah -gagal untuk melunasi
cicilannya setelah dia bersungguh-sungguh melaksanakannya selama duapuluh
tahun -dan sesungguhnya atas cicilannya itu si peminjam telah membayar dua kali
lipat harga rumah yang asal -maka sesuai dengan perjanjian cicilan, biasanya rumah
itu akan disita dan dijual, dan bila hasil penjualan itu belum bisa menutupi sisa cicilan,
si peminjam akan dikejar untuk melunasinya. Akibatnya yaitu , setelah si pencicil
membayar tiga kali lipat harga rumah, akhirnya dia malah tidak mempunyai rumah dan
juga tak mempunyai uang lagi!
66
Diterjemahkan dari hire-purchase, artinya sama dengan leasing. Maksudnya: menyewa sesuatu
dengan kemungkinan untuk dibeli, andaikan sang penyewa menyelesaikan semua bayarannya
(biasanya bulanan) sampai batas waktu tertentu, maka benda yang ia sewa bisa menjadi miliknya,
tetapi andaikan sang penyewa, setelah "menyewa" benda ini selama beberapa bulan,
misalnya, memutuskan untuk tidak meneruskan "persewaan" maupun "pembelian"nya, maka benda
itu dikembalikan ke perusahaan leasing, biasanya berakibat "uang jaminan" ikut lenyap.
Tak bisa diragukan lagi bahwa riba dalam segala bentuknya -dan penerapan
bunga dalam overdraft 67 dan dalam pinjaman bank pun termasuk riba -yaitu
perampokan yang dilegalisasi.
Keadaan ini bertolak belakang dengan sebab seorang Muslim meminjamkan
kepada Muslim lainnya, si pemberi pinjaman siap untuk bersabar atas keterlambatan
pelunasan, bahkan jika perlu membebaskan kawannya itu dari kewajibannya, teguh
dalam kepahaman bahwa Allah akan melunasinya sepuluh kali lipat atau lebih.
Bahkan ada Muslim yang menolak meminjamkan uang, sebab ingin memberikannya.
Mereka berprinsip dan berkeyakinan bahwa dengan meminjamkan, mereka hanya
dapat balasan sejumlah pinjaman itu, sedangkan dengan memberikan mereka akan
mendapatkan sepuluh kali lipatnya, sesuai dengan janji dan karunia Allah.
Pemahaman serupa ini, pada lembaga keuangan khas kafir sama sekali tidak
ada, di mana sebab ukuran dan cara kerjanya, mereka bisa jadi sangat kejam pada
orang-orang yang sangat pantas untuk dikasihani, penyebabnya sederhana: sebab
pihak peminjam tidak pernah bertemu dengan pihak yang meminjamkan. Para wakil
lembaga keuangan kafir selalu dalam keadaan untuk mengatakan bahwa seandainya
mereka dapat menolong tentu mereka akan bersedia, tapi sayang peraturan yaitu
peraturan, dan para wakil itu terikat oleh peraturan perusahaan dan perjanjian
kerjanya. Hampir semua transaksi dilangsungkan via komputer, dan sebab
kebanyakan komputer kafir tidak diprogram untuk bisa berbelas kasih -sebab para
pembuat programnya pun tidak bisa berbelas kasih -maka sepantasnya prosedur
hukum langsung diberlakukan tanpa belas kasih maupun pertimbangan yang
mendalam.
Walaupun perusahaan asuransi utamanya menggeluti hal perlindungan produk
yang telah dimiliki -yaitu dengan menyepakati membayar ganti rugi bila produk itu
hilang atau rusak dalam keadaan dan kondisi yang telah dirinci sebelumnya, tentunya
dengan syarat sang pemilik produk bersedia membayar premi68 sepanjang periode
asuransi -perusahaan asuransi juga berperan besar dalam klaim-klaim69 kecelakaan
pribadi dan kecelakaan fatal. sebab perusahaan asuransi semata-mata bermaksud
bisnis, maka jumlah dana yang disiapkan untuk mengganti beraneka klaim pun telah
dihitung dengan amat cermatnya, sehingga walaupun seluruh dana ini
dikeluarkan, perusahaan asuransi tetap akan mendapat keuntungan. Dan seandainya
mereka ada kesempatan untuk membayar klaim dalam jumlah yang lebih sedikit dari
seharusnya, pasti mereka akan mencobanya. Ini berarti bahwa banyak klaim yang
dijadikan bulan-bulanan peradilan, sebab hanya dengan adanya beragam laporan
hasil berbagai pakar, dan dengan adanya para pengacara sewaan guna
bertawar-menawar melalui surat-menyurat maupun untuk memberi masukan kepada
kedua belah pihak mengenai nilai klaim yang kira-kira akan diputuskan oleh hakim
sebab perkaranya diajukan ke pengadilan, maka barulah bisa ada kejelasan
mengenai seberapa besar sih nilai klaim yang bisa diharapkan. Pola kegiatan seperti
ini yaitu lagi-lagi sebuah bukti nyata tentang bagaimana sistem kafir, yaitu sistem
Dajjal, menciptakan kesibukan-kesibukannya sendiri dalam rangka mencari
keuntungan.
67
Penarikan oleh seorang nasabah bank dari rekeningnya sendiri sehingga sisanya negatif.
68
Premi: sebuah bayaran berjangka yang harus dibayar nasabah kepada perusahaan asuransi.
69
Klaim. tuntutan kepada pihak asuransi untuk membayar nilai ganti rugi yang disepakati.
Proses hukum perdata kafir yaitu serupa dengan proses hukum pidana kafir:
mencari uang dari musibah orang lain. Misalnya, seseorang yang patah lengan sebab
bekerja, sebab dia terpaksa memakai tangga yang rusak, tidak akan
mendapatkan sepeser pun kompensasi atas kecelakaannya, sebelum adanya
keputusan pengadilan -kecuali jika tercapai kesepakatan di luar sidang yang harus
melibatkan perusahaan asuransi, penasihat hukum, para pengacara dan para pakar
medis. Dalam kasus yang sesederhana ini, jumlah semua ongkos-ongkos keterlibatan
aneka perangkat ini , akan jauh melebihi biaya ganti rugi yang akhirnya diterima
korban. Hakikat dari semua ini yaitu bahwa pola kegiatan itu bukan untuk
keuntungan si korban. Sesungguhnya semua itu untuk keuntungan "para pakar", yang
konon jika tanpa bantuan mereka si korban tidak akan mendapatkan sepeser pun.
Inilah kunci sistem kafir, yaitu sistem Dajjal. Begitu para pakar penguasa
sistemnya telah meyakinkan mayoritas masyarakat untuk bergantung pada layanan
mereka, maka mapanlah jabatan, pendapatan dan kelestarian sistem-sistem para
pakar itu.
Masyarakat muslim tidak memerlukan para pakar seperti itu. Jika terjadi
musibah pada suatu milik, hidup atau tubuh seseorang, para warganya akan saling
menolong, dan bila diperlukan, uang bisa disalurkan dari Bayt al-Mal70.
Bagi seorang Muslim, Allah hanya mewajibkan pajak berupa: zakat 71 dua
setengah persen dari modal maupun pendapatan, di atas jumlah tertentu dan tidak
terpakai setidaknya selama setahun -ini berarti zakat dikenakan pada harta yang tidak
dipakai untuk keperluan sehari-hari; pajak dua setengah persen dari barang
dagangan di atas jumlah tertentu dan tersimpan setidaknya selama setahun; pajak
sepuluh persen dari pertanian yang berpengairan alami yang dibayarkan dalam
bentuk sepersepuluh jumlah hasil panennya, atau pajak lima persen dari pertanian
yang berpengairan buatan yang dibayarkan dalam bentuk seperduapuluh jumlah hasil
panennya; pajak sebagian kecil dari ternak apa pun di atas jumlah tertentu; dan pajak
dua setengah persen dari nilai segala mineral dan hasil pertambangan.
Ada pula zakat fitrah, yang wajib dibayarkan setiap warga Muslim pada akhir
Ramadhan yaitu bulan qomariah di mana setiap Muslim dewasa yang sehat berpuasa
dari fajar hingga maghrib -yaitu sejumlah dua mudd72 makanan pokok lokal (biasanya
gandum atau buah kering), Dan yang terakhir, bila seorang Muslim menemukan harta
terpendam, dia wajib membayar zakat duapuluh persen. Seluruh pajak-pajak ini
dibayarkan ke Baitul Mal.
sebab jalan Islam berakar pada berbagi, secepat Baitul Mal terisi maka
masyarakat Islam sejati pasti akan langsung menyalurkannya kepada mereka yang
70
Bayt al-Mal sering disebut sebagai "baitul mal", artinya: rumah harta; sebuah tempat penyimpanan
harta Muslim di mana zakat dan setoran-setoran lainnya dikumpulkan untuk segera dibagikan
kembali kepada yang memerlukan.
71
Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib dilaksanakan oleh para Muslim yang sudah
layak mengeluarkannya (§ ada berbagai jenis zakat dan cara mengeluarkannya §). Zakat tidak
diwajibkan bagi para ahluldzimma (§ lihat halaman sebelah §). Segera setelah dikumpulkan, zakat
langsung dibagikan kepada yang layak menerimanya: Zakat yaitu penyucian lahir-batin.
72
Mudd ; satu mudd yaitu sebuah ukuran isi sebesar dua tangan disatukan untuk menjadi
penampungan isi itu, yaitu hampir sama dengan dua genggam penuh. Dua mudd berarti dua kali itu.
Mudd terkadang dicari persamaannya dalam liter
berhak73. Dan sebab pajak-pajak ini dikumpulkan pada waktu-waktu yang
beragam sepanjang tahun, akibatnya Baitul Mal akan lestari terisi, tersalurkan dan
diisi lagi. Pajak-pajak ini sangat sederhana sehingga dapat dipahami oleh orang yang
buta huruf sekalipun. Maka itulah tidak diperlukan pakar untuk menerangkan dan
menerapkannya.
Terdapat dua macam pajak lain yang juga sederhana bagi non-muslim: pajak
jizya74, yang wajib dibayar oleh setiap pria dewasa dari para ahlul-dzimma75, yaitu
non-muslim yang hidup di bawah peraturan dan perlindungan Muslim. Jumlahnya per
kepala, yang mana bisa dikurangi bila nyata tak mampu, yaitu empat dinar76 emas
atau empat puluh dirham77 perak per tahun. Pada saat artikel ini ditulis, jumlah ini
kira-kira setara 200 pound sterling atau 300 dolar Amerika. Dengan membayar jizya,
para ahlul-dzimma tidak perlu ikut berperang bila masyarakat Muslim ini
diserang, dan sebab terjadi peperangan mereka berhak dilindungi Muslimin, Pajak
lainnya yaitu sepuluh persen atas impor barang yang masuk ke daerah Muslim,
dikenakan hanya kepada pedagang non-muslim.
Kesederhanaan paripurna pajak-pajak muslim berarti semuanya mudah
dikumpulkan. Oleh sebab itu tidak perlu ada satu pun kegiatan sia-sia sebagai-mana
yang direkayasa undang-undang pajak kafir -yang begitu rumit dan begitu menindas
hingga membutuhkan adanya para pakar untuk dapat menguraikannya dan untuk
menemukan celah-celah untuk berkelit dan menghindarinya, dan diperlukan birokrasi
yang berbelit-belit untuk pengumpulannya, dan tentunya menyibukkan yang
berwenang dengan pekerjaan menangkap para pelanggar pajak, yang memberikan
bisnis-bisnis tambahan kepada sistem hukum kafir yang menanganinya. sebab
pajak-pajak muslim begitu rendah, maka hampir semua orang bisa membayarnya,
terutama sebab pajak itu hanya wajib dikeluarkan dari apa yang nyata sudah dimiliki,
dan bukan dari apa yang mungkin diterima seseorang selama setahun. Contohnya,
seorang muslim yang memiliki pendapatan per tahun sejuta pound atau dolar, tidak
berarti wajib membayar zakat dari jumlah itu, bila belum tersimpan sampai setahun
atau lebih.
Cukup jelaslah bahwa selain mengatur masyarakat, perhatian utama sistem
hukum kafir yaitu mencari uang dan menciptakan keadaan-keadaan yang bisa
menghasilkan uang -bukan menciptakan keadilan. Akibatnya hasil akhir dari cukup
banyak perkara, tidak bergantung pada bukti-bukti atau manfaat suatu perkara,
melainkan bergantung pada siapa yang membayar biaya-biayanya. Artinya terdapat
dua macam hukum, untuk si kaya dan untuk si miskin. Artinya sistem hukum kafir
mengistimewakan mereka yang mengatur sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, dengan
mengorbankan mereka yang diperbudak sistem itu. Banyaknya keuntungan yang bisa
diraup digandakan dengan adanya berbagai penangguhan, sebab mesin sistem
73
Di dalam al-Qur'an dan as-Sunnah terdapat keterangan yang amat terinci mengenai cara. saat dan
calon penerima berbagai bentuk zakat, shadaqah dan pajak-pajak lainnya.
74
Pajak Jizya: pajak tahunan yang dibayar oleh semua lelaki dewasa (§ sudah akil baligh §) dan
kalangan ahlul-Dzimma, imbalannya yaitu jaminan keamanan dari Muslimin.
75
Ahlul-Dzimma: penduduk non-muslim yang bermukim di daerah Muslim, mereka membayar pajak
Jizya dan dengan demikian mereka dilindungi oleh pemerintahan Muslim dan tidak diwajibkan ikut
berperang bila ada peperangan yang terjadi di daerah muslim itu.
76
Dinar yaitu uang logam yang terbuat dari emas murni. beratnya hampir 5 gram.
77
Dirham yaitu uang logam yang terbuat dari perak mumi, beratnya hampir 4 gram.
hukum kafir melibatkan begitu banyak birokrasi. Penangguhan-penangguhan ini
sebenarnya merugikan tertuduh maupun penggugat, sebab bisa saja putusan
peradilan atas perkara itu menjadi semakin tak berkepastian, sebab peristiwanya
semakin tidak segar dalam ingatan orang-orang. Adapun bagi mereka yang terlibat
dalam perkara itu -yaitu para perangkat peradilan -bertambah penangguhan berarti
bertambah pemasukan.
Sistem hukum kafir, yaitu jantungnya sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, sistem
ini menciptakan kerja-kerjanya sendiri, diberi pekerjaan sebab cara kerjanya sistem
produsen konsumen, sembari menghasilkan uang yang luar biasa banyaknya dari
pekerjaan-pekerjaan ini , sambil memelihara status quo, yang akan menjamin
pekerjaan-pekerjaan terus mengalir.
Yang bisa kecipratan untung dari cara kerja itu hanyalah mereka yang
mengetahui cara kerja sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, dan mereka yang
mengendalikannya. Semua orang lain kalah, setidaknya dalam kerangka keuangan.
Tentu saja analisa akhir keberhasilan atau kegagalan hanya dapat diukur dalam
kerangka apakah anda -pada kehidupan setelah mati -ke Taman atau ke Api. Jika
seseorang memandang sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, dengan cara pandang
Qur'ani, maka jelaslah para penguasa kafir -yang menyangka mereka telah
mendapatkan segalanya di dunia ini -akan amat terbelalak di kehidupan setelah mati.
Maka kutipan di bawah ini, dari sebuah surat yang ditulis oleh Bank Rothschild
Brothers cabang London, tertanggal 25 Juni 1863, kepada Bank Ickleheimer, Morton
and Van der Gould di New York -yang pernah dikutip juga oleh Ezra Pound dalam
tulisan-tulisannya, dan dapat menerangkan sedikit sifat dan identitas gunung es
perlembagaan riba yang kini sudah sangat dalam pengaruhnya pada ciri-ciri dan mutu
kehidupan abad kedua puluh -memiliki ketepatan yang terbatas bila dipandang dari
sudut kafir, dan sama sekali tak ada benarnya bila dipandang dari sudut Qur'an:
"Bagi sebagian kecil yang memahami sistemnya ... akan sangat tertarik
pada keuntungan-keuntungannya atau sangat bergantung kepada
bantuan-bantuannya, sehingga tidak akan ada oposisi dari mereka,
sementara di sisi lain, sebagian besar khalayak, yang otaknya tidak mampu
memahami keuntungan dahsyat dari banyaknya Modal yang bisa dihimpun
melalui sistem itu, akan menanggung beban ini tanpa keluhan, dan
mungkin bahkan tanpa pernah curiga bahwa sistem ini mengancam
kepentingan-kepentingan mereka ..."
Harus ditekankan bahwa jalan hidup kenabian yaitu kebalikan sempurna dari
sistem kafir, yaitu sistem Dajjal. Kufur menciptakan kerumitan. Islam mewujudkan
kesederhanaan. Pada masyarakat Muslim mutlak tidak ada lembaga-lembaga dan
badan-badan para pakar yang hidup dan kelestariannya bergantung pada penciptaan
kerja untuk mereka sendiri, dengan menjadi lintah atas musibah orang lain. Nabi
Muhammad saw bersabda, "Kita yaitu masyarakat buta huruf. Kita tidak menulis
dan menghitung."78 Transaksi antar manusia di masyarakat Muslim berpijak pada
saling percaya, dan bukan berpijak pada keabsahan hukum palsu yang memierlukan
aneka persuratan. Qur'an dan Sunnah mengandung seluruh petunjuk yang diperlukan
78
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Kita yaitu umat yang ummiy (buta huruf), kita
tidak menulis dan tidak pula menghitung. Satu bulan itu yaitu begini, begini dan begini (beliau
menurunkan ibu jarinya pada kali yang ketiga). Dan jumlah bulan itu yaitu begini, begini dan begini
(yakni bilangannya lengkap menjadi tiga puluh)." (HR Muslim no. 1806; localholic)
oleh satu pribadi maupun kelompok. Di mana terjadi perselisihan, maka dapat
diselesaikan dengan mengacu pada kandungan Qur'an dan Hadits -dan tidak perlu
mengacu pada keputusan-keputusan manusia atas kejadian serupa dari masa
lampau, ataupun mengacu pada undang-undang dan peraturan yang rumit, semrawut
dan berubah-ubah.
Benar bahwa ada mereka yang mencoba untuk mencipta sistem hukum
berdasar pada sistem hukum kafir dari sebagian ajaran Islam, namun mereka tidak
bisa diakui sebagai Muslim dan harus diabaikan. Mereka hanyalah salah satu bukti
dari sabda Nabi Muhammad saw, bahwa akan ada mereka yang atas nama Islam,
membuntuti contoh para pendahulunya, artinya Yahudi dan Kristen, lebih cepat
daripada kadal kabur ke liangnya 79 , yaitu dengan mengurangi atau membuang
petunjuk yang telah dihantar oleh Nabi mereka.
Hakikat dari masyarakat Muslim sejati yaitu sedemikian rupa: bahwa di sana
tidak ada proses produsen-konsumen, sebab Muslim paham bahwa dia tidak
diciptakan untuk maksud itu; bahwa di sana tidak ada sistem pendidikan semacam
yang dilangsungkan sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, sebab Muslim tidak perlu
dikondislkan dan diperas, sebab dasar masyarakat Muslim yaitu pengabdian
kepada Allah dan bukan pada pemerasan kepada orang lain, dan juga bahwa
pengetahuan yang dimiliki Muslim yaitu pengetahuan yang pasti yang berasal dari
Qur'an dan hadits, langsung dari Allah dan Rasul-Nya, dan bukannya
informasi-informasi tebakan dan sia-sia yang disalurkan besar-besaran oleh sistem
pendidikan kafir; bahwa di sana tidak ada sistem medis, sebab Muslim sehat berkat
cara hidupnya yang benar, dan bila sakit, mereka memakai bentuk
penyembuhan yang berbeda dengan yang dilangsungkan di sistem medis kafir;
bahwa di sana tidak ada sistem hukum, sebab petunjuk di Qur'an dan hadits sudah
lengkap dan tetap, tak perlu diubah atau ditambah, dan sebab siapa pun dapat
mengikutinya tanpa perlu pakar untuk menguraikannya, dan sebab petunjuk itu
hanya dapat diikuti bila diterima dengan sukarela dan bukan dengan dipaksakan atas
orang lain; bahwa di sana tidak ada sistem keuangan yang beroperasi berpijak pada
penerapan bunga, sebab bukan saja itu dilarang Allah, tapi juga sebab
perekonomian Muslim berpijak pada kemurahan dan kedermawanan, dan bukan
pada kelicikan dan penimbunan.
Pada masyarakat Muslim sejati tidak ada lembaga-lembaga yang tak berwajah,
di sana tidak ada bank serupa bank yang kita kenal kini, tidak ada penjara dan
pengadilan, tidak ada angkatan kepolisian atau pasukan bersenjata untuk membela
hukum. Sang pemerintah yaitu pribadi yang diterima semua orang sebagai
pemimptn, dan ia-lah orang yang mengikuti isi Qur'an dan Sunnah. sebab di sana
tidak terdapat elit penguasa -sebab jalan Muhammad saw tegas melarang
kepemimpinan berdinasti dan siapa pun yang menerapkan dinasti melanggar
bimbingan Allah -maka akibatnya di sana tidak ada kelompok, yang sebab hasratnya
untuk memeras rakyat, memerlukan perangkat penindasan dan perangkat penyaru
untuk menutupi hakikat penindasan itu.
79
Nabi shallallahu 'alaihi wasallam, beliau bersabda: "Sungguh, engkau akan mengikuti tradisi
orang-orang sebelum kalian, sehasta demi sehasta, sejengkal demi sejengkal, hingga kalaulah
mereka masuk liang biawak, niscaya kalian mengikuti mereka." Kami bertanya, "Wahai Rasulullah,
Yahudi dan nasranikah?" Nabi menjawab: "Siapa lagi kalau bukan mereka?" (HR Bukhari no. 6775;
localholic)
sebab siapa saja di masyarakat Muslim melanggar batasan-batasan Allah,
seperti yang disebutkan Qur'an dan hadits, dengan tindakan yang merusak orang lain
atau masyarakat itu secara keseluruhan, maka pelanggar ini menghadapi
balasan sesuai Qur'an dan Hadits, yang dilaksanakan oleh masyarakat melalui
pimpinannya, dan pembalasan itu langsung dilakukan tanpa penangguhan. Tak
seorang pun di masyarakat Muslim yang bisa dirampas kemerdekaannya lebih dari
tiga hari, tak peduli apa pun yang dilakukannya. Setiap orang terkadang condong
berbuat salah. Cara penuh kasih yang diterapkan Nabi Muhammad saw pada mereka
yang melanggar batasan Allah, memberi contoh yang jelas tentang bagaimana cara
memerintah, kepada semua yang terpilih untuk memerintah. Beliau mengarahkan
para pemimpin untuk tidak cepat berkesimpulan sebelum mereka mendengar cerita
dari kedua sisi, dan untuk tidak duduk mengambil keputusan jika mereka sedang
marah atau sembelit. Nabi Muhammad saw tidak pernah membangun penjara.
Kenyataan bahwa setiap peristiwa akan ditangani langsung, berarti di sana tidak
ada tempat bagi birokrasi atau birokrat ataupun persuratannya. Pada masyarakat
Muslim keadilan bukan milik siapa yang membayar biaya-biayanya, sebab di sana
tidak terdapat biaya-biaya wajib seperti yang direkayasa di sistem hukum kafir.
Setiap orang di masyarakat Muslim yang sudah mengambil
kewajiban-kewajiban syari'ah 80 sebagai tanggung-jawabnya, sebagaimana yang
dengan lugas disebutkan di Qur'an dan hadits, dan mereka takut kepada Allah dan
Hari Akhir, maka semata-mata berkat cara hidup pilihannya inilah mereka tidak
menjadi ancaman bagi orang lain maupun bagi dirinya sendiri. Mengikuti cara hidup
kenabian yaitu cara hidup selaras dengan diri sendiri dan diri orang lain. Untuk
mencapai kesetimbangan seperti ini, tidaklah diperlukan bentukan apa pun yang
menunjuk diri sendiri sebagai hakim atas amalan orang lain, atau sebagai penjaga
pelaksanaan cara hidup ini -dan bila saja kelompok semacam itu muncul di
masyarakat Muslim, dan memang selalu ada saat-saatnya, itulah pertanda adanya
perpecahan, dan tanda berawalnya Islam ditinggalkan dan disambutnya kekafiran.
Asas dari cara hidup Islam yaitu , bahwa ianya tidak akan berhasil diterapkan
kepada siapa pun yang tidak berkenan untuk mengikutinya. Islam hanya bisa secara
suka rela dihayati oleh mereka yang ingin hidup dengan cara Islam. Allah tetapkan di
Qur'an bahwa tidak ada paksaan dalam transaksi hidup. Hanya orang bodoh yang
mencoba untuk memaksakan cara hidup tertentu kepada orang lain, sebab hakikat
dari kehidupan yaitu bahwa setiap atom ada pada tempatnya, dan setiap kejadian
dikehendaki oleh Allah. Jika anda menyimak semua ciptaanNya, tidak akan
ditemukan kecacatan padanya. Semua sempurna. Jika anda mu'min, tak ada
gunanya mencoba menjadi kafir. Jika anda kafir, tak ada gunanya mencoba menjadi
mu'min. Anda hanya bisa menjadi anda sendiri dan biarkan orang lain menjadi dirinya
sendiri. Tidak ada kekuasaan dan kekuatan kecuali dari Allah.
Telah dilakukan ulasan yang berkesinambungan tentang kaum elit penguasa
sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, dan bahwa mereka kini mengatur semua sub-sistem
terpadu yang membentuk sistem kafir. Kelompok-kelompok penguasa kafir itu belum
dapat dikenali. Maka kini saatnya melihat dengan lebih cermat untuk mengenali siapa
mereka. Pengendalian yang terkoordinasi dari semua sub-sistem yang nampaknya
terpisah padahal berkaitan, yang bersama-sama membentuk sistem kafir, yaitu
80
Syari'at, syari'ah (b. Arab): sebuah jalan. Maksudnya jalan Islam, jalannya Nabi Muhammad saw,
yaitu jalan menuju pengenalan Allah dan menuju Taman.
sistem Dajjal, dimungkinkan oleh keberadaan organisasi-organisasi rahasia milik elit
penguasa, yaitu beraneka wisma81 milik para freemason82. Para freemason ini yaitu
elit penguasa sistem kafir, yaitu sistem Dajjal. Kegiatan-kegiatan mereka ditopengi
oleh kesalahpahaman umum yang menganggap bahwa, freemason hanyalah
persaudaraan yang bergotong-royong dalam dunia bisnis dan aksi sosial. Memang
benar, namun kelanjutan kerjasama itu dan kehebatan pengaruh dan kekuasaan yang
mereka langsungkan, disembunyikan dari pengetahuan khalayak, Hirarki dalam
wisma-wisma freemason yaitu seperti khasnya setiap sistem kafir, yaitu berbentuk
piramida. Salah satu simbol mereka yaitu piramida dengan satu mata yang
"mengawasi segalanya", yaitu mata si Dajjal. Para freemason ini yaitu ahli sihirnya
abad kedua puluh. Semua sihir yaitu mengenai manipulasi rupa dalam kenyataan,
yang dilangsungkan dengan cara sedemikian rupa, hingga metoda yang dipakai untuk
mencapai tujuan tidak nyata bagi pemirsanya. Inilah rincian akurat atas hakikat
aktifitas freemason di bidang sistem produsen-konsumen kafir, yaitu sistem Dajjal,
bahkan hingga ke perkara di mana pemerintahan-pemerintahan digulingkan dan
peperangan direkayasa demi terciptanya hutang-hutang, yang timbul dari biaya-biaya
para "penasihat keamanan" dan pembelian senjata, yang kemudian hutang ini
semakin digelembungkan dengan penerapan bunga atas jumlah yang masih
terutang83. Para freemason yaitu keserupaan masa kini dengan para ahli sihir
Fir'aun, dan sebagaimana diterangkan Qur'an mereka mendukung sistem
pengendalian dan pemanipulasian Fir'aun, Fir'aun dan para pendukungnya
menentang Nabi Musa as dan ajaran-ajarannya, yang oleh sebab itu pada akhirnya,
Fir'aun meruntuhkan dirinya sendiri. Kisah transaksi antara Nabi Musa as dan Fir'aun
diungkap secara sangat rinci dan berulang-ulang di Qur'an. Kisah itu membuktikan
sejelas-jelasnya bahwa sebab hamba Allah, yang paham bahwa dia semata-mata
tergantung pada pertolongan Allah, berhadapan dengan hamba kekafiran, yang
mengandalkan dirinya pada sihir yang diberikan Allah tanpa disadarinya, maka
hamba Allah-lah yang dimenangkan oleh Allah. Tidak ada kekuatan dan kekuasaan
kecuali dari Allah.
Transaksi antara Nabi Musa as dan Firaun yaitu sama dengan transaksi
antara Nabi Nuh as dan penguasa kafir saat itu; yaitu sama dengan transaksi antara
Nabi Ibrahim as dan Namrud; yaitu sama dengan transaksi antara Nabi 'Isa as dan
Kekaisaran Romawi; yaitu sama dengan transaksi antara Nabi Muhammad saw dan
Abu Jahl; yaitu sama dengan transaksi yang kini terjadi antara Iman dan Kafir, yang
akan menemukan puncak perwujudannya dengan terjadinya pertentangan antara
Mahdi dan Dajjal.
Menyimak sejarah dengan sudut pandang Qur'ani, kita dapat lihat bahwa hanya
ada satu transaksi utama yang berlaku pada umat manusia di muka bumi ini, yaitu
transaksi antara mereka yang menerima Allah dan Nabi-NabiNya dengan mereka
yang menolak Allah dan Nabi-NabiNya. Allah yaitu sebagaimana Allah sebelum
81
Diterjemahkan dan lodges, banyak artinya tetapi yang dimaksud di sini yaitu tempat berkumpulnya
anggota-anggota sebuah perkumpulan / syarikat. Bisa juga langsung berarti sebagai "klub" atau
"perkumpulan".
82
Arti kamus. serikat persaudaraan internasional rahasia yang dengan sangat hati-hati dan rapih
menyelenggarakan upacara-upacara rahasia.
83
Bunga Majemuk dihitung dengan senantiasa menerapkan bunga atas sisa pokok pinjaman,
ditambah dengan bunga yang dibebankan atasnya.
penciptaan alam semesta dan akan demikian seterusnya. Allah yaitu sebagaimana
yang dikehendakiNya. Allah tidak bisa dibayangkan, segala sesuatu selain Allah yang
nampaknya ada yaitu ciptaan Allah. Pandangan tidak bisa meliputNya, namun Allah
meliputi pandangan, dan Dialah yang Maha Meliputi, Maha Mengetahui segala
sesuatu yang menimpa kita. Allah itu Satu. Allah tidak bergantung pada apa pun yang
nampak sebagai selain Allah. Dia tidak lahir darivapa pun dan tak sesuatu pun lahir
dari Nya dan tidak ada sesuatu pun yang menyerupaiNya. Tiada tuhan selain Allah.
Hanya ada Allah.
Semua Nabi dan Rasul as diutusNya untuk mengajarkan manusia makna
kata-kata di atas, dan guna menunjukkan manusia bagaimana cara hidup yang sesuai
dengan makna itu. Mereka diutus agar manusia memahami bahwa hakikat segala
kenyataan yaitu Yang Nyata yaitu Allah, dan agar manusia mengetahui
bagaimana cara hidup yang sesuai dengan pemahamannya itu. Mereka diutus berikut
cara hidup yang akan membimbing pengamalnya kepada pengenalan diri dan
pengenalan Allah -suatu pengenalan yang sama -sebab siapa yang mengenal dirinya
sebenarnya akan mengenal Tuhannya.
Maka hakikatnya ajaran semua nabi yaitu sama, walau berbeda dalam
penyesuaiannya kepada kebutuhan zaman dan umatnya, contohnya Nabi Musa as
dan Nabi 'Isa as diutus khusus kepada Bani Israil, sedangkan Nabi Muhammad saw
diutus kepada sekalian manusia dan jin, namun sumber dan isinya mengukuhkan
Satu Kenyataan yang sama, Allah.
sebab itulah seluruh manusia yang pernah, sedang atau akan hidup di bumi ini,
hanya pernah atau hanya bisa mempunyai satu pilihan: menjadi mu'min atau kafir.
Bahkan dalam Kenyataan tidak ada pilihan itu, sebab anda hanya bisa menjadi apa
yang telah ditetapkan Allah. Allahlah yang membuat anda dan perbuatan anda. Anda
bertanggungjawab atas perbuatan anda. Di Hari Akhir bukan anda yang memeriksa
Allah, namun Allah yang memeriksa anda. Putuskan pilihan anda sekarang juga.
Dajjal bukan sesuatu yang terpisah dari Kufr. Dajjal yaitu pernyataan terakhir
dan yang paling puncak dari Kufr sebelum kiamat, sebagaimana Mahdi akan menjadi
perwujudan terakhir dan terfasih dari Islam sebelum kiamat. Perlu diingat bahwa
Mahdi merupakan setetes dibanding dengan samuderanya Nabi Muhammad saw.
Menurut hadits, pertentangan final antara Mahdi dengan Dajjal beserta
masing-masing pengikutnya itulah yang akan menandakan akhirnya dunia. Saat
itulah Nabi 'Isa as akan datang kembali dan membunuh Dajjal.
Setelah itu, terjadilah kepemimpinan penuh kesejahteraan dari Mahdi, yang
akan memimpin seluruh Muslimin yang tersebar di seluruh muka bumi. Dan kemudian
sebab Nabi Isa as wafat, beliau akan dimakamkan di Madinah, berdampingan dengan
makam Nabi Muhammad saw. Setelah masa ini berakhir, akan tiba saat di mana Allah
akan mengambil arwah84 mereka yang yakin kepada Allah, dari tubuh mereka dan
dari bumi ini, hingga nanti hanya tersisa satu orang Muslim di muka bumi, yaitu di
Cina. sebab orang ini meninggal, tiba masanya di mana manusia yang tersisa di bumi
hidup bagaikan binatang. Di ujung masa ini malaikat Israfil akan meniup tiupan
pertama sangkakalanya, yang sebab itu semua yang hidup akan mati. Maka untuk
suatu masa bumi dibiarkan tanpa kehidupan. Di akhir masa ini Israfil akan
memberikan tiupan sangkakalanya yang kedua, yang sebab nya dunia akan hancur,
sebagaimana diterangkan Qur'an dan Hadits, hingga dunia itu menjadi dataran pasir
84
Arwah yaitu bentuk kata jamak dari ruh, artinya: nyawa-nyawa, ruh-ruh.
perak yang sangat luas, Semua yang pernah hidup akan dihidupkan kembali, dan
perkara ini mudah bagi Dia yang pernah menghidupkan kita dahulu. Kemudian,
bergantung kepada perbuatan-perbuatan dan niat-niat di balik perbuatan-perbuatan
sebab di dunia, akan ditetapkan siapa yang di Api dan siapa yang di Taman. Api untuk
kafirun. Taman untuk mu'minun, Dajjal dan para pengikutnya untuk Api. Mahdi dan
para pengikutnya untuk Taman. Anda bisa untuk Api atau untuk Taman. Putuskan
pilihan anda sekarang juga.
Para freemason yaitu pemimpin dari pengambil-alihan oleh Dajjal sebagai
kekuatan gaib. Kegiatan-kegiatan mereka dibuktikan oleh Dajjal sebagai gejala sosial
budaya global. Akan ada orang-orang yang menyambut dan mendukung si Dajjal
sebab dia muncul. Tanpa para freemason pengambil-alihan tidak akan berkembang
semaju sekarang. sebab , pada saat menulis artikel ini, mereka telah menguasai
semua lembaga-lembaga dan sistem-sistem kafir di dunia ini, dan kelihatannya belum
pernah mereka mencapai kedudukan sekuat sekarang untuk mendalangi rencana
mereka mendominasi dunia, melalui proses produsen-konsumen yang didukung oleh
sistem perbankan mereka, dengan cara memecah-belah lalu menguasai, Bahkan
kekuasaan mereka sudah mencapai tahap di mana, atas nama "emansipasi", mereka
menggalang pemandulan massal kaum wanita di negara-negara dunia ketiga agar
dapat memanipulasi dan menyei-bangkan kekuatan-kekuatan pasokan dan
permintaan85 di pasar global yang akan menjelang.
Tingginya derajat kekuasaan mereka kini diperlihatkan oleh fakta bahwa mereka
mampu menyulut peperangan, memasok persenjataan untuk kedua belah pihak yang
sedang bertikai agar bisa berperang -tentunya dengan harga yang pantas -dan
kemudian sebab perang usai, mereka merebut kekuasaan, atau malah
memperkokohnya, sedangkan oposisi apa pun terhadap mereka sudah dilumpuhkan
dengan cermat oleh akibat-akibat peperangan yang tak bisa dihindari. Lihatlah, apa
yang terjadi di Bosnia.
Teknik pengendalian manipulasi melalui memecah-belah lalu menguasai itu,
dicapai dengan bekerja pada dua sisi pada saat yang sama. Ada yang terjadi di balik
layar sebagaimana aslinya, ada pula sandiwara resmi yang ditampilkan demi
kepentingan khalayak.
Cara pengejawantahan kegiatan-kegiatan yang tersembunyi sangat zalim, dan
tingkat kecermatannya hanya dapat dibandingkan dengan sejauh mana kecermatan
para freemason menggagas sandiwara yang meyakinkan -yang nampak
konstitusional, sesuai hukum, dan adil -agar bisa senantiasa menyesatkan rakyat
yang tak pernah curiga. Semua rekayasa ini hanya bisa terjadi jika semua sub-sub
sistem kafir dapat saling berkait dan bekerjasama, dan hanya bisa terjadi jika
semuanya diatur -oleh satu elit penguasa, yaitu para freemason, toh merekalah yang
mementaskan revolusi perancis86 itu, dan sejak itu mereka belum pernah berhenti
memperluas sandiwara-sandiwaranya, lengkap dengan cara-cara pengendaliannya.
85
Dari supply and demand: sebuah isitilah perekonomian. Sering disebut "kekuatan pasar".
86
Untuk lebih mengenal peristiwa ini, dianjurkan untuk membaca ensiklopedi-ensiklopedi. Banyak
sejarawan yang menganggap bahwa revolusi perancis menandakan cikal-bakalnya sistem negara,
yang sejak itu mulai merebak ke mana-mana. Di antara produk-produk revolusi perancis: konstitusi,
republik, pelarangan agama Kristen (dan penutupan semua Gereja), pemerintahan pusat (sentral),
penjarahan tanah Gereja, dan keadaan mara-bahaya selama beberapa tahun.
Interaksi antara sistem medis kafir dan sistem hukum kafir, bisa menjadi contoh
terjelas mengenai sejauh mana freemason bekerjasama demi menggelar sandiwara
yang baik sebagai ujung tombak pengambil-alihan pucuk kendali. Bukanlah suatu
kebetulan -misalnya di London -gedung High Court of Justice (Mahkamah Agung)
dengan gedung Royal College of Surgeons (Sekolah ahli bedah Inggris) saling
membelakangi, namun berjarak hanya sejauh lemparan batu. Walau nampaknya
mereka menghadap ke arah yang berlainan, sebab diperlukan mereka dapat
bekerjasama dengan erat.
Untuk membongkar sejauh mana sistem medis kafir dan sistem hukum kafir
-yang dibantu juga oleh sistem media massa kafir -dapat bekerjasama, maka kami
akan sajikan cukup tiga contoh saja: pemecatan Lord Northcliffe, mantan pemilik surat
kabar The Times -ini terjadi seusai perang dunia kesatu; pengadilan Ezra Pound,
penyair kondang itu; dan peradilan Nuremberg yang menghebohkan -yang terjadi
seusai perang dunia kedua.
Diselubungi oleh perang dunia kesatu, Palestina -yang telah dipilih sebagai
"tanah kelahiran" Yahudi Zionis yang bernenek moyang Yahudi Khazar yang
nyatanya ber-ras Kaukasian -diduduki oleh Inggris. Kemudian, dikeluarkanlah
deklarasi Balfour yang masyhur itu, yang ditujukan kepada Lord Rothschild, dan
secara resmi dicetuskan tanggal 2 Nopember 1917, yaitu di minggu yang tepat sama
dengan suksesnya Revolusi Rusia87:
Pemerintahan Yang Mulia memandang dengan sukacita atas pendirian
Rumah Nasional Masyarakat Yahudi di Palestina, pemerintahan akan
melakukan upaya-upaya yang terbaiknya demi melancarkan pencapaian
maksud ini, dengan ini pun dipahami bahwa tidak ada sesuatu pun yang
boleh dilakukan yang dapat merugikan hak-hak sipil dan keagamaan
khalayak-khalayak non-Yahudi yang sudah ada di Palestina, maupun
merugikan hak-hak dan keadaan politik yang dinikmati Yahudi di negara
mana pun.
Ada yang cukup menarik untuk dicatat: Komunisme, sebagaimana Zionisme,
sebenarnya hanyalah urusan para Yahudi Khazar saja, simaklah tulisan Douglas
Reed di artikel nya The Controversy of Zion:
artikel Putih Pemerintahan Inggris tahun 1919 (Rusia, No.1, Kumpulan
Laporan mengenai Bolshevisme) mengutip laporan yang dikirim pada Mr.
Balfour di London tahun 1918, oleh M. Oudendyke, Menteri Belanda di
Saint Petersburg: "Bolshevisme diorganisir dan dilaksanakan oleh Yahudi,
yang tidak mempunyai kewarganegaraan dan yang bertujuan untuk
menghancurkan keteraturan yang ada sekarang demi kepentingan mereka
sendiri." David R. Francis, Duta Besar Amerika, melaporkan yang mirip:
"Para pemimpin Bolshevik di sini, kebanyakan yaitu Yahudi dan 90
persen dari mereka yaitu kaum terusir yang kembali, mereka tidak peduli
pada Rusia ataupun negara lainnya, mereka yaitu para internasionalis
yang mencoba untuk merintis revolusi sosial di seluruh dunia." Laporan M.
Oudendyke itu dihapuskan dari edisi-edisi terbaru keluaran penerbit
kenegaraan Inggris, dan semua dokumen-dokumen asli masa itu kini sulit
87
Saat berdiri dengan tegaknya komunisme, Baca sejarah Revolusi Rusia 1917 di artikel -artikel atau
ensiklopedi-ensiklopedi.
didapat. Beruntung bagi para mahasiswa, ada satu saksi yang berhasil
menyelamatkan catatan aslinya.
Orang itu yaitu Robert Wilton, wartawan surat kabar London Times, dia
menyaksikan revolusi Bolshevik. Di dalam artikel beliau yang diterbitkan di
Perancis, ia menuliskan daftar-daftar resmi keanggotaan badan-badan
revolusi yang saat itu berkuasa (daftar-daftar ini dibuang dari artikel nya yang
diterbitkan di Inggris).
Catatan-catatan dia memperlihatkan bahwa Komite Pusat partai Bolshevik,
yang menjalankan puncak kekuasaan, terdiri atas 3 orang Rusia (termasuk
Lenin) dan 9 Yahudi. Badan penting selanjutnya, Komite Pusat Komisi
Eksekutif (atau polisi rahasia) terdiri dari 42 Yahudi dan 19 orang Rusia,
orang Lett, orang Georgia dan lainnya. Dewan Komisaris Rakyat terdiri dari
17 Yahudi dan lima selainnya. Cheka Moskow (polisi rahasia) terbentuk dari
23 Yahudi dan 13 selainnya. Di antara nama-nama 556 pejabat tinggi
negara Bolshevik, yang secara resmi diumumkan pada tahun 1918-1919,
terdapat 458 Yahudi dan 108 selainnya. Di antara berbagai komite pusat
partai-partai yang lebih kecil -dan seharusnya lebih "Sosialis" -maupun
partai-partai non-Komunis lainnya (pada masa itu, yang berbau "oposisi"
masih diperbolehkan, demi menghibur massa yang di zaman pemerintahan
Czar terbiasa dengan adanya partai oposisi) ada 55 Yahudi dan 6
selainnya. Semua nama-nama ini tercatat dalam dokumen-dokumen asli
yang direproduksi oleh Robert Wilton.
Seusai perang dunia kesatu, sebab Liga Bangsa Bangsa didirikan guna
mengesahkan sebuah Mandat -yang akan menganugerahkan restu "internasional"
kepada pemerintah Inggris untuk memerintah Palestina, atas nama kaum Yahudi,
sehingga jumlah Yahudi di Palestina telah mencapai jumlah yang cukup agar bisa
mandiri -Lord Northcliffe, yang diantaranya memiliki surat kabar The Times,
mengunjungi Palestina didampingi wartawan J.M.N. Jeffries dan menyaksikan apa
yang sesungguhnya terjadi, seperti yang ditulis Douglas Reed:
Kutipan di bawah ini yaitu hasil suntingan dari satu sumber yang sama,
tetapi hasilnya berbeda dengan hasil tulisan para editor The Times dan
Manchester Guardian. Mereka berada di Inggris saat menulis artikel-artikel
utamanya tentang Palestina, dan di bawah bimbingan pemimpin Zionis,
yaitu Dr. Weizmann. Sedangkan Lord Northcliffe, yang menyaksikan
langsung di Palestina, mencapai kesimpulan yang sama dengan semua
penyelidik yang tak memihak, beliau menulis: "Menurut pendapat saya, kita
(pemerintah Inggris), tanpa pikir panjang, telah menjamin Palestina sebagai
tanah air kaum Yahudi, meskipun kenyataannya ada 700,000 Muslim Arab
hidup di sana dan merekalah empunya daerah itu ... para Yahudi sepertinya
punya kesan bahwa seluruh rakyat Inggris mencurahkan baktinya demi
perjuangan Zionisme semata, bahkan para Yahudi amat bergairah dengan
anggapannya itu; dan telah kusampaikan kepada mereka bahwa itu tidak
benar, dan kusampaikan agar mereka lebih berhati-hati agar tidak
merepotkan rakyat Inggris dengan menyelundupkan senjata untuk
memerangi 700,000 bangsa Arab ... Akan terjadi kekacauan di Palestina ...
banyak yang tidak berani berkata benar kepada para Yahudi di sini.
Sedangkan aku, tidak takut"
Namun, Wickham Steed88, redaktur kepala suratkabar The Times, menolak
untuk menerbitkan rangkaian artikel tentang keadaan di Palestina yang ditulis oleh
Lord Northcliffe. Wickham Steed pun menolak perintah Lord Northcliffe untuk datang
ke Palestina dan membuktikannya sendiri. Bahkan juga menolak untuk menerbitkan
artikel yang mengecam sikap Mr. Balfour terhadap Zionisme. Memang Wickham
Steed, di masa perang dunia kesatu pun sudah menolak untuk menerbitkan hasil
kesaksian Robert Wilton -yaitu wartawan utama The Times untuk Rusia -mengenai
apa yang melatar-belakangi Revolusi Rusia (Revolusi Yahudi Khazar). Sehingga,
sekembalinya ke Inggris, pada tanggal 2 Maret 1922, Lord Northcliffe meminta agar
Wickham Steed megundurkan diri. Dia menolak permintaan itu, bahkan ia melaporkan
kepada seorang direktur The Times bahwa Lord Northcliffe "mulai sinting". Douglas
Reed melanjutkan ulasannya:
Pada 8 Juni 1922, Lord Northcliffe, di Boulogne (kota kecil di Perancis),
meminta Wickham Steed untuk menemuinya di Paris; mereka bertemu di
sana pada 11 Juni 1922, kala itu Lord Northcliffe mengatakan padanya
bahwa ia akan mengambil-alih j




