barat dan timur, bahwa tak ada secuil pun kebenaran dalam
pernyataan-pernyataan Hitler tentang kegiatan para freemason, dan bahwa semua
tindakan yang diprakarsai Hitler untuk mengakhiri keadaan-keadaan yang dengan
seenaknya dan segilanya dikhayalkan oleh Hitler, semuanya yaitu tindakan kriminal
yang harus dijatuhi hukuman -mencapai puncaknya pada persidangan Nuremberg
yang menghebohkan itu, salah satu sandiwara pengadilan yang paling cermat
rancangannya dalam sejarah.
Biasanya peliputan media menggambarkan persidangan-persidangan
Nuremberg, sebagai salah satu peristiwa besar dan proses teradil dalam sejarah hak
asasi manusia, Diungkapkan pandangan bahwa para terdakwa sudah beruntung bisa
dapat persidangan, apalagi bila sidangnya adil, sebab jika pihak pemenangnya tak
sebegitu adil, bisa jadi terdakwa langsung dibunuh sebab dendam kesumatnya.
Sejak pertama kali persidangan itu dimulai, gambaran penyamaran media tentang
persidangan-persidangan Nuremberg terus berlangsung hingga kini. Cukup dengan
sekilas pandang pada catatan persidangan-persidangan ini , kita akan temukan
bahwa sebenarnya semua keputusan telah dibuat sebelum persidangan, dan
keputusan-keputusan ini dirancang untuk menimpakan kesesengsaraan yang
seberat-beratnya atas para terdakwa, sebelum akhirnya mereka digantung, pada hari
Pengadilan menurut Yahudi -yaitu hari Hoshana Rabba102 (salah satu hari besar
Yahudi).
Bagi mereka yang peduli untuk melihat ke balik gambaran media yang hambar
tentang para "kriminal pengecut" yang dihadapkan pada peradilan oleh "sang adil",
maka catatan-catatan persidangan Nuremberg memberikan contoh yang jelas
tentang sejauh mana sistem hukum dan sistem medis kafir bisa digunakan untuk
memusnahkan pihak penentang.
102
Hari ketujuh hari libur Yahudi Sukkot, hari 21 Tishrei (wikipedia – localholic
Berbeda halnya dengan Pound, yang pendapat-pendapat politiknya hampir
tidak mendapat penyebaran maupun peliputan apa pun oleh sistem media kafir,
mesin propaganda Jerman telah menyiarkan pandangan-pandangan Hitler dengan
luasnya, sehingga mustahil untuk pura-pura dianggap tidak ada. Mengingat
pandangan-pandangan Pound telah dibendung dengan membungkamnya, maka
pandangan-pandangan Hitler harus dilumpuhkan dan dibuat konyol, dengan
memutar-balikannya dan melebih-lebihkannya hingga tak bisa dipercaya.
Ini hanya bisa dicapai dengan menampilkan Hitler dan para pengikut setianya
sebagai psikopat bengis tak berperikemanusiaan, yang dibutakan oleh kebebalan dan
kebencian rasial, yang telah memikat dan meneror rakyat Jerman tidak saja untuk
usaha membasmi semua Yahudi di Eropa, tapi juga untuk ikut perang pembasmian
ras yang sebetulnya tidak mereka kehendaki,
Salah satu alat yang digunakan untuk menciptakan kesan ini yaitu
persidangan-persidangan Nuremberg. Atas nama hukum internasional -yang
sebaliknya dikenal sebagai permainan kebijakan dan keadilan internasional -ucapan
dan tindakan Hitler dan para pengikutnya diselewengkan dan dikarang
sekehendaknya, demi mencapai gambaran yang diinginkan, yang kemudian
disebarluaskan oleh sistem media kafir yang dikendalikan freemason.
Tidak boleh tidak, terdakwa harus bisa dianggap layak disidangkan, walaupun
setelahnya mereka disajikan ke dunia sebagai makhluk sakit jiwa, yang
hampir-hampir tidak bisa lagi dianggap sebagai manusia. Jelaslah bila salah seorang
dari mereka berhasil berdalih bahwa mereka tidak layak disidang, maka susutlah
tenaga dan kekuatan pengaruh gambaran yang akan disajikan kepada khayalak.
sebab itulah para pakar medis freemason yang tepat, dipilih untuk mengesahkan
bahwa terdakwa cukup waras untuk disidang, dan tak aneh jika kesepakatan
semacam inilah yang dicapai oleh semua pakar medis ini . Satu-satunya cara
untuk menghindari sidang yaitu dengan bunuh diri, hanya sedikit sekali terdakwa
yang berani mengambil langkah ini.
Seperti halnya Ezra Pound, dalara rangka melembutkan para terdakwa guna
menghadapi proses peradilan, sekalipun tidak dijemur di luar, mereka dibui di
kurungan terkucil dan dalam keadaan-keadaan yang sangat buruk. Selama masa
pengucilan yang berbulan-bulan, para terdakwa menjalani pemeriksaan-pemeriksaan
Rorschach yang kondang itu, yang mana hasil-hasil dan penafsiran dari percobaan itu
kemudian dipakai untuk memperkuat pengaruh serangan kepada para pengikut Hitler
dalam kampanye propaganda paska sidang. Pemeriksaan Rorschach kepada para
terdakwa awalnya dirintis oleh seorang dokter jiwa Inggris, yang beberapa tahun
kemudian, di malam tahun baru, bunuh diri dengan menelan satu kapsul sianida103,
sebuah kapsul yang sama ditemukan juga pada saat Goering104 bunuh diri. Allah
berfinnan di Qur'an bahwa seseorang yang tidak mengikuti jalan hidup para Nabi,
membinasakan dirinya sendiri.
Rupanya dokter jiwa Inggris itu dianggap tidak pantas untuk jadi pemeran utama
ahli jiwa di pentas Nuremberg, sebab itu dia sejak awal pertunjukan digantikan oleh
pakar Amerika yang lebih piawai. Dialah yang melaksanakan pemeriksaan Rorschach
103
Kapsul sianida: kapsul racun ganas yang mematikan dengan sesebab . Kapsul-kapsul semacam ini
biasa digunakan para "agen" untuk bunuh diri atau untuk membunuh lawan.
104
Goering yaitu salah satu ajudan terdekatnya Hitler. Ia tertangkap dan diajukan ke pengadilan
Nuremberg, namun, ia bunuh diri sebelum persidangan Nuremberg rampung.
kepada para terdakwa, dan dialah yang kemudian menulis berjilid-jilid temuan-temuan
"pakar"nya.
Cara pemeriksaan Rorschach yaitu dengan memperlihatkan kepada para
"pasien", serangkaian gambar besar bercak tinta simetris, yang beragam bentuk
maupun warnanya. Si pasien memberikan reaksi lisan atas setiap gambar bercak
yang diperlihatkan padanya, dengan menyebutkan apa yang dilihatnya. Dokter yang
katanya pakar itu, kemudian menafsirkan reaksi-reaksi si pasien, dengan pengertian
bahwa apa yang telah dilihat si pasien dari gambar bercak itu, sesungguhnya
merupakan cerminan kesadaran si pasien.
Tak aneh jika ditemukan bahwa reaksi-reaksi para terdakwa kepada
pemeriksaan Rorschach, ditafsirkan dengan sedemikian rupa, untuk dijadikan
pengesahan medis atas citra umum yang sedang dibangun -bahwa para Nazi yaitu
manusia-manusia binatang psikopat yang berbahaya.
Anggapan pokok yang menjadi alasan pemeriksaan itu -bahwa pemeriksaan
Rorschach merupakan perangkat yang sah untuk mengukur apa yang "normal" dan
apa yang "abnormal", apa yang "waras" dan apa yang "tak waras" -yaitu anggapan
yang sesat, bukan saja sebab seperti yang telah kita lihat bahwa asas-asas kafir
tentang apa yang normal dan apa yang waras itu tidak sesuai dengan hakikat
kehidupan -bahkan menutupi hakikat kehidupan -tapi juga metoda yang
digunakannya salah. Apa yang tidak disinggung dalam cara pemeriksaan Research
yaitu keadaan psikologis sang pemeriksa. Toh, andaikan ada sedikit kebenaran
dalam anggapan bahwa si pasien akan melihat cerminan dirinya di dalam bercak tinta
yang dihadapkan kepadanya, maka begitu pula bagi si pakar medis yang
melaksankan pemeriksaanya, ini mau tak mau berarti bahwa reaksi si pakar medis
terhadap jawaban si pasien (atas pemeriksaan Roscharchnya) menjadi reaksi
Rorschach yang kedua, sehingga penafsiran si pakar medis atas reaksi si pasien,
sebenarnya merupakan penafsiran si pakar medis atas dirinya sendiri.
Dengan kata lain, penafsiran para pakar medis atas reaksi para terdakwa dalam
persidangan Nuremberg, yaitu cerminan dari hakikat diri para pakar medis itu
sendiri, sebagaimana reaksi para terdakwa atas bercak tinta itu, merupakan cerminan
dari hakikat diri mereka. Kesimpulan yang diambil oleh para pakar atas diri para
terdakwa, sebenarnya juga berlaku terhadap diri mereka sendiri, sebagaimana
kesimpulan para pakar medis atas kewarasan Ezra Pound sebenarnya yaitu
cerminan dari kewarasan mereka.
Ini yaitu salah satu sisi dari keutuhan hakikat kehidupan yang tidak disadari
oleh "pakar" kafir -bahwa para pasien mencerminkan hakikat diri para dokter yang
melayaninya, sebagaimana para terdakwa mencerminkan hakikat diri para hakim
yang menghadapinya. Inilah sebagian penyebab mengapa dokter-dokter yang
tertentu melayani pasien-pasien yang tertentu, dan hakim-hakim tertentu
menyidangkan kasus-kasus tertentu. Maka dalam hal persidangan-persidangan
Nuremberg, sebenarnya tidak ada perbedaan di antara para pendakwa dan para
terdakwa, dan tidak ada perbedaan di antara para hakim dan yang dihakimi -apalagi,
bertentangan dengan prosedur hukum yang paten, para penuduh dan para hakimnya
sebenarnya satu dan sama.
Gagasan bahwa para "pakar" kafir yaitu pengamat kehidupan yang tidak
memihak, merupakan salah satu ciri dari cara pandang kafir atas kehidupan. Mereka
mengira dengan pengetahuan istimewa mereka -atau kehebatan kemampuan mereka
dalam mengumpulkan dan berakrobat dengan informasi -mereka mampu membentuk
suatu pandangan terhadap kenyataan yang tidak memihak dan "objektif", yang mana
dia sendiri tidak terlibat baik secara langsung maupun tak langsung. Sebenarnya
dalam kehidupan tak ada pemilahan. Hanya ada Satu Kenyataan. Tak seorang pun
yang terpisah dari kehidupan, walaupun dikiranya begitu. Sesungguhnya setiap orang
dalam kehidupan ini hanya melihat apa isi hatinya sendiri. Apa pun isi hati anda, akan
menjelma dalam kehidupan anda. Apa saja yang anda lihat dalam kehidupan
merupakan cerminan dari diri anda sendiri. Apa saja yang anda dapatkan di dunia ini
yaitu gaung suaramu sendiri.
Maka para dokter sejati hanyalah awliya Allah, yang telah menerima idhn105,
yaitu wewenang dari Allah, untuk mengobati penyakit-penyakit yang tersembunyi di
dalam hati dan diri manusia, dan untuk membimbing khalayak dari kejahilan ke ilmu
dan pengenalan kepada Allah dengan Kehendak Allah. Para wali Allah yang
mengajarkan dengan idhn yaitu para dokter yang sesungguhnya di dunia ini, yang
melihat segala sesuatu sesuai dengan apa adanya, dengan penglihatan langsung
-yang tidak sekedar mengandalkan mata. Para pakar medis kafir membenarkan apa
yang dibayangkannya sebagai kenyataan -yang sebenarnya yaitu khayalan. Para
wali Allah membenarkan Yang Nyata, Allah.
Akibatnya, awliya yang mengajar dengan idhn mustahil berdusta. Siapa pun
yang berkumpul bersama awliya akan melihat cerminan sejati dari dirinya, seraya
mendapatkan banyak manfaat dan mengalami perbaikan diri sebab cahaya Allah
yang memancar dari awliya. sebab semua terjadi ini atas Kehendak Allah, dan awliya
pun memahami ini, maka mereka tak dapat memungut biaya atas jasa mereka itu.
Inilah tanda seorang hamba Allah yang mendapat bimbingan, dia dibimbing oleh
Allah, dan dia tidak meminta uang -amat sangat bertolak belakanglah dengan pakar
medis kafir.
Dengan alasan yang sama, sebab kita memerlukan hakim, maka awliya Allah
yaitu orang-orang yang memiliki sarana terbaik untuk menjadi hakim, sebab
mereka memiliki furqan106 -yaitu kemampuan untuk membedakan yang adil dan yang
tidak adil -yang dibimbing oleh Qur'an, hadits dan Allah. sebab mereka yaitu
orang-orang yang paling mengenal Allah, maka mereka pula yang paling mengenal
segala sesuatu yang berasal dari Allah, dan dengan demikian merekalah yang paling
pantas untuk memutuskan segala perkara. sebab hati mereka telah disucikan, maka
mereka melihat dengan penglihatan yang bening. sebab mereka sangat bertakwa
kepada Allah, maka mustahil mereka didorong oleh kepentingan atau kerakusan
pribadi, sebab mereka tahu bahwa hal itu akan menyeret mereka ke Api. Bahkan,
sebab diri mereka telah sirna, dalam Allah, maka mereka tidak punya kepentingan
pribadi, atau mereka lebih melihat seluruh kehidupan ini sebagai dirinya, sehingga
mustahil ada kerakusan pribadi.
Para wali Allah sangat bertolak belakang dengan para pakar hukum kafir -yang
tidak layak untuk menghakimi apa pun sebab raereka tidak bisa melihat segala
sesuatu sesuai dengan apa adanya.
105
Idhn: Izin, untuk mengajar atau berjihad di jalan Allah.
106
Furqan: kemampuan untuk dapat membedakan antara apa yang halal dan apa yang haram, antara
apa yang berharga dan apa yang tidak, antara apa yang menghasilkan dan apa yang tidak, antara
baik dan buruk; kemampuan ini ada baik untuk dirinya maupun bukan. Salah satu nama al-Qur'an
yaitu al-Furqan. Mengamalkan Sunnah dan Shari'ah yaitu furqan.
Piagam Nuremberg (Anggaran Dasar Nuremberg), yang dirumuskan terutama
oleh para pakar hukum Amerika dan Inggris -yang menentukan bagaimana tata cara
pelaksanaan peradilan Nuremberg -disusun dengan sedemikian rupa sehingga
menjamin agar hasil akhir yang diinginkan tercapai dengan mudah. Definisi-definisi
hukum resmi yang menetapkan apa yang dianggap sebagai kejahatan, dan
bagaimana cara membuktikan tindak kejahatan itu, sedemikian longgar dan
menguntungkan para jaksa penuntut, sehingga anak kecil pun pasti bisa menjatuhkan
hukuman kepada para terdakwa atas kejahatan-kejahatan yang dituduhkan.
Perlu ditegaskan bahwa para terdakwa tidak disidang sesuai dengan
undang-undang atau peraturan hukum yang sudah berlaku pada saat itu, sebab cara
ini pasti menyebabkan upaya untuk memvonis mereka menjadi jauh lebih sulit, lebih
lama dan lebih banyak memakan biaya.
Sebagai gantinya, para pakar hukum freemason telah menciptakan sistem
hukum khusus untuk sidang-sidang Nuremberg semata, dengan peraturan-peraturan
khusus untuk prosedur persidangan dan pengajuan bukti-bukti, juga dengan
definisi-definisi kejahatan khusus untuk dituduhkan kepada para terdakwa.
Seandainya para tertuduh diberi kesempatan untuk naik banding, misalnya kepada
the English Court of Appeal (Peradilan Naik Banding Inggris) atau kepada the House
of Lords (Mahkamah Agung Inggris), sudah pasti para tertuduh akan dibebaskan dari
segala tuduhan, sebab tata cara peradilan Nuremberg bisa dengan mudah dibuktikan
sebagai penyimpangan tata cara peradilan yang besar. Untuk menghindari
kemungkinan ini, maka dibuatlah sebuah sistem hukum terpisah -tanpa hak naik
banding -yang khusus berlaku pada proses peradilan Nuremberg.
Ada empat kejahatan utama yang dituduhkan atas para terdakwa.
Definisi-definisi kejahatan ini sedemikian luas dan kabur sehingga hampir
semua tindakan perang -yang tak terelakkan dilakukan oleh semua pihak yang
berperang, sebab begitulah sifat perang -bisa dengan mudah dicakup oleh
definisi-definisi ini , kapan saja itu dianggap memudahkan atau diperlukan.
Empat kejahatan utama itu yaitu : Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Kejahatan
Perang, Kejahatan terhadap Perdamaian, dan Persekongkolan untuk melakukan
kejahatan-kejahatan ini . Perlu ditegaskan bahwa, sebab para freemasonlah
yang merekayasa perang ini, maka mereka sama "bersalah"nya dengan para
terdakwa, bahkan mungkin lebih.
Piagam Nuremberg juga menetapkan bahwa menjadi anggota "organisasi
kriminal" yaitu kejahatan, Piagam ini telah mendefinisikan bahwa badan-badan
pemerintahan, administrasi, angkatan bersenjata, kepolisian, polisi rahasia, dan
badan intelejen Jerman seluruhnya merupakan organisasi kriminal. Tentunya
badan-badan serupa di pihak Sekutu tidak dicap sebagai organisasi kriminal,
walaupun sepanjang peperangan, mereka juga telah bekerja dan memakai
metode-metode yang pada dasarnya sama dengan yang dilakukan oleh pihak Jerman
-sebab akhirnya benar-benar tidak ada perbedaan di antara satu kafir dengan kafir
yang lain, apakah mereka berbangsa Inggris, Amerika, Rusia, atau Jerman.
Keanggotaan seseorang dalam salah satu dari yang dicap sebagai
organisasi-organisasi kriminal di atas, ditetapkan sebagai prima facie (bukti yang
terkuat) bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Persekongkolan untuk melakukan
kejahatan-kejahatan utama lain sebagaimana tertera dalam Piagam Nuremberg.
sebab semua terdakwa, dan bahkan lebih dari setengah penduduk Jerman,
yaitu anggota dari setidaknya satu dari badan-badan yang telah dicap sebagai
organisasi kriminal, maka secara otomatis mereka semua dituduh terlibat dalam
Persekongkolan untuk melakukan kejahatan utama yang lain, bahkan sebelum
persidangan dimulai. sebab persidangan dimulai, yang perlu ditampilkan untuk
memvonis seseorang atas tuduhan Persekongkolan, cukup dengan menunjukkan
bahwa si terdakwa yaitu anggota dari salah satu organisasi yang dicap sebagai
organisasi kriminal.
Sesungguhnya, para freemason menuduh para pemimpin Jerman atas
persekongkolan yang mereka sendiri terlibat di dalamnya, dan fakta inilah yang gagal
dibongkar dan dihancurkan oleh Hitler. Dengan gagahnya, para freemason telah
membalikkan fakta, dengan harapan untuk membuat tabir yang secara efektif
menutupi dan mengaburkan kegiatan mereka yang sebenarnya. Rupanya harapan
para freemason terpenuhi, sebab sampai saat artikel ini ditulis, tiupan angin belum
menyingkapkan tabir mereka,
Demi kepentingan persidangan, Piagam Nuremberg telah mendefinisikan
hampir seluruh lembaga nasional Jerman sebagai organisasi kriminal, dengan
demikian ini tidak saja menjamin bahwa para terdakwa akan secara otomatis divonis
dengan tuduhan Persekongkolan, dan secara efektif memungkinkan para freemason
untuk menuduh siapa saja yang mereka inginkan, juga hal ini secara tidak langsung
menjamin bahwa hanya ada sangat sedikit saksi untuk pihak pembela. Sementara
perangkat-perangkat hukum dipersiapkan menjelang persidangan, sejumlah besar
selebaran disebarkan di tengah-tengah masyarakat Jerman, selebaran ini meminta
agar anggota-anggota "organisasi kriminal" menyerahkan diri, dan meminta agar para
calon saksi datang dan menyatakan dirinya. Maka para anggota "organisasi kriminal"
yang telah menyerahkan diri itu dapat dituntut, jika pihak penuntut merasa perlu, dan
semua ini berlangsung tanpa kerepotan dan biaya untuk memburu mereka.
Biasanya, calon saksi yang begitu dungunya hingga mengajukan diri, akan
langsung ditangkap dan dituntut atas dasar keanggotaan pada salah satu organisasi
kriminal dan dikenai tuduhan Persekongkolan untuk melakukan kejahatan utama
yang lain. Akan tetapi, bila yang bersangkutan bersedia menjadi saksi penuntut,
bukan sebagai saksi pembela, maka dengan mudah dapat diatur agar tuntutan atas
dirinya dibatalkan. Apabila cara ini tidak berhasil menyingkirkan calon saksi pembela,
maka biasanya ia berhasil dicegah dan dikecutkan dengan disiksa habis-habisan.
Sebagaimana nasib para terdakwa, segelintir saksi pembela yang selamat dari proses
penyaringan ini, akan dimasukkan dalam bui terkucil untuk melemahkan dan
melumpuhkan moril mereka. Sehingga tidak ada perbedaan yang kentara antara para
terdakwa dengan segelintir saksi pembela yang mampu memberi kesaksian di sidang.
sebab masa persidangan berlangsung, manfaat mereka sebagai saksi dan kekuatan
persaksian mereka, telah terkikis dan dilemahkan dengan efektif akibat cara
perlakukan yang ditimpakan kepada mereka, sehingga satu-satunya manfaat
kehadiran mereka hanyalah untuk menciptakan kesan bahwa para terdakwa disidang
secara adil.
Teknik merayu orang agar rela menyerahkan dirinya, dan membujuk mereka
untuk menuduh rekan-rekannya demi keselamatan diri sendiri, benar-benar
mengingatkan kita kepada teknik-teknik yang digunakan oleh Inkuisisi abad
Pertengahan dan Inkuisisi Spanyol untuk mencapai tujuan yang persis sama.
Perbedaan utamanya yaitu bahwa para Inkuisitor (penyidik) memburu orang
Yahudi, Kristen Unitarian dan Muslim, sementara para penuntut Nuremberg memburu
sesama kafirun. Bisa jadi para penuntut Nuremberg sadar dan dengan sengaja
mengikuti contoh Inkuisisi, sebab yang dahulunya para Inkuisitor, kini yaitu para
freemason.
Para penuntut Nuremberg -yang dengan terang-terang telah melanggar doktrin
kafir mengenai pembagian kekuasaan legislatif, administratif (eksekutif), dan yudikatif
-berfungsi ganda sebagai legislator yang merumuskan Piagam dan sebagai hakim
atas para terdakwa, mendasarkan sebagian besar perkaranya pada bukti-bukti
tertulis. Keuntungan dari cara ini yaitu , dokumen tidak dapat diperiksa ulang
kebenaran isinya, dan sanggahan secara lisan semata atas kebenaran isi dokumen,
atau atas penafsirannya, atau atas penjabaran dari isi dokumen itu, tidak pernah
memadai untuk membantah bukti-bukti yang nampaknya dikandung dokumen yang
dimaksud, apalagi jika hakim sudah sepenuhnya setuju dengan perkara yang sedang
didakwakan ini.
Demi persidangan Nuremberg, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan
bukti-bukti tertulis -yang biasanya berlaku dalam persidangan di peradilan kafir barat,
dan yang setidaknya dapat memberi jaminan terbatas atas kemungkinan untuk
membuktikan kebenaran isi kandungan dokumen-dokumen itu -dilucuti seluruhnya.
Ini berarti para penuntut di persidangan Nuremberg dapat melaksanakan perkaranya,
dengan cara yang secara normal -bahkan menurut standar normalnya kafir sekalipun
-pasti telah dikutuk dan dihentikan sebab dianggap bias, zalim, dan bertentangan
dengan undang-undang yang didefinisikan sistem hukum kafir sebagai "keadilan
alami" dan "hukum internasional". Bahkan secara terang-terangan para jaksa
penuntut berdalih bahwa sebab tindakan-tindakan terdakwa telah melanggar hukum
internasional, dengan demikian mereka tidak pantas untuk mendapatkan
perlindungan dari hukum internasional itu, apa lagi untuk diadili sesuai hukum
internasional.
Pada dasarnya para jaksa penuntut diperbolehkan mengajukan dan menambah
bukti tertulis apa pun yang mereka kehendaki, sekalipun bukti itu mengandung
desas-desus dari pihak kedua ataupun pihak ketiga, apalagi desas-desus dari pihak
pertama, bahkan walau seandainya dokumen itu bukan aslinya, hanya salinan. Ini
berarti bahwa dokumen-dokumen palsu pun dapat juga dilampirkan sebagai
bukti-bukti pihak penuntut, tanpa dapat ditentang secara efektif oleh pihak pembela.
Sekalipun pembela mencurigai keaslian sebuah dokumen, tentunya dokumen itu
senantiasa disertai surat sumpah -dari pakar hukum berpangkat tinggi -yang
menyatakan bahwa semua dokumen itu yaitu asli dan telah diteliti oleh siapa pun
yang menemukannya.
Para penuntut di Nuremberg diberikan carte blanche107 berdasarkan Pasal 18
dan Pasal 19 dari Piagam Nuremberg. Dengan Pasal 18 ditetapkan bahwa The
Tribunal membatasi sidang menjadi acara kesaksian yang singkat, dan mengambil
tindakan tegas untuk menghindari hal-hal yang mungkin menyebabkan penangguhan
tak beralasan, dan menyingkirkan perkara-perkara atau pernyataan-pernyataan apa
pun yang dianggap tidak berkaitan. Pasal 19 menetapkan bahwa The Tribunal tidak
terikat pada peraturan teknis mengenai bukti-bukti, dan harus memilih dan
menerapkan prosedur yang sedapat mungkin mempercepat sidang dan prosedur
107
Carte blanche: artinya kartu putih, maksudnya: wewenang penuh.
non-teknis, dan harus mau menerima bukti apa pun yang dianggap bernilai
menguatkan kebenaran.
Siapa saja yang mau membaca catatan persidangan Nuremberg akan melihat
betapa seringnya the Tribunal memakai Pasal 18 untuk membungkam para
pembela, sambil membiarkan para penuntut menambahkan "bukti-bukti" apa pun
sesuka hatinya dengan berpijak pada Pasal 19. Tentunya, berdasarkan Pasal 3,
Piagam itu menetapkan bahwa usaha apa pun untuk mempertanyakan keabsahan
wewenang the Tribunal, atau pun hak the Tribunal untuk mengadili terdakwa, tanpa
harus bertele-tele langsung disisihkan.
Para jaksa Nuremberg bukan saja bebas mengajukan kertas apa pun yang
mereka anggap sebagai bukti, bahkan seringkali mereka berbuat demikian tanpa
terlebih dahulu memperlihatkan salinan bukti ini kepada para pembela. Apalagi,
terkadang ada pembacaan isi dokumen tuduhan yang bukan dalam bahasa Jerman,
yang tidak disediakan terjemahannya untuk para pembela. Bila hal ini terjadi, maka
para pembela terpaksa hanya mengandalkan layanan terje-mahan serentak dari
IBM108 -yang menterjemahkah secara langsung apa pun yang sedang dibacakan ke
dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia dan Jerman dan biasanya selalu tertinggal
satu kalimat dan seringnya kurang tepat.
Akibatnya, para pembela tidak tahu apa yang akan mereka hadapi sebelum
detik-detik terakhir, sehingga mereka tidak punya waktu untuk mempersiapkan
pembelaannya, Apalagi, di ruang sidang para pembela dilarang berbicara dengan
para terdakwa. Mereka hanya bisa berkomunikasi melalui tulisan. Dan ini pun
membatasi apa yang bisa dilakukan pembela sebab pihak penuntut mengajukan
suatu hal yang tak terduga -sebab komunikasi melalui tulisan jauh lebih lambat
dibanding bisikan sekalipun -sebab mereka perlu memastikan tanggapan para
terdakwa atas hal yang tak terduga itu.
The Tribunal juga mengijinkan para penuntut untuk membawa bukti-bukti yang
berasal dari pernyataan tertulis yang sah dari para saksi penuntut -yang dikatakan
"tidak dapat hadir". Artinya, para pembela tidak dapat menguji kebenaran isi
pernyataan tertulis itu, dengan memeriksa ulang orang-orang yang katanya telah
memberikan keterangan-keterangan itu, dan para pembela pun tidak bisa
mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sengaja tidak diajukan oleh para penuntut
yang telah membuat dokumen-dokumen itu. The Tribunal mengijinkan semua ini
berdasarkan Pasal 19, dan dengan gamblang the Tribunal menyatakan bahwa
mereka menganggap pernyataan tertulis itu akan berkurang nilai kebenarannya, jika
sekiranya para saksi sendiri hadir di kursi saksi dan bersedia diperiksa ulang, sebab
ini bisa mengurangi bobot kesaksiannya.
Sesungguhnya, sifat-sifat bukti itu sedemikian rupa sehingga, walaupun menurut
orang awam sidang itu seolah-olah berlangsung sesuai prinsip-prinsip hukum yang
benar dan prosedur hukum yang mapan, nyatanya sidang itu tidak saja sangat berat
sebelah, tapi juga sedemikian rupa sehingga anggota the Tribunal dapat membuat
penafsiran apa pun dan memberatkan penafsiran itu semaunya. Sebenarnya
kesimpulan-kesimpulan yang akan mereka ambil, telah diputuskan jauh-jauh hari
sebelum bukti apa pun diajukan secara resmi sebagai bahan pertimbangan mereka.
108
Perusahaan USA yang memproduksi dan menjual perangkat keras & lunak komputer. IBM didirikan
pada 15 Juni 1911, beroperasi sejak 1888 dan berpusat di Armonk, New York, Amerika Serikat.
(wikipedia – localholic)
Dengan mendasarkan perkara mereka pada bukti-bukti tertulis, dan dengan
menambahkan bukti-buktinya dengan cara-cara yang khusus diijinkan bagi para
penuntut, mereka bisa menyatakan apa saja sesukanya, tanpa takut tantangan para
pembela, dan tanpa harus mengandalkan para saksi yang ada di tempat, yang
mungkin saja mengeluarkan bukti yang menguntungkan para terdakwa.
Para penuntut juga dimudahkan sebab para terdakwa hanya diperbolehkan
memilih pengacara dari daftar yang telah dipersiapkan oleh para penuntut, yang tak
diragukan lagi pasti pengacara yang terdaftar di situ yaitu : para freemason, para
pengacara yang tidak bersungguh-sungguh membela dan tidak akan mengajukan
terlalu banyak pertanyaan yang menjengkelkan, atau para pengacara yang belum
fasih dengan teknik-teknik dan prosedur-prosedur hukum Amerika dan Inggris yang
diterapkan oleh para penuntut.
Akibatnya, pengacara mana pun yang mungkin tahu rencana freemason, dan
pengacara yang berani menentang dan membongkar kegiatah mereka, sudah tentu
disisihkan dari daftar calon pengacara pembela -sehingga pengacara semacam ini tak
akan bisa mewakili para terdakwa. Apalagi, meskipun Piagam Nuremberg
mengijinkan para terdakwa untuk membela dirinya sendiri bila mereka
menginginkannya, namun pada prakteknya, mereka dicegah dan dihalangi untuk
melaksanakan hak ini. Ini berarti sepanjang persidangan, para terdakwa dicegah
untuk berbicara lebih dari yang dibutuhkan, sekaligus mereka pun hanya diwakili oleh
para pengacara yang sangat jinak -sebab pengacara mana pun yang tak mau
melacurkan diri, pasti akan dengan keras menentang tata cara dan dasar-dasar
kelangsungan persidangan -dibanding dengan apa yang dilakukan oleh para pembela
yang telah mewakili para terdakwa.
Dengan mendasarkan perkaranya pada bukti-bukti tertulis, maka pihak penuntut
memperoleh keuntungan lain: Di penghujung perang, pusat komando pasukan
Amerika dan Inggris telah mendirikan pusat-pusat dokumentasi khusus, dan seiring
dengan kemajuan pasukan itu dalam menduduki wilayah Jerman, mereka telah
mengumpulkan dan kemudian menyalurkan semua dokmnen-dokumen resmi yang
ditemukan ke pusat-pusat komando itu. Tidak kurang ratusan ton dokumen telah
terkumpul. Staf-staf ahli di pusat-pusat ini telah memproses dokumen-dokumen itu
dan menyisihkan setiap dokumen yang bisa membantu perkara penuntutan.
Bagian-bagian dokumen-dokumen atau film yang tidak membantu perkara
penuntutan telah dihapus, dipotong atau dicacah kapan pun dan di mana pun.
Dokumen-dokumen atau film-film yang bisa membuat "keadaan tak bersalah" para
terdakwa, atau yang bisa membantu para pembela untuk membebaskan para
terdakwa, akan ditahan, dimusnahkan atau setidaknya disembunyikan dari pihak
pembela.
Namun sebab itu terjadi, dari ribuan dokumen yang dipersiapkan untuk para
penuntut di Nuremberg, ada beberapa dokumen yang lolos sensor dari pusat
dokumentasi, yang ternyata bisa menguntungkan pihak pembela. Begitu hal ini
diketahui, maka dokumen-dokumen itu, tiba-tiba menghilang dari lemari besi tempat
penyimpanan seluruh dokumen bukti yang akan diajukan.
Dengan demikian para penuntut memiliki sarana dan pengendalian pada seluruh
dokumen yang ingin ditambahkannya sebagai bukti di persidangan, sebaliknya para
pembela sama sekali tidak memiliki sarana itu, mereka "hanya memiliki beberapa
dokumen yang tak berguna, yang diberikan para penuntut.
Para penuntut Nuremberg dapat mengadakan dokumen apa pun, dan kapan
pun sekehendak mereka, tanpa harus terlebih dahulu mengabarkan maksud mereka
kepada para pembela -kecuali jika dokumen-dokumennya tak terlalu penting atau
kurang memberatkan -dan tentunya juga tidak membolehkan para pembela untuk
memiliki salinannya sebelum dokumen itu benar-benar diajukan di sidang. Sering
terjadi, sebab dokumen bukti bisa diajukan mendadak dengan cara tadi, maka
salinan yang dibutuhkan pembela tidak tersedia, dan apabila beberapa pembela
membutuhkan salinan suatu dokumen, meskipun terkadang tersedia, namun salinan
itu jumlahnya sedikit sehingga para pembela pun harus mempelajarinya
bersama-sama.
Siasat-siasat ini menjamin agar para pembela senantiasa serba kekurangan,
hingga mereka tak pernah siap untuk menghadapi perkara yang ditujukan bagi para
terdakwa yang mereka wakili. Akhirnya sebaik-baiknya usaha pembelaan yang dapat
mereka kerahkan yaitu penyangkalan yang datar dan hampa, yang dengan begitu
mudahnya dibekap dan dibungkam dengan bergunung-gunung peluru kertas yang
sudah disiapkan para penuntut.
Sudah jelas bahwa, banyak dari para terdakwa di persidangan Nuremberg yang
selama peperangan memang bertanggung-jawab atas pembunuhan orang lain, baik
secara langsung maupun tak langsung. Seandainya mereka dituntut atas
pembunuhan, atau atas percobaan pembunuhan, atau atas persekongkolan untuk
membunuh, dan disidang dengan peradilan umum yang sesuai dengan prinsip-prinsip
dan prosedur hukum yang berlaku, maka kemungkinan besar mereka akan divonis
bersalah atas setidaknya salah satu dari tuduhan itu. Namun harus diingat bahwa,
maksud persidangan Nuremberg bukan sekedar untuk memvonis para pengikut setia
Hitler atas beberapa pelanggaran berat, sehingga mereka dapat dibasmi secara sah.
Sesungguhnya maksud utama di balik persidangan Nuremberg yaitu untuk
menciptakan suatu samaran maha besar, demi mengalihkan perhatian masyarakat
umum dari kegiatan para freemason -dan secara adil, atau tepatnya secara tidak adil
-membebankan sebab-musabab terjadinya perang dunia kedua di pundak bangsa
Jerman.
Hasil persidangan Nuremberg merupakan hal yang sudah dipastikan
sebelumnya. Yang menarik yaitu , sampai sejauh mana para freemason mau
bertindak untuk: pertama, menciptakan peradilan adil khayalan, yang seakan-akan
dilangsungkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku; kedua, mengatur
penyajian bukti-bukti dengan cara sedemikian rupa, sehingga muncullah suatu
gambaran yang benar-benar palsu tapi meyakinkan, mengenai bagaimana perang
disulut dan apa yang diperbuat oleh bangsa Jerman dalam perang itu; dan ketiga,
untuk memastikan agar gambaran palsu tapi meyakinkan itu tersebar luas ke segenap
penjuru dunia, dan dapat dipercaya oleh sebanyak mungkin manusia yang
menyaksikan atau mendengarnya.
Seperti para ahli sihir Fir'aun, para freemason yaitu jagoan khayalan masa kini.
Mereka memukau manusia dengan khayalan agar menguasai dan mengakali mereka.
Mungkin persidangan khayalan Nuremberg merupakan salah satu khayalan maha
karya mereka, untuk menyamarkan praktek yang piawai dalam hal pengendalian
manipulasi, berkat kerjasama terpadu para pakar medis dan para pakar hukum, yang
telah memastikan bahwa tidak saja para tokoh pengikut Hitler telah dicemarkan
bulat-bulat dan dimusnahkan dalam proses itu, tapi juga bahwa warga dunia pada
umumnya telah termakan oleh khayalan itu.
Pemberitaan yang diterima dan diperlukan langkah manipulasi massal ini,
tentunya ditunaikan oleh sistem-sistem media yang dikendalikan freemason,
merekalah yang mampu menyajikan gambaran-gambaran yang tepat, kutipan-kutipan
pembicaraan dan ulasan-ulasan yang bermuatan, yang diperlukan untuk membangun
anggapan, betapa mengesankan dan betapa adilnya proses peradilan -dengan
segala obyektifitas dan ketidak-berpihakannya -mengadili gerombolan segala jenis
bajingan bengis psikopat, yang sesungguhnya bahkan sama sekali tak pantas untuk
mendapatkan persidangan yang adil.
Jelaslah sejak dulu hingga kini, peran yang dijalankan sistem-sistem media
kafirun ini sangat berarti. Menciptakan gambaran yang diinginkan itu relatif mudah.
Yang sulit yaitu memastikan agar gambaran itu dengan segala cara segera
menemukan jalan untuk mengendap di dasar benak mayoritas masyarakat.
Kenyataan yang langgeng ini, menandakan tidak saja tingginya kesangkilan para
freemason, tapi juga menandakan betapa tingginya derajat pengendalian mereka
atas rakyat banyak -melalui sistem-sistem media mereka. Mungkin "Big Brother109"
tidak sedang mengawasi anda, tapi yang pasti dia sedang memprogram dan
mengkondisikan anda.
Sesungguhnya pada persidangan Nuremberg, hanya sedikit atau bahkan tak
ada perbedaan antara mereka yang mendakwa dan mereka yang terdakwa.
Sesungguhnya perang dunia kafir kedua, tak kurang tak lebih hanyalah merupakan
perebutan kekuasaan antara sistem-sistem piramida kekuasaan kafir yang saling
bertentangan. Allah menetapkan di Qur'an bahwa kafirun nampak seolah satu tubuh,
namun sesungguhnya mereka berpecah belah. Nabi Muhammad saw bersabda
bahwa kufr yaitu sebuah sistem. Maka pada hakikatnya, perang dunia kafir kedua
merupakan satu peristiwa terpadu yang melibatkan satu sistem, itulah sistem kafir,
yaitu sistem Dajjal, yang bersatu padu untuk membinasakan diri sendiri. Allah
menetapkan di Qur'an bahwa orang-orang yang tidak mengikuti jalan hidup para Nabi
membinasakan dirinya sendiri, inilah buktinya, mereka membinasakan diri sendiri dan
saling membinasakan.
Menurut kepentingan para freemason, keberhasilan persidangan Nuremberg
dapat diukur dari kenyataan bahwa jika kini anda berkata pada siapa saja -yaitu pada
seseorang yang telah ditempa proses pendidikan dan pengkondisian oleh media
massa -misalnya kata "Hitler" atau "Nazi" atau "Nuremberg", maka langsung angka
ajaib dan ungkapan "6 juta" orang Yahudi dibunuh di kamp-kamp konsentrasi akan
terucap dari bibirnya atau setidaknya terlintas di benaknya -walaupun jumlah itu tak
pernah dibuktikan dalam persidangan Nuremberg, bahkan setelah persidangan pun,
jumlah segini belum terbukti terbunuh dengan cara itu, dan bahwa cara-cara
pembunuhan yang konon digunakan para penguasa kamp-kamp konsentrasi
memang begitu.
sebab angka 6 juta itu sedang diputuskan oleh para freemason yang sangat
memperhatikan masalah pemberitaan, Chaim Weizman 110 -salah seorang tokoh
masyarakat, pendiri gerakan Zionis -dikabarkan mendukung angka 6 juta itu. dengan
109
Tokoh novel "1984" karangan George Orwell, yang menggambarkan penguasa totaliter yang
mengawasi setiap tindak-tanduk rakyatnya melalui segala cara yang memungkinkan.
110
Lahir di Motal 27/11/1874 – 9/11/1952 yaitu kimiawan, statesman, Presiden Organisasi Zionis
Dunia, Presiden Israel pertama (1949 -1952), dan pendiri institut riset Israel yang akhirnya menjadi
Lembaga Ilmu Pengetahuan Weizmann. (wikipedia – localholic)
menyatakan bahwa masyarakat tidak akan percaya pada kebohongan kecil, tetapi
mereka akan mempercayai kebohongan besar. Sebagaimana yang dinyatakan oleh
Douglas Reed dalam artikel nya The Controversy of Zion:
Selama enam tahun peperangan, gabungan tentara Jerman, Jepang dan
Itali yang mempergunakan aneka perangkat pembunuh canggih, hanya
menewaskan 824.928 jiwa para tentara, pelaut, pedagang dan orang sipil,
baik dari Amerika, Inggris maupun anggota Persemakmuran lainnya. Jika
pihak Jerman dianggap menewaskan, katakanlah, setengah jumlah itu di
Eropa, maka ini berarti tentara Jerman telah membunuh orang Yahudi di
Eropa sebanyak limabelas kali lipat-nya. Untuk bisa melakukan ini, pasti
Jerman punya sejumlah tentara, senjata, peralatan transportasi,
penjaga-penjaga dan bahan-bahan yang sedemikian besarnya, sehingga
mereka pasti akan mampu memenangkan perang ini berulang-kali.
Selanjutnya, haruslah diingat bahwa istilah "kamp konsentrasi" yaitu istilah
yang kini sangat bermuatan emosi, akibat cara penggunaannya di media massa.
Kamp konsentrasi pada dasarnya yaitu kamp para tawanan perang. Kamp tawanan
perang awalnya dipopulerkan oleh Inggris, saat mereka membangun Imperium
Inggris dan berusaha untuk mempertahankannya, khususnya pada saat perang
Boer2 di Afrika Selatan -walau sesungguhnya selama terjadi peperangan selalu
terdapat kamp tawanan perang tempat sejumlah besar orang ditawan, dan kamp
semacam ini selalu merupakan tempat yang tidak menyenangkan untuk ditinggali,
khususnya jika kamp itu diatur oleh para Komunis.
Hakikat perang dunia kafir kedua yaitu bahwa segala tindakan semua orang
yang terlibat di dalamnya -di kedua belah pihak -apabila ditilik dari definisi dan
istilah-istilah Piagam Nuremberg, yang cara pendefinisiannya sangat luas, maka
tindakan siapa pun -di kedua belah pihak -setiap saat bisa saja didefinisikan sebagai
kejahatan. Piagam Nuremberg menyatakan bahwa yaitu sebuah kejahatan apabila
sebuah perang direncanakan dan dilakukan sebagaimana sebuah perang biasanya
direncanakan dan dilakukan oleh kafir.
Peperangan kafir dilaksanakan tanpa pandang bulu, sedangkan jihad111, yaitu
berperang di jalan Allah oleh mereka yang meyakini Allah, dan dilakukan dengan
dasar bahwa anda hanya diijinkan berperang untuk melindungi din; bahwa anda tidak
boleh membunuh siapa pun yang mengucapkan syahadat -yaitu mereka yang
mengakui bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad yaitu Rasul Allah;
bahwa anda tak boleh membunuh dalam keadaan marah, sebab hal itu akan
menyeret anda ke Api; bahwa anda tidak boleh menghancurkan dan memperkosa jika
Allah memberimu kemenangan; dan akhirnya, jika anda terbunuh dalam jihad, maka
anda meninggal dengan langsung menyaksikan Allah dan langsung masuk ke dalam
Taman.
Orang kafir berperang dengan kejahilan mutlak pada apa yang ada di balik
kematian, maka mereka tak mempedulikan bagaimana dan siapa yang dibunuhnya,
serta tak mempedulikan perilaku mereka sendiri. Mu'min berperang dengan
111
Perjuangan di jalan Allah melawan kufr (kekafiran). Dalam diri seseorang, jihad yang terbesar
yaitu melawan kufr dalam hatinya sendiri. Jihad ini harus senantiasa dilakukan hingga hati kita
disucikan / bersih, jika tidak, maka anda akan menjadi musuh bebuyutanmu sendiri. Di luar din kita.
jihad yang lebih kecil yaitu melawan kufr yang mencoba merubah, atau menghancurkan
pengamalan Islam.
kepahaman yang mendalam pada apa yang ada di.balik kematian, penuh rasa takut,
sebab mengerti bahwa berperang dengan alasan yang salah, atau membunuh orang
yang salah, dapat mengakibatkan dirinya terjerumus ke Api -dengan demikian mu'min
pada saat berperang, sangat berhati-hati mengenai siapa yang dibunuhnya dan
mengenai perilakunya sendiri.
Di jaman di mana teknologi modern telah menyempurnakan teknik-teknik
rnembunuh orang secara lebih mudah dan lebih efisien dibanding sebelumnya, maka
mencabut nyawa manusia secara sewenang-wenang bisa menjadi sesuatu yang
cukup tak berkesan, bahkan membosankan sebab terlalu sering. Siapa pun yang
memiliki akal -di "pihak" manapun dia -akan lebih berhati-hati bila mengingat firman
Allah kepada Bani Israel:
Oleh sebab itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa:
barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan sebab orang itu
(membunuh) orang lain, bukan sebab membuat kerusakan di muka bumi,
maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang
siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia
telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Qur'an: surat Al Maaidah
32)
Jika dipandang dari sudut ini, jelaslah bahwa jumlah korban tidak penting,
Berapa pun jumlahnya, 600.000, atau 60.000 atau 60, atau bahkan walau hanya 1,
yaitu setara buruknya dan salahnya dengan membunuh seseorang "tanpa alasan
yang benar" -sesuai petunjuk Tuhan. Dalam Qur'an Allah juga befirman:
Dan barangsiapa membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka
balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka
padanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya.
(Qur'an: surat An Nisa 93)
Yang menarik, definisi tentang kejahatan-kejahatan utama yang tercantum
dalam Piagam Nuremberg, tidak memperhatikan kehidupan akhirat sama sekali. Jika
seseorang memandang tindakan-tindakan kedua belah pihak dengan wawasan
sempit dari batasan-batasan Piagam itu, maka setiap orang yang bertempur dalam
perang itu, nyata bersalah atas kejahatan-kejahatan ini -khususnya para
freemason yang tidak saja mendalangi perang itu, tetapi juga merancang Piagam
Nuremberg. Para pemenang perang, bagaimanapun juga berusaha menutup malu
terhadap kenyataan ini, sedangkan pihak yang kalah dicegah untuk dapat
menyatakannya secara umum. Seperti yang dikatakan oleh Hakim Holmes, "Sejarah
yaitu apa yang dikatakan oleh pihak yang menang."
Jika memperhatikan perang-perang kecil lainnya yang diatur para freemason
sejak akhir perang dunia kedua, tindakan yang dilakukan pasukan-pasukan Amerika
dan Inggris -yang terbukti sangat mirip dengan tindakan-tindakan pasukan Jerman
pada perang dunia kedua -tidaklah dihukum oleh pengadilan-pengadilan militer, tetapi
malahan dipuji sebagai tindakan-tindakan ksatria dari rnereka yang siap
mengorbankan diri demi negaranya atau demi "demokrasi" atau demi pengendalian
tambang-tambang minyak, atas nama perdamaian, kebebasan dan keadilan, dalam
perang melawan "komunis", atau "teroris", atau "para fanatik", atau "para ekstrimis"
atau melawan siapa pun yang dianggap sebagai "musuh" oleh media massa yang
dikendalikan freemason.
Pada dasarnya, mereka yang mengendalikan sistem-sistem media massa masa
kini bisa saja menggambarkan siapa pun yang mereka inginkan sebagai "musuh". Ini
dilakukan dengan penggunaan kosa kata yang menggugah emosi, untuk menyebut
"mereka" -misalnya kata-kata "komunis", "teroris", "fanatik", "ekstremis", dan yang
terbaru "fundamentalis", yang dengan penyebutannya saja langsung memicu
tanggapan emosional setiap pendengar yang telah dikondisikan secukupnya oleh
sistem pendidikan dan sistem media massa. Tanggapan emosional ini, berbentuk
perasaan otomatis untuk menolak dan mengutuk siapa pun yang telah digambarkan
oleh definisi-definisi kafir itu, sehingga orang yang telah tergugah perasaannya,
benar-benar tak mampu lagi untuk melihat siapa sesungguhnya orang-orang yang
telah digambarkan itu, atau untuk menyimak apa yang sesungguhnya dikatakan oleh
mereka.
Akhirnya, siapa pun yang mempercayai peristiwa-peristiwa menurut versi media
massa kafir, mustahil bisa mengetahui masalah yang sebenarnya, sebab apa yang
harus diyakininya sesuai dengan apa yang disajikan kepadanya, dan seringkali ini
semua -seperti yang telah kita lihat dari contoh-contoh Lord Northcliffe, Ezra Pound
dan persidangan Nuremberg -sangat jauh dari kebenaran. Pada dasarnya,
orang-orang yang mengendalikan media bisa terus menciptakan ilusi apa pun
sekehendak mereka, selama keabsahan dari teknik-teknik mereka itu tidak
diganggu-gugat. Bahkan kini, dengan memanfaatkan piranti lunak komputer grafik
mutakhir, dimungkinkan untuk menciptakan hampir semua citra atau gambar yang
diperlukan. Contohnya, kini siapa pun dapat dengan mudah disertakan atau
dikeluarkan dari sebuah foto, sehingga bisa memberikan "bukti" untuk setiap alibi
palsu atau tuduhan yang diperlukan.
Dahulu, istilah "fanatik" biasanya dicadangkan untuk Muslimin; istilah "komunis"
biasanya dicadangkan untuk non-Muslim yang berhasrat mengambil alih kekuasaan
suatu pemerintahan dari para penguasanya; dan istilah "teroris" biasanya
dicadangkan untuk orang-orang dari kedua kelompok ini, yang lebih siap untuk
beraksi dibanding sekedar berbicara. Dan sejak Komunisme Eropa telah secara resmi
ditanggalkan demi "demokrasi" yang universal, dan tirai besi khayalan telah
diruntuhkan, sesungguhnya kata "Komunis" tidak lagi menjadi istilah kunci. Sebagai
gantinya, kata "Muslim" telah dijadikan media sebagai ancaman baru terhadap
demokrasi, perdamaian, dan tata dunia baru.
Dengan pemaduan satu atau beberapa istilah kunci lain dengan kata "Muslim"
atau kata "Islami", maka jalan Islam telah semakin dihujat dan secara meluas
disajikan secara keliru pada sistem media kafir, dan "Muslimin" semakin sering
disajikan kepada masyarakat awam sebagai musuh masyarakat yang terbaru dan
terbelakang, yang selalu siap membunuh tanpa pandang bulu dan berani mati demi
perjuangan mereka. Jika Muslimin mana pun diserang dan mereka balik melawan
untuk membela diri, maka media akan menyebutnya sebagai "terorisme". Jika siapa
pun menyerang Muslimin, maka hal ini disebut sebagai "pembalasan". Bahwa pada
kenyataannya, kini sebagian besar Muslimin di dunia tidak sedang bertempur dengan
siapa pun, sudah pasti ini tak pernah diutarakan. Rumus persamaan media yang
mutakhir yaitu : Terorisme = Muslim fundamentalis yang fanatik dan paranoid =
Islam = seluruh Muslimin.
Seperti yang telah kita lihat, perbedaan antara Muslim dengan apa yang oleh
kafir disebut sebagai kapitalis, yaitu sama seperti perbedaan antara Muslim dengan
apa yang oleh kafir disebut sebagai komunis. Muslim mengakui Allah dan para
NabiNya, sedangkan baik kapitalis maupun komunis menolak Allah dan para
NabiNya.
Malahan pada dekade terakhir abad keduapuluh, dunia telah menyaksikan
perubahan sekejap dari komunis menjadi kapitalis. Memang, burung-burung yang
sejenis terbang dan berkumpul bersama.
Bahkan sebab komunisme dan kapitalisme digambarkan oleh media sedang
"berperang" satu sama lainnya -pada saat artikel ini ditulis demikianlah keadaan
"komunisme" di Cina dan di Kuba, walaupun tak disangsikan lagi bahwa "demokrasi"
secara ajaib akan muncul di kedua negara itu -sesungguhnya tidak pernah ada
perbedaan yang nyata antara para kapitalis dengan para komunis. Kapitalisme dan
Komunisme itu sama. Akar-akar mereka sama. Para kapitalis dan para komunis
yaitu kafirun. Mereka nampaknya berpecah belah satu sama lainnya, tetapi mereka
satu tubuh. Kufr yaitu sebuah sistem.
Para kapitalis dan para komunis keduanya mendasarkan masyarakatnya pada
struktur sistem berkaitan berbentuk piramida yang sama. Mereka memiliki cara
pandang kafir yang sama atas kehidupan. Mereka bertempur untuk tujuan yang sama
dan menyembah berhala-berhala yang sama. Para pemimpinnya menjalani pola
hidup yang sama. Keduanya memakai ideologi-ideologi kafir, dan walaupun
mereka memakai kosa kata yang berbeda, yaitu patokan-patokan berbeda untuk
menjelaskan tindakan-tindakan yang mereka lakukan, namun keduanya sama-sama
mengakui dan mendukung proses produsen-konsumen, yang hanya dapat berjalan
seperti kini jika ada banyak orang yang diperbudak oleh proses itu demi keuntungan
yang segelintir.
Walaupun mereka selalu pura-pura berperang satu sama lain, dan dipisahkan
oleh tirai besi atau tirai bambu khayalannya, sesungguhnya para kapitalis dan para
komunis selalu berdagang dan selalu mendukung ekonomi satu sama lain, Kini hal itu
semakin nyata, sebab ekonomi pasar bebas global baru, yang dibiayai oleh sistem
perbankan internasional dan sistem bursa saham, terus berkembang dan
dimanfaatkan sebagai hakikat dart tata dunia baru yang muncul semakin nyata.
Seperti dahulu, kini pun, para kapitalis dan para komunis keduanya
memakai cara-cara dan teknik-teknik manipulasi yang serupa untuk
mengkondisikan masyarakat mereka agar menerima tujuan-tujuan proses
produsen-konsumen, dan agar merasa puas dengan ganjaran yang diperolehnya,
peduli atau tidak atas hakikat situasi manusia, bahwa hanya dengan mengingat Allah
hati menjadi tenang.
Seperti telah kita lihat, pengkondisian ini hanya bisa terjadi jika sistem-sistem
dan lembaga-lembaga pendidikan dan media berada dalam pengendalian segelintir,
yaitu penguasa elit kafir, yang menciptakan ilusi bahwa: yang adil itu yaitu sistem
hukum mereka; bahwa yang berkembang itu yaitu sistem medis mereka; bahwa
yang disebut ilmu itu diberikan oleh sistem pendidikan mereka; dan bahwa proses
produsen-konsumen itu yaitu tujuan penciptaan manusia, dan tidak ada cara hidup
alternatif yang layak terhadapnya.
Salah satu dalih yang sering dikemukakan politisi kafir, jika sistem kafir, yaitu
sistem Dajjal, dihujat yaitu , bahwa sistem ini mungkin tidak sempurna tetapi
setidaknya masih lebih baik daripada anarki, Dalam kosa kata sistem media kafir, kata
"anarki" merupakan salah satu istilah penting untuk menggugah emosi. Tanggapan
emosi yang ingin dibangkitkan dari para pendengarnya yaitu sebuah gambaran
mengenai kekacauan total, yang bila pendengarnya memiliki daya khayal yang kuat,
dan ditunjang dengan ketakutan khas kafir pada kehidupan dan kemiskinan -suatu
ketakutan yang selalu ada pada mereka yang jahil yang tidak paham bagaimana cara
kerja kehidupan -akan menyerupai keadaan kiamat, Kelangkaan pilihan, yang
dicirikan dengan cara pandang pada kehidupan: "terima saja masyarakat seperti apa
adanya atau jika tidak, akan terjadi anarki", yaitu bukti lain dari daya bujuk yang
dikerahkan oleh sistem media terhadap masyarakat yang dikondisikannya.
Sesungguhnya salah satu ciri sistem kafir; yaitu sistem Dajjal, yaitu bahwa
selama seseorang menerima pengkondisian dan mengakui definisi-definisi kafir
tentang hakikat kehidupan, maka mustahil baginya memikirkan atau membayangkan
alternatif sistem itu -sebegitulah kekuatan pengaruh pengkondisian itu. Inilah salah
satu alasan mengapa setiap obat-obatan yang mampu membebaskan kesadaran
seseorang dari pengkondisian itu, dan merubah tanggapannya pada kehidupan,
biasanya oleh sebagian besar sistem hukum kafir dinyatakan sebagai barang
terlarang. Obat-obatan yang diijinkan di suatu negara kafir, hanyalah obat-obatan
berdaya rangsang atau penenang.
Ini tidak berarti bahwa untuk mengubah kesadaran dibutuhkan obat-obatan. Tak
ada seorang pun di antara para utusan Allah saw, pernah memakai atau
mengajurkan penggunaaan obat-obatan sebagai sarana untuk mengenal din sendiri.
Jalan nabi Muhammad saw menyadarkan anda akan hakikat kehidupan, dengan
suatu cara yang tak bisa dicapai oleh cara apa pun selainnya -ini membuat semua
obat-obatan di atas sia-sia.
Hanya mereka yang telah menyaksikan sistem kafir, yaitu sistem Dajjal,
sebagaimana apa adanya, dan telah menolaknya, yang mampu untuk mulai
menghargai satu-satunya alternatif yang layak terhadap sistem itu, yaitu Islam,
Satu-satunya cara untuk sungguh-sungguh menghargai jalan Islam yaitu dengan
mengikuti jalannya, sebab membaca riwayat suatu perjalanan atau meneliti suatu
peta, tidak sama dengan menjalani perjalanan itu sendiri. Hidup yaitu sebuah
perjalanan, tetapi untuk bisa menghargainya anda harus sadar sesadar-sadarnya.
Islam yaitu ilmu penyadaran.
Siapa pun yang memulai perjalanan ini dengan progresif akan merasakan
kesadaran mendalam yang tumbuh dari pengetahuan tentang bagaimana cara kerja
kehidupan, dan merasakan kedamaian serta kepastian yang didatangkan oleh
pengetahuan semacam ini.
Allah berfirman dalam Qur'an, "Dan tidaklah Kuciptakan jin dan manusia kecuali
untuk beribadat kepadaKu.112" Untuk mengamalkan petunjuk yang terdapat dalam
Qur'an -sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw dan masyarakat
Muslim pertama di Madina al-Munawarra -yaitu dengan menyembah Allah pada
setiap saat. Banyak orang di negara High Tec North yang telah kecewa dengan
sistem kafir, yaitu sistem Dajjal -tak perduli setinggi atau serendah apa pun
kedudukannya dalam hirarki sub-sub sistemnya -mulai menemukan kebenaran firman
Allah itu pada dirinya sendiri. Banyak orang di negara Poor South113 -yang telah
terpedaya oleh atraksi kosmetik dari ganjaran-ganjaran fatamorgana sistem
produsen-konsumen yang oleh para penjajah dengan sukses telah ditanamkan ke
112
(QS. Ad Dzariyyat: 56)
113
Kebalikan dari High Tec North, maksudnya negara terbelakang, belum berkembang, miskin, yang
banyak terletak di belahan selatan bumi, sering disebut negara-negara selatan-selatan.
negara-negara mereka -mulai menemukan kembali transaksi kehidupan Islam yang
hidup bagi diri mereka sendiri.
Kebangkitan Islam di saat ini, yang telah dijanjikan oleh Nabi Muhammad saw
-dan sudah banyak buktinya walaupun sistem media kafir terus berusaha untuk
menutupi-nutupi dan menghujatnya -tak dapat dibandingkan dengan kebangkitan
gerakan Hitler, dan usaha-usahanya untuk mengganti sebuah struktur kekuasaan
kafir dengan struktur kekuasaan kafir lainnya. Hitler dan para pengikutnya yaitu
bagian dari Dajjal sebagai gejala sosial budaya global, dan Dajjal sebagai kekuatan
gaib. Kebangkitan Islam kini yaitu pertanda bahwa budaya kafir yang kini berkuasa,
akan segera diganti dan terbenam oleh cara hidup yang lain -yang sangat bertolak
belakang dan sangat berbeda darinya -yaitu cara hidup Kenabian.
Akibatnya, semua pemerintahan kafir yang pada saat penulisan artikel ini
mengendalikan hampir semua persada Muslim atas nama Islam -tetapi sebenarnya
dikelola sesuai dengan pola-pola pengendalian manipulasi kafir -mau tak mau akan
digantikan oleh Muslimin sejati yang akan memerintah sesuai dengan petunjuk Qur'an
dan Sunnah. Pemerintahan yang katanya "islami" itu yaitu bagian dari sistem Dajjal.
Dalam Hadits, mereka yang mengendalikan pemerintahan "islami" itu, disebut
sebagai orang-orang yang hatinya kosong dari Qur'an, sebab Qur'an tidak bisa turun
melebihi tenggorokan mereka. Kehadiran mereka di muka bumi yaitu salah satu
pertanda datangnya kiamat. Nabi Muhammad saw bersabda bahwa, mereka akan
keluar dari Islam lebih cepat dari lepasnya anak panah yang meluncur dari busur
menuju sasarannya, dan bahwa mereka yaitu orang-orang terburuk di muka bumi
ini114.
Tujuan akhir perjalanan munafiqun -yaitu orang-orang yang menyatakan bahwa
dirinya muslim tetapi hakikatnya bukan -yaitu di bagian terdalam Api.
Kebangkitan Islam kini yaitu tahap pendahuluan yang harus terjadi sebelum
kedatangan Mahdi. Sebagaimana peningkatan pengaruh sistem kafir kini -yaitu
sistem Dajjal, di seluruh dunia -yaitu tahap pendahuluan yang harus terjadi sebelum
kemunculan si Dajjal sendiri.
Contoh-contoh perlakuan terhadap Lord Northcliffe, Ezra Pound dan terhadap
yang katanya para penjahat perang Nuremberg -dan banyak lagi korban lainnya
-yaitu contoh-contoh yang dahsyat. Contoh ini menunjukkan sejauh mana
kesiapan para pengendali sistem kafir yaitu sistem Dajjal, untuk bertindak demi
menjamin kelangsungan hidup sistem itu dan demi pengendalian mereka atas sistem
itu. Peristiwa-peristiwa itu bukan satu-satunya contoh. Untuk mengenali bagaimana
cara kerja dan pengaturan sistem Dajjal, anda cukup mengamati apa yang terjadi di
sekitar anda. Mekanisme sistem ini dalam berbagai aktivitasnya pada berbagai
lapisan kehidupan, dan perilaku elit penguasanya, telah terbukti di mana-mana bagi
siapa pun yang teliti pengamatannya, betapa pun liciknya para elit itu bersusah-payah
untuk menyembunyikan dan menyamarkan kegiatan-kegiatan dan tindak-tanduknya.
Kegiatan-kegiatan dan tindak-tanduk mereka selalu berwujud, tetapi hakikat dari
kegiatan dan tindakannyalah yang sering disamarkan oleh tabir hasil teknik
114
Nabi Shallallahu'alaihi wasalalm bersabda; "Akan muncul di kalangan umat ini -dan ia tidak
mengatakan dari umat ini-suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian bila di bandingkan
dengan shalat mereka, mereka membaca al Qur`an namun tidak melewati kerongkongan atau
tenggorokan mereka, mereka keluar dari agama sebagimana anak panah keluar dari busurnya……
(HR Bukhari & Muslim No 6419; 1761; 1765; 1773; localholic)
pengkondisian pendidikan dan media kafir. Dengan menyajikan pandangan yang
terpilah-pilah atas kehidupan, sistem ini menghalangi khalayak untuk menyusun dan
memadukan serpihan-serpihannya hingga mencapai pemahaman yang utuh atas apa
yang sedang terjadi. Orang-orang yang memilah kehidupan -atau tepatnya yang
menciptakan ilusi itu, sebab sebenarnya dalam Kenyataan, kehidupan tak bisa
dipilah sebab yang ada hanya Allah -dalam Qur'an dinamakan fasiqun115 , artinya
"mereka yang memecah-belah".
Pemecah-belahan mencirikan kegiatan dan tindakan kafirun, dan perpecahan
yaitu hasil yang tak terelakkan dari cara kerja sistem kafir, yaitu sistem Dajjal. Inilah
sebabnya mengapa kanker menjadi penyakit fisik abad ini. Inilah sebabnya mengapa
schizophrenia dan autisme 116 menjadi penyakit jiwa abad ini. Inilah sebabnya
mengapa nasionalisme dan perang kesukuan modern menjadi penyakit sosial abad
ini. Kita menyaksikan perpecahan pada pribadi-pribadi, pada kelompok keluarga, atau
pada masyarakat kafir secara menyeluruh, akibat dari cara hidup fasiqun -yaitu
mereka yang melaksanakan dan mendukung sistem kafir yaitu sistem Dajjal, dengan
cara memecah-belah lalu menguasai.
Akibat cara kerja sistem Dajjal, sudah pasti banyak orang yang menderita dan
diperbudak olehnya, tetapi mereka tidak menyadari apa penyebab penderitaan
ataupun bagaimana hakikat penjara yang mengungkung mereka. Sebagai hasil dari
pengkondisian, mereka terus berperan aktif dan terkadang berperan penting, dalam
menjalankan sistem yang tanpa mereka sadari merupakan sumber kesakitan dan
dinding penjara maya bagi mereka sendiri. Menenggak minuman keras atau memakai
obat terlarang, bukanlah penyembuhnya, malahan usaha "penyembuhan" semacam
itu yaitu bagian dari penyakitnya. Sesungguhnya penyakitnya yaitu pola hidup
lahiriah dan cara pandang batiniah yang menyertainya, sebab tidak selaras dengan
hakikat kehidupan -maka sudah selayaknya ketimpangan itu menjelma dalam aneka
bentuk penyakit fisik, kejiwaan, sosial maupun politik.
Tak pelak lagi akhirnya mereka yang paling menderita akan menyalurkan
amarahnya secara membabi-buta, sehingga menimbulkan kerusakan, bahkan
kematian. Seperti kata peribahasa, kekerasan yaitu pilihan terakhir mereka yang
lemah, dan

