sistem dajjal 5


  barat dan timur, bahwa tak ada secuil pun kebenaran dalam 

pernyataan-pernyataan Hitler tentang kegiatan para freemason, dan bahwa semua 

tindakan yang diprakarsai Hitler untuk mengakhiri keadaan-keadaan yang dengan 

seenaknya dan segilanya dikhayalkan oleh Hitler, semuanya yaitu  tindakan kriminal 

yang harus dijatuhi hukuman -mencapai puncaknya pada persidangan Nuremberg 

yang menghebohkan itu, salah satu sandiwara pengadilan yang paling cermat 

rancangannya dalam sejarah.  

Biasanya peliputan media menggambarkan persidangan-persidangan 

Nuremberg, sebagai salah satu peristiwa besar dan proses teradil dalam sejarah hak 

asasi manusia, Diungkapkan pandangan bahwa para terdakwa sudah beruntung bisa 

dapat persidangan, apalagi bila sidangnya adil, sebab  jika pihak pemenangnya tak 

sebegitu adil, bisa jadi terdakwa langsung dibunuh sebab  dendam kesumatnya. 

Sejak pertama kali persidangan itu dimulai, gambaran penyamaran media tentang 

persidangan-persidangan Nuremberg terus berlangsung hingga kini. Cukup dengan 

sekilas pandang pada catatan persidangan-persidangan ini , kita akan temukan 

bahwa sebenarnya semua keputusan telah dibuat sebelum persidangan, dan 

keputusan-keputusan ini  dirancang untuk menimpakan kesesengsaraan yang 

seberat-beratnya atas para terdakwa, sebelum akhirnya mereka digantung, pada hari 

Pengadilan menurut Yahudi -yaitu hari Hoshana Rabba102 (salah satu hari besar 

Yahudi).  

Bagi mereka yang peduli untuk melihat ke balik gambaran media yang hambar 

tentang para "kriminal pengecut" yang dihadapkan pada peradilan oleh "sang adil", 

maka catatan-catatan persidangan Nuremberg memberikan contoh yang jelas 

tentang sejauh mana sistem hukum dan sistem medis kafir bisa digunakan untuk 

memusnahkan pihak penentang.  

                                                          

102

 Hari ketujuh hari libur Yahudi Sukkot, hari 21 Tishrei (wikipedia – localholic 

 Berbeda halnya dengan Pound, yang pendapat-pendapat politiknya hampir 

tidak mendapat penyebaran maupun peliputan apa pun oleh sistem media kafir, 

mesin propaganda Jerman telah menyiarkan pandangan-pandangan Hitler dengan 

luasnya, sehingga mustahil untuk pura-pura dianggap tidak ada. Mengingat 

pandangan-pandangan Pound telah dibendung dengan membungkamnya, maka 

pandangan-pandangan Hitler harus dilumpuhkan dan dibuat konyol, dengan 

memutar-balikannya dan melebih-lebihkannya hingga tak bisa dipercaya.   

Ini hanya bisa dicapai dengan menampilkan Hitler dan para pengikut setianya 

sebagai psikopat bengis tak berperikemanusiaan, yang dibutakan oleh kebebalan dan 

kebencian rasial, yang telah memikat dan meneror rakyat Jerman tidak saja untuk 

usaha membasmi semua Yahudi di Eropa, tapi juga untuk ikut perang pembasmian 

ras yang sebetulnya tidak mereka kehendaki,  

Salah satu alat yang digunakan untuk menciptakan kesan ini yaitu  

persidangan-persidangan Nuremberg. Atas nama hukum internasional -yang 

sebaliknya dikenal sebagai permainan kebijakan dan keadilan internasional -ucapan 

dan tindakan Hitler dan para pengikutnya diselewengkan dan dikarang 

sekehendaknya, demi mencapai gambaran yang diinginkan, yang kemudian 

disebarluaskan oleh sistem media kafir yang dikendalikan freemason.   

Tidak boleh tidak, terdakwa harus bisa dianggap layak disidangkan, walaupun 

setelahnya mereka disajikan ke dunia sebagai makhluk sakit jiwa, yang 

hampir-hampir tidak bisa lagi dianggap sebagai manusia. Jelaslah bila salah seorang 

dari mereka berhasil berdalih bahwa mereka tidak layak disidang, maka susutlah 

tenaga dan kekuatan pengaruh gambaran yang akan disajikan kepada khayalak. 

sebab  itulah para pakar medis freemason yang tepat, dipilih untuk mengesahkan 

bahwa terdakwa cukup waras untuk disidang, dan tak aneh jika kesepakatan 

semacam inilah yang dicapai oleh semua pakar medis ini . Satu-satunya cara 

untuk menghindari sidang yaitu  dengan bunuh diri, hanya sedikit sekali terdakwa 

yang berani mengambil langkah ini.  

Seperti halnya Ezra Pound, dalara rangka melembutkan para terdakwa guna 

menghadapi proses peradilan, sekalipun tidak dijemur di luar, mereka dibui di 

kurungan terkucil dan dalam keadaan-keadaan yang sangat buruk. Selama masa 

pengucilan yang berbulan-bulan, para terdakwa menjalani pemeriksaan-pemeriksaan 

Rorschach yang kondang itu, yang mana hasil-hasil dan penafsiran dari percobaan itu 

kemudian dipakai untuk memperkuat pengaruh serangan kepada para pengikut Hitler 

dalam kampanye propaganda paska sidang. Pemeriksaan Rorschach kepada para 

terdakwa awalnya dirintis oleh seorang dokter jiwa Inggris, yang beberapa tahun 

kemudian, di malam tahun baru, bunuh diri dengan menelan satu kapsul sianida103, 

sebuah kapsul yang sama ditemukan juga pada saat Goering104 bunuh diri. Allah 

berfinnan di Qur'an bahwa seseorang yang tidak mengikuti jalan hidup para Nabi, 

membinasakan dirinya sendiri.   

Rupanya dokter jiwa Inggris itu dianggap tidak pantas untuk jadi pemeran utama 

ahli jiwa di pentas Nuremberg, sebab  itu dia sejak awal pertunjukan digantikan oleh 

pakar Amerika yang lebih piawai. Dialah yang melaksanakan pemeriksaan Rorschach 

                                                          

103

 Kapsul sianida: kapsul racun ganas yang mematikan dengan sesebab . Kapsul-kapsul semacam ini 

biasa digunakan para "agen" untuk bunuh diri atau untuk membunuh lawan. 

104

 Goering yaitu  salah satu ajudan terdekatnya Hitler. Ia tertangkap dan diajukan ke pengadilan 

Nuremberg, namun, ia bunuh diri sebelum persidangan Nuremberg rampung. 

kepada para terdakwa, dan dialah yang kemudian menulis berjilid-jilid temuan-temuan 

"pakar"nya.  

Cara pemeriksaan Rorschach yaitu  dengan memperlihatkan kepada para 

"pasien", serangkaian gambar besar bercak tinta simetris, yang beragam bentuk 

maupun warnanya. Si pasien memberikan reaksi lisan atas setiap gambar bercak 

yang diperlihatkan padanya, dengan menyebutkan apa yang dilihatnya. Dokter yang 

katanya pakar itu, kemudian menafsirkan reaksi-reaksi si pasien, dengan pengertian 

bahwa apa yang telah dilihat si pasien dari gambar bercak itu, sesungguhnya 

merupakan cerminan kesadaran si pasien.  

Tak aneh jika ditemukan bahwa reaksi-reaksi para terdakwa kepada 

pemeriksaan Rorschach, ditafsirkan dengan sedemikian rupa, untuk dijadikan 

pengesahan medis atas citra umum yang sedang dibangun -bahwa para Nazi yaitu  

manusia-manusia binatang psikopat yang berbahaya.  

Anggapan pokok yang menjadi alasan pemeriksaan itu -bahwa pemeriksaan 

Rorschach merupakan perangkat yang sah untuk mengukur apa yang "normal" dan 

apa yang "abnormal", apa yang "waras" dan apa yang "tak waras" -yaitu  anggapan 

yang sesat, bukan saja sebab  seperti yang telah kita lihat bahwa asas-asas kafir 

tentang apa yang normal dan apa yang waras itu tidak sesuai dengan hakikat 

kehidupan -bahkan menutupi hakikat kehidupan -tapi juga metoda yang 

digunakannya salah. Apa yang tidak disinggung dalam cara pemeriksaan Research 

yaitu  keadaan psikologis sang pemeriksa. Toh, andaikan ada sedikit kebenaran 

dalam anggapan bahwa si pasien akan melihat cerminan dirinya di dalam bercak tinta 

yang dihadapkan kepadanya, maka begitu pula bagi si pakar medis yang 

melaksankan pemeriksaanya, ini mau tak mau berarti bahwa reaksi si pakar medis 

terhadap jawaban si pasien (atas pemeriksaan Roscharchnya) menjadi reaksi 

Rorschach yang kedua, sehingga penafsiran si pakar medis atas reaksi si pasien, 

sebenarnya merupakan penafsiran si pakar medis atas dirinya sendiri.  

Dengan kata lain, penafsiran para pakar medis atas reaksi para terdakwa dalam 

persidangan Nuremberg, yaitu  cerminan dari hakikat diri para pakar medis itu 

sendiri, sebagaimana reaksi para terdakwa atas bercak tinta itu, merupakan cerminan 

dari hakikat diri mereka. Kesimpulan yang diambil oleh para pakar atas diri para 

terdakwa, sebenarnya juga berlaku terhadap diri mereka sendiri, sebagaimana 

kesimpulan para pakar medis atas kewarasan Ezra Pound sebenarnya yaitu  

cerminan dari kewarasan mereka.   

Ini yaitu  salah satu sisi dari keutuhan hakikat kehidupan yang tidak disadari 

oleh "pakar" kafir -bahwa para pasien mencerminkan hakikat diri para dokter yang 

melayaninya, sebagaimana para terdakwa mencerminkan hakikat diri para hakim 

yang menghadapinya. Inilah sebagian penyebab mengapa dokter-dokter yang 

tertentu melayani pasien-pasien yang tertentu, dan hakim-hakim tertentu 

menyidangkan kasus-kasus tertentu. Maka dalam hal persidangan-persidangan 

Nuremberg, sebenarnya tidak ada perbedaan di antara para pendakwa dan para 

terdakwa, dan tidak ada perbedaan di antara para hakim dan yang dihakimi -apalagi, 

bertentangan dengan prosedur hukum yang paten, para penuduh dan para hakimnya 

sebenarnya satu dan sama.  

Gagasan bahwa para "pakar" kafir yaitu  pengamat kehidupan yang tidak 

memihak, merupakan salah satu ciri dari cara pandang kafir atas kehidupan. Mereka 

mengira dengan pengetahuan istimewa mereka -atau kehebatan kemampuan mereka 

dalam mengumpulkan dan berakrobat dengan informasi -mereka mampu membentuk 

suatu pandangan terhadap kenyataan yang tidak memihak dan "objektif", yang mana 

dia sendiri tidak terlibat baik secara langsung maupun tak langsung. Sebenarnya 

dalam kehidupan tak ada pemilahan. Hanya ada Satu Kenyataan. Tak seorang pun 

yang terpisah dari kehidupan, walaupun dikiranya begitu. Sesungguhnya setiap orang 

dalam kehidupan ini hanya melihat apa isi hatinya sendiri. Apa pun isi hati anda, akan 

menjelma dalam kehidupan anda. Apa saja yang anda lihat dalam kehidupan 

merupakan cerminan dari diri anda sendiri. Apa saja yang anda dapatkan di dunia ini 

yaitu  gaung suaramu sendiri.  

Maka para dokter sejati hanyalah awliya Allah, yang telah menerima idhn105, 

yaitu wewenang dari Allah, untuk mengobati penyakit-penyakit yang tersembunyi di 

dalam hati dan diri manusia, dan untuk membimbing khalayak dari kejahilan ke ilmu 

dan pengenalan kepada Allah dengan Kehendak Allah. Para wali Allah yang 

mengajarkan dengan idhn yaitu  para dokter yang sesungguhnya di dunia ini, yang 

melihat segala sesuatu sesuai dengan apa adanya, dengan penglihatan langsung 

-yang tidak sekedar mengandalkan mata. Para pakar medis kafir membenarkan apa 

yang dibayangkannya sebagai kenyataan -yang sebenarnya yaitu  khayalan. Para 

wali Allah membenarkan Yang Nyata, Allah.  

Akibatnya, awliya yang mengajar dengan idhn mustahil berdusta. Siapa pun 

yang berkumpul bersama awliya akan melihat cerminan sejati dari dirinya, seraya 

mendapatkan banyak manfaat dan mengalami perbaikan diri sebab  cahaya Allah 

yang memancar dari awliya. sebab  semua terjadi ini atas Kehendak Allah, dan awliya 

pun memahami ini, maka mereka tak dapat memungut biaya atas jasa mereka itu. 

Inilah tanda seorang hamba Allah yang mendapat bimbingan, dia dibimbing oleh 

Allah, dan dia tidak meminta uang -amat sangat bertolak belakanglah dengan pakar 

medis kafir.  

Dengan alasan yang sama, sebab  kita memerlukan hakim, maka awliya Allah 

yaitu  orang-orang yang memiliki sarana terbaik untuk menjadi hakim, sebab  

mereka memiliki furqan106 -yaitu kemampuan untuk membedakan yang adil dan yang 

tidak adil -yang dibimbing oleh Qur'an, hadits dan Allah. sebab  mereka yaitu  

orang-orang yang paling mengenal Allah, maka mereka pula yang paling mengenal 

segala sesuatu yang berasal dari Allah, dan dengan demikian merekalah yang paling 

pantas untuk memutuskan segala perkara. sebab  hati mereka telah disucikan, maka 

mereka melihat dengan penglihatan yang bening. sebab  mereka sangat bertakwa 

kepada Allah, maka mustahil mereka didorong oleh kepentingan atau kerakusan 

pribadi, sebab  mereka tahu bahwa hal itu akan menyeret mereka ke Api. Bahkan, 

sebab  diri mereka telah sirna, dalam Allah, maka mereka tidak punya kepentingan 

pribadi, atau mereka lebih melihat seluruh kehidupan ini sebagai dirinya, sehingga 

mustahil ada kerakusan pribadi.  

Para wali Allah sangat bertolak belakang dengan para pakar hukum kafir -yang 

tidak layak untuk menghakimi apa pun sebab  raereka tidak bisa melihat segala 

sesuatu sesuai dengan apa adanya.   

                                                          

105

 Idhn: Izin, untuk mengajar atau berjihad di jalan Allah. 

106

 Furqan: kemampuan untuk dapat membedakan antara apa yang halal dan apa yang haram, antara 

apa yang berharga dan apa yang tidak, antara apa yang menghasilkan dan apa yang tidak, antara 

baik dan buruk; kemampuan ini ada baik untuk dirinya maupun bukan. Salah satu nama al-Qur'an 

yaitu  al-Furqan. Mengamalkan Sunnah dan Shari'ah yaitu  furqan.  

Piagam Nuremberg (Anggaran Dasar Nuremberg), yang dirumuskan terutama 

oleh para pakar hukum Amerika dan Inggris -yang menentukan bagaimana tata cara 

pelaksanaan peradilan Nuremberg -disusun dengan sedemikian rupa sehingga 

menjamin agar hasil akhir yang diinginkan tercapai dengan mudah. Definisi-definisi 

hukum resmi yang menetapkan apa yang dianggap sebagai kejahatan, dan 

bagaimana cara membuktikan tindak kejahatan itu, sedemikian longgar dan 

menguntungkan para jaksa penuntut, sehingga anak kecil pun pasti bisa menjatuhkan 

hukuman kepada para terdakwa atas kejahatan-kejahatan yang dituduhkan.  

Perlu ditegaskan bahwa para terdakwa tidak disidang sesuai dengan 

undang-undang atau peraturan hukum yang sudah berlaku pada saat itu, sebab  cara 

ini pasti menyebabkan upaya untuk memvonis mereka menjadi jauh lebih sulit, lebih 

lama dan lebih banyak memakan biaya.  

Sebagai gantinya, para pakar hukum freemason telah menciptakan sistem 

hukum khusus untuk sidang-sidang Nuremberg semata, dengan peraturan-peraturan 

khusus untuk prosedur persidangan dan pengajuan bukti-bukti, juga dengan 

definisi-definisi kejahatan khusus untuk dituduhkan kepada para terdakwa. 

Seandainya para tertuduh diberi kesempatan untuk naik banding, misalnya kepada 

the English Court of Appeal (Peradilan Naik Banding Inggris) atau kepada the House 

of Lords (Mahkamah Agung Inggris), sudah pasti para tertuduh akan dibebaskan dari 

segala tuduhan, sebab  tata cara peradilan Nuremberg bisa dengan mudah dibuktikan 

sebagai penyimpangan tata cara peradilan yang besar. Untuk menghindari 

kemungkinan ini, maka dibuatlah sebuah sistem hukum terpisah -tanpa hak naik 

banding -yang khusus berlaku pada proses peradilan Nuremberg.  

Ada empat kejahatan utama yang dituduhkan atas para terdakwa. 

Definisi-definisi kejahatan ini  sedemikian luas dan kabur sehingga hampir 

semua tindakan perang -yang tak terelakkan dilakukan oleh semua pihak yang 

berperang, sebab  begitulah sifat perang -bisa dengan mudah dicakup oleh 

definisi-definisi ini , kapan saja itu dianggap memudahkan atau diperlukan. 

Empat kejahatan utama itu yaitu : Kejahatan terhadap Kemanusiaan, Kejahatan 

Perang, Kejahatan terhadap Perdamaian, dan Persekongkolan untuk melakukan 

kejahatan-kejahatan ini . Perlu ditegaskan bahwa, sebab  para freemasonlah 

yang merekayasa perang ini, maka mereka sama "bersalah"nya dengan para 

terdakwa, bahkan mungkin lebih.  

Piagam Nuremberg juga menetapkan bahwa menjadi anggota "organisasi 

kriminal" yaitu  kejahatan, Piagam ini telah mendefinisikan bahwa badan-badan 

pemerintahan, administrasi, angkatan bersenjata, kepolisian, polisi rahasia, dan 

badan intelejen Jerman seluruhnya merupakan organisasi kriminal. Tentunya 

badan-badan serupa di pihak Sekutu tidak dicap sebagai organisasi kriminal, 

walaupun sepanjang peperangan, mereka juga telah bekerja dan memakai  

metode-metode yang pada dasarnya sama dengan yang dilakukan oleh pihak Jerman 

-sebab  akhirnya benar-benar tidak ada perbedaan di antara satu kafir dengan kafir 

yang lain, apakah mereka berbangsa Inggris, Amerika, Rusia, atau Jerman.  

Keanggotaan seseorang dalam salah satu dari yang dicap sebagai 

organisasi-organisasi kriminal di atas, ditetapkan sebagai prima facie (bukti yang 

terkuat) bahwa yang bersangkutan terlibat dalam Persekongkolan untuk melakukan 

kejahatan-kejahatan utama lain sebagaimana tertera dalam Piagam Nuremberg.  

sebab  semua terdakwa, dan bahkan lebih dari setengah penduduk Jerman, 

yaitu  anggota dari setidaknya satu dari badan-badan yang telah dicap sebagai 

organisasi kriminal, maka secara otomatis mereka semua dituduh terlibat dalam 

Persekongkolan untuk melakukan kejahatan utama yang lain, bahkan sebelum 

persidangan dimulai. sebab  persidangan dimulai, yang perlu ditampilkan untuk 

memvonis seseorang atas tuduhan Persekongkolan, cukup dengan menunjukkan 

bahwa si terdakwa yaitu  anggota dari salah satu organisasi yang dicap sebagai 

organisasi kriminal.  

Sesungguhnya, para freemason menuduh para pemimpin Jerman atas 

persekongkolan yang mereka sendiri terlibat di dalamnya, dan fakta inilah yang gagal 

dibongkar dan dihancurkan oleh Hitler. Dengan gagahnya, para freemason telah 

membalikkan fakta, dengan harapan untuk membuat tabir yang secara efektif 

menutupi dan mengaburkan kegiatan mereka yang sebenarnya. Rupanya harapan 

para freemason terpenuhi, sebab  sampai saat artikel  ini ditulis, tiupan angin belum 

menyingkapkan tabir mereka,  

Demi kepentingan persidangan, Piagam Nuremberg telah mendefinisikan 

hampir seluruh lembaga nasional Jerman sebagai organisasi kriminal, dengan 

demikian ini tidak saja menjamin bahwa para terdakwa akan secara otomatis divonis 

dengan tuduhan Persekongkolan, dan secara efektif memungkinkan para freemason 

untuk menuduh siapa saja yang mereka inginkan, juga hal ini secara tidak langsung 

menjamin bahwa hanya ada sangat sedikit saksi untuk pihak pembela. Sementara 

perangkat-perangkat hukum dipersiapkan menjelang persidangan, sejumlah besar 

selebaran disebarkan di tengah-tengah masyarakat Jerman, selebaran ini meminta 

agar anggota-anggota "organisasi kriminal" menyerahkan diri, dan meminta agar para 

calon saksi datang dan menyatakan dirinya. Maka para anggota "organisasi kriminal" 

yang telah menyerahkan diri itu dapat dituntut, jika pihak penuntut merasa perlu, dan 

semua ini berlangsung tanpa kerepotan dan biaya untuk memburu mereka.  

Biasanya, calon saksi yang begitu dungunya hingga mengajukan diri, akan 

langsung ditangkap dan dituntut atas dasar keanggotaan pada salah satu organisasi 

kriminal dan dikenai tuduhan Persekongkolan untuk melakukan kejahatan utama 

yang lain. Akan tetapi, bila yang bersangkutan bersedia menjadi saksi penuntut, 

bukan sebagai saksi pembela, maka dengan mudah dapat diatur agar tuntutan atas 

dirinya dibatalkan. Apabila cara ini tidak berhasil menyingkirkan calon saksi pembela, 

maka biasanya ia berhasil dicegah dan dikecutkan dengan disiksa habis-habisan. 

Sebagaimana nasib para terdakwa, segelintir saksi pembela yang selamat dari proses 

penyaringan ini, akan dimasukkan dalam bui terkucil untuk melemahkan dan 

melumpuhkan moril mereka. Sehingga tidak ada perbedaan yang kentara antara para 

terdakwa dengan segelintir saksi pembela yang mampu memberi kesaksian di sidang. 

sebab  masa persidangan berlangsung, manfaat mereka sebagai saksi dan kekuatan 

persaksian mereka, telah terkikis dan dilemahkan dengan efektif akibat cara 

perlakukan yang ditimpakan kepada mereka, sehingga satu-satunya manfaat 

kehadiran mereka hanyalah untuk menciptakan kesan bahwa para terdakwa disidang 

secara adil.  

Teknik merayu orang agar rela menyerahkan dirinya, dan membujuk mereka 

untuk menuduh rekan-rekannya demi keselamatan diri sendiri, benar-benar 

mengingatkan kita kepada teknik-teknik yang digunakan oleh Inkuisisi abad 

Pertengahan dan Inkuisisi Spanyol untuk mencapai tujuan yang persis sama. 

Perbedaan utamanya yaitu  bahwa para Inkuisitor (penyidik) memburu orang 

Yahudi, Kristen Unitarian dan Muslim, sementara para penuntut Nuremberg memburu 

sesama kafirun. Bisa jadi para penuntut Nuremberg sadar dan dengan sengaja 

mengikuti contoh Inkuisisi, sebab  yang dahulunya para Inkuisitor, kini yaitu  para 

freemason.  

Para penuntut Nuremberg -yang dengan terang-terang telah melanggar doktrin 

kafir mengenai pembagian kekuasaan legislatif, administratif (eksekutif), dan yudikatif 

-berfungsi ganda sebagai legislator yang merumuskan Piagam dan sebagai hakim 

atas para terdakwa, mendasarkan sebagian besar perkaranya pada bukti-bukti 

tertulis. Keuntungan dari cara ini yaitu , dokumen tidak dapat diperiksa ulang 

kebenaran isinya, dan sanggahan secara lisan semata atas kebenaran isi dokumen, 

atau atas penafsirannya, atau atas penjabaran dari isi dokumen itu, tidak pernah 

memadai untuk membantah bukti-bukti yang nampaknya dikandung dokumen yang 

dimaksud, apalagi jika hakim sudah sepenuhnya setuju dengan perkara yang sedang 

didakwakan ini.  

Demi persidangan Nuremberg, peraturan-peraturan yang berkaitan dengan 

bukti-bukti tertulis -yang biasanya berlaku dalam persidangan di peradilan kafir barat, 

dan yang setidaknya dapat memberi jaminan terbatas atas kemungkinan untuk 

membuktikan kebenaran isi kandungan dokumen-dokumen itu -dilucuti seluruhnya. 

Ini berarti para penuntut di persidangan Nuremberg dapat melaksanakan perkaranya, 

dengan cara yang secara normal -bahkan menurut standar normalnya kafir sekalipun 

-pasti telah dikutuk dan dihentikan sebab  dianggap bias, zalim, dan bertentangan 

dengan undang-undang yang didefinisikan sistem hukum kafir sebagai "keadilan 

alami" dan "hukum internasional". Bahkan secara terang-terangan para jaksa 

penuntut berdalih bahwa sebab  tindakan-tindakan terdakwa telah melanggar hukum 

internasional, dengan demikian mereka tidak pantas untuk mendapatkan 

perlindungan dari hukum internasional itu, apa lagi untuk diadili sesuai hukum 

internasional.  

Pada dasarnya para jaksa penuntut diperbolehkan mengajukan dan menambah 

bukti tertulis apa pun yang mereka kehendaki, sekalipun bukti itu mengandung 

desas-desus dari pihak kedua ataupun pihak ketiga, apalagi desas-desus dari pihak 

pertama, bahkan walau seandainya dokumen itu bukan aslinya, hanya salinan. Ini 

berarti bahwa dokumen-dokumen palsu pun dapat juga dilampirkan sebagai 

bukti-bukti pihak penuntut, tanpa dapat ditentang secara efektif oleh pihak pembela. 

Sekalipun pembela mencurigai keaslian sebuah dokumen, tentunya dokumen itu 

senantiasa disertai surat sumpah -dari pakar hukum berpangkat tinggi -yang 

menyatakan bahwa semua dokumen itu yaitu  asli dan telah diteliti oleh siapa pun 

yang menemukannya.  

Para penuntut di Nuremberg diberikan carte blanche107 berdasarkan Pasal 18 

dan Pasal 19 dari Piagam Nuremberg. Dengan Pasal 18 ditetapkan bahwa The 

Tribunal membatasi sidang menjadi acara kesaksian yang singkat, dan mengambil 

tindakan tegas untuk menghindari hal-hal yang mungkin menyebabkan penangguhan 

tak beralasan, dan menyingkirkan perkara-perkara atau pernyataan-pernyataan apa 

pun yang dianggap tidak berkaitan. Pasal 19 menetapkan bahwa The Tribunal tidak 

terikat pada peraturan teknis mengenai bukti-bukti, dan harus memilih dan 

menerapkan prosedur yang sedapat mungkin mempercepat sidang dan prosedur 

                                                          

107

 Carte blanche: artinya kartu putih, maksudnya: wewenang penuh. 

non-teknis, dan harus mau menerima bukti apa pun yang dianggap bernilai 

menguatkan kebenaran.  

Siapa saja yang mau membaca catatan persidangan Nuremberg akan melihat 

betapa seringnya the Tribunal memakai  Pasal 18 untuk membungkam para 

pembela, sambil membiarkan para penuntut menambahkan "bukti-bukti" apa pun 

sesuka hatinya dengan berpijak pada Pasal 19. Tentunya, berdasarkan Pasal 3, 

Piagam itu menetapkan bahwa usaha apa pun untuk mempertanyakan keabsahan 

wewenang the Tribunal, atau pun hak the Tribunal untuk mengadili terdakwa, tanpa 

harus bertele-tele langsung disisihkan.  

Para jaksa Nuremberg bukan saja bebas mengajukan kertas apa pun yang 

mereka anggap sebagai bukti, bahkan seringkali mereka berbuat demikian tanpa 

terlebih dahulu memperlihatkan salinan bukti ini  kepada para pembela. Apalagi, 

terkadang ada pembacaan isi dokumen tuduhan yang bukan dalam bahasa Jerman, 

yang tidak disediakan terjemahannya untuk para pembela. Bila hal ini terjadi, maka 

para pembela terpaksa hanya mengandalkan layanan terje-mahan serentak dari 

IBM108 -yang menterjemahkah secara langsung apa pun yang sedang dibacakan ke 

dalam bahasa Inggris, Perancis, Rusia dan Jerman dan biasanya selalu tertinggal 

satu kalimat dan seringnya kurang tepat.  

Akibatnya, para pembela tidak tahu apa yang akan mereka hadapi sebelum 

detik-detik terakhir, sehingga mereka tidak punya waktu untuk mempersiapkan 

pembelaannya, Apalagi, di ruang sidang para pembela dilarang berbicara dengan 

para terdakwa. Mereka hanya bisa berkomunikasi melalui tulisan. Dan ini pun 

membatasi apa yang bisa dilakukan pembela sebab  pihak penuntut mengajukan 

suatu hal yang tak terduga -sebab  komunikasi melalui tulisan jauh lebih lambat 

dibanding bisikan sekalipun -sebab  mereka perlu memastikan tanggapan para 

terdakwa atas hal yang tak terduga itu.  

The Tribunal juga mengijinkan para penuntut untuk membawa bukti-bukti yang 

berasal dari pernyataan tertulis yang sah dari para saksi penuntut -yang dikatakan 

"tidak dapat hadir". Artinya, para pembela tidak dapat menguji kebenaran isi 

pernyataan tertulis itu, dengan memeriksa ulang orang-orang yang katanya telah 

memberikan keterangan-keterangan itu, dan para pembela pun tidak bisa 

mengajukan pertanyaan-pertanyaan yang sengaja tidak diajukan oleh para penuntut 

yang telah membuat dokumen-dokumen itu. The Tribunal mengijinkan semua ini 

berdasarkan Pasal 19, dan dengan gamblang the Tribunal menyatakan bahwa 

mereka menganggap pernyataan tertulis itu akan berkurang nilai kebenarannya, jika 

sekiranya para saksi sendiri hadir di kursi saksi dan bersedia diperiksa ulang, sebab  

ini bisa mengurangi bobot kesaksiannya.  

Sesungguhnya, sifat-sifat bukti itu sedemikian rupa sehingga, walaupun menurut 

orang awam sidang itu seolah-olah berlangsung sesuai prinsip-prinsip hukum yang 

benar dan prosedur hukum yang mapan, nyatanya sidang itu tidak saja sangat berat 

sebelah, tapi juga sedemikian rupa sehingga anggota the Tribunal dapat membuat 

penafsiran apa pun dan memberatkan penafsiran itu semaunya. Sebenarnya 

kesimpulan-kesimpulan yang akan mereka ambil, telah diputuskan jauh-jauh hari 

sebelum bukti apa pun diajukan secara resmi sebagai bahan pertimbangan mereka.  

                                                          

108

 Perusahaan USA yang memproduksi dan menjual perangkat keras & lunak komputer. IBM didirikan 

pada 15 Juni 1911, beroperasi sejak 1888 dan berpusat di Armonk, New York, Amerika Serikat. 

(wikipedia – localholic) 

Dengan mendasarkan perkara mereka pada bukti-bukti tertulis, dan dengan 

menambahkan bukti-buktinya dengan cara-cara yang khusus diijinkan bagi para 

penuntut, mereka bisa menyatakan apa saja sesukanya, tanpa takut tantangan para 

pembela, dan tanpa harus mengandalkan para saksi yang ada di tempat, yang 

mungkin saja mengeluarkan bukti yang menguntungkan para terdakwa.  

Para penuntut juga dimudahkan sebab  para terdakwa hanya diperbolehkan 

memilih pengacara dari daftar yang telah dipersiapkan oleh para penuntut, yang tak 

diragukan lagi pasti pengacara yang terdaftar di situ yaitu : para freemason, para 

pengacara yang tidak bersungguh-sungguh membela dan tidak akan mengajukan 

terlalu banyak pertanyaan yang menjengkelkan, atau para pengacara yang belum 

fasih dengan teknik-teknik dan prosedur-prosedur hukum Amerika dan Inggris yang 

diterapkan oleh para penuntut.  

Akibatnya, pengacara mana pun yang mungkin tahu rencana freemason, dan 

pengacara yang berani menentang dan membongkar kegiatah mereka, sudah tentu 

disisihkan dari daftar calon pengacara pembela -sehingga pengacara semacam ini tak 

akan bisa mewakili para terdakwa. Apalagi, meskipun Piagam Nuremberg 

mengijinkan para terdakwa untuk membela dirinya sendiri bila mereka 

menginginkannya, namun pada prakteknya, mereka dicegah dan dihalangi untuk 

melaksanakan hak ini. Ini berarti sepanjang persidangan, para terdakwa dicegah 

untuk berbicara lebih dari yang dibutuhkan, sekaligus mereka pun hanya diwakili oleh 

para pengacara yang sangat jinak -sebab  pengacara mana pun yang tak mau 

melacurkan diri, pasti akan dengan keras menentang tata cara dan dasar-dasar 

kelangsungan persidangan -dibanding dengan apa yang dilakukan oleh para pembela 

yang telah mewakili para terdakwa.  

Dengan mendasarkan perkaranya pada bukti-bukti tertulis, maka pihak penuntut 

memperoleh keuntungan lain: Di penghujung perang, pusat komando pasukan 

Amerika dan Inggris telah mendirikan pusat-pusat dokumentasi khusus, dan seiring 

dengan kemajuan pasukan itu dalam menduduki wilayah Jerman, mereka telah 

mengumpulkan dan kemudian menyalurkan semua dokmnen-dokumen resmi yang 

ditemukan ke pusat-pusat komando itu. Tidak kurang ratusan ton dokumen telah 

terkumpul. Staf-staf ahli di pusat-pusat ini telah memproses dokumen-dokumen itu 

dan menyisihkan setiap dokumen yang bisa membantu perkara penuntutan. 

Bagian-bagian dokumen-dokumen atau film yang tidak membantu perkara 

penuntutan telah dihapus, dipotong atau dicacah kapan pun dan di mana pun. 

Dokumen-dokumen atau film-film yang bisa membuat "keadaan tak bersalah" para 

terdakwa, atau yang bisa membantu para pembela untuk membebaskan para 

terdakwa, akan ditahan, dimusnahkan atau setidaknya disembunyikan dari pihak 

pembela.  

Namun sebab  itu terjadi, dari ribuan dokumen yang dipersiapkan untuk para 

penuntut di Nuremberg, ada beberapa dokumen yang lolos sensor dari pusat 

dokumentasi, yang ternyata bisa menguntungkan pihak pembela. Begitu hal ini 

diketahui, maka dokumen-dokumen itu, tiba-tiba menghilang dari lemari besi tempat 

penyimpanan seluruh dokumen bukti yang akan diajukan.  

Dengan demikian para penuntut memiliki sarana dan pengendalian pada seluruh 

dokumen yang ingin ditambahkannya sebagai bukti di persidangan, sebaliknya para 

pembela sama sekali tidak memiliki sarana itu, mereka "hanya memiliki beberapa 

dokumen yang tak berguna, yang diberikan para penuntut.  

Para penuntut Nuremberg dapat mengadakan dokumen apa pun, dan kapan 

pun sekehendak mereka, tanpa harus terlebih dahulu mengabarkan maksud mereka 

kepada para pembela -kecuali jika dokumen-dokumennya tak terlalu penting atau 

kurang memberatkan -dan tentunya juga tidak membolehkan para pembela untuk 

memiliki salinannya sebelum dokumen itu benar-benar diajukan di sidang. Sering 

terjadi, sebab  dokumen bukti bisa diajukan mendadak dengan cara tadi, maka 

salinan yang dibutuhkan pembela tidak tersedia, dan apabila beberapa pembela 

membutuhkan salinan suatu dokumen, meskipun terkadang tersedia, namun salinan 

itu jumlahnya sedikit sehingga para pembela pun harus mempelajarinya 

bersama-sama.  

Siasat-siasat ini menjamin agar para pembela senantiasa serba kekurangan, 

hingga mereka tak pernah siap untuk menghadapi perkara yang ditujukan bagi para 

terdakwa yang mereka wakili. Akhirnya sebaik-baiknya usaha pembelaan yang dapat 

mereka kerahkan yaitu  penyangkalan yang datar dan hampa, yang dengan begitu 

mudahnya dibekap dan dibungkam dengan bergunung-gunung peluru kertas yang 

sudah disiapkan para penuntut.   

Sudah jelas bahwa, banyak dari para terdakwa di persidangan Nuremberg yang 

selama peperangan memang bertanggung-jawab atas pembunuhan orang lain, baik 

secara langsung maupun tak langsung. Seandainya mereka dituntut atas 

pembunuhan, atau atas percobaan pembunuhan, atau atas persekongkolan untuk 

membunuh, dan disidang dengan peradilan umum yang sesuai dengan prinsip-prinsip 

dan prosedur hukum yang berlaku, maka kemungkinan besar mereka akan divonis 

bersalah atas setidaknya salah satu dari tuduhan itu. Namun harus diingat bahwa, 

maksud persidangan Nuremberg bukan sekedar untuk memvonis para pengikut setia 

Hitler atas beberapa pelanggaran berat, sehingga mereka dapat dibasmi secara sah. 

Sesungguhnya maksud utama di balik persidangan Nuremberg yaitu  untuk 

menciptakan suatu samaran maha besar, demi mengalihkan perhatian masyarakat 

umum dari kegiatan para freemason -dan secara adil, atau tepatnya secara tidak adil 

-membebankan sebab-musabab terjadinya perang dunia kedua di pundak bangsa 

Jerman.  

 Hasil persidangan Nuremberg merupakan hal yang sudah dipastikan 

sebelumnya. Yang menarik yaitu , sampai sejauh mana para freemason mau 

bertindak untuk: pertama, menciptakan peradilan adil khayalan, yang seakan-akan 

dilangsungkan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku; kedua, mengatur 

penyajian bukti-bukti dengan cara sedemikian rupa, sehingga muncullah suatu 

gambaran yang benar-benar palsu tapi meyakinkan, mengenai bagaimana perang 

disulut dan apa yang diperbuat oleh bangsa Jerman dalam perang itu; dan ketiga, 

untuk memastikan agar gambaran palsu tapi meyakinkan itu tersebar luas ke segenap 

penjuru dunia, dan dapat dipercaya oleh sebanyak mungkin manusia yang 

menyaksikan atau mendengarnya.  

Seperti para ahli sihir Fir'aun, para freemason yaitu  jagoan khayalan masa kini. 

Mereka memukau manusia dengan khayalan agar menguasai dan mengakali mereka. 

Mungkin persidangan khayalan Nuremberg merupakan salah satu khayalan maha 

karya mereka, untuk menyamarkan praktek yang piawai dalam hal pengendalian 

manipulasi, berkat kerjasama terpadu para pakar medis dan para pakar hukum, yang 

telah memastikan bahwa tidak saja para tokoh pengikut Hitler telah dicemarkan 

bulat-bulat dan dimusnahkan dalam proses itu, tapi juga bahwa warga dunia pada 

umumnya telah termakan oleh khayalan itu.  

Pemberitaan yang diterima dan diperlukan langkah manipulasi massal ini, 

tentunya ditunaikan oleh sistem-sistem media yang dikendalikan freemason, 

merekalah yang mampu menyajikan gambaran-gambaran yang tepat, kutipan-kutipan 

pembicaraan dan ulasan-ulasan yang bermuatan, yang diperlukan untuk membangun 

anggapan, betapa mengesankan dan betapa adilnya proses peradilan -dengan 

segala obyektifitas dan ketidak-berpihakannya -mengadili gerombolan segala jenis 

bajingan bengis psikopat, yang sesungguhnya bahkan sama sekali tak pantas untuk 

mendapatkan persidangan yang adil.  

Jelaslah sejak dulu hingga kini, peran yang dijalankan sistem-sistem media 

kafirun ini sangat berarti. Menciptakan gambaran yang diinginkan itu relatif mudah. 

Yang sulit yaitu  memastikan agar gambaran itu dengan segala cara segera 

menemukan jalan untuk mengendap di dasar benak mayoritas masyarakat. 

Kenyataan yang langgeng ini, menandakan tidak saja tingginya kesangkilan para 

freemason, tapi juga menandakan betapa tingginya derajat pengendalian mereka 

atas rakyat banyak -melalui sistem-sistem media mereka. Mungkin "Big Brother109" 

tidak sedang mengawasi anda, tapi yang pasti dia sedang memprogram dan 

mengkondisikan anda.  

Sesungguhnya pada persidangan Nuremberg, hanya sedikit atau bahkan tak 

ada perbedaan antara mereka yang mendakwa dan mereka yang terdakwa. 

Sesungguhnya perang dunia kafir kedua, tak kurang tak lebih hanyalah merupakan 

perebutan kekuasaan antara sistem-sistem piramida kekuasaan kafir yang saling 

bertentangan. Allah menetapkan di Qur'an bahwa kafirun nampak seolah satu tubuh, 

namun sesungguhnya mereka berpecah belah. Nabi Muhammad saw bersabda 

bahwa kufr yaitu  sebuah sistem. Maka pada hakikatnya, perang dunia kafir kedua 

merupakan satu peristiwa terpadu yang melibatkan satu sistem, itulah sistem kafir, 

yaitu sistem Dajjal, yang bersatu padu untuk membinasakan diri sendiri. Allah 

menetapkan di Qur'an bahwa orang-orang yang tidak mengikuti jalan hidup para Nabi 

membinasakan dirinya sendiri, inilah buktinya, mereka membinasakan diri sendiri dan 

saling membinasakan.  

Menurut kepentingan para freemason, keberhasilan persidangan Nuremberg 

dapat diukur dari kenyataan bahwa jika kini anda berkata pada siapa saja -yaitu pada 

seseorang yang telah ditempa proses pendidikan dan pengkondisian oleh media 

massa -misalnya kata "Hitler" atau "Nazi" atau "Nuremberg", maka langsung angka 

ajaib dan ungkapan "6 juta" orang Yahudi dibunuh di kamp-kamp konsentrasi akan 

terucap dari bibirnya atau setidaknya terlintas di benaknya -walaupun jumlah itu tak 

pernah dibuktikan dalam persidangan Nuremberg, bahkan setelah persidangan pun, 

jumlah segini belum terbukti terbunuh dengan cara itu, dan bahwa cara-cara 

pembunuhan yang konon digunakan para penguasa kamp-kamp konsentrasi 

memang begitu.  

sebab  angka 6 juta itu sedang diputuskan oleh para freemason yang sangat 

memperhatikan masalah pemberitaan, Chaim Weizman 110  -salah seorang tokoh 

masyarakat, pendiri gerakan Zionis -dikabarkan mendukung angka 6 juta itu. dengan 

                                                          

109

 Tokoh novel "1984" karangan George Orwell, yang menggambarkan penguasa totaliter yang 

mengawasi setiap tindak-tanduk rakyatnya melalui segala cara yang memungkinkan. 

110

 Lahir di Motal 27/11/1874 – 9/11/1952 yaitu  kimiawan, statesman, Presiden Organisasi Zionis 

Dunia, Presiden Israel pertama (1949 -1952), dan pendiri institut riset Israel yang akhirnya menjadi 

Lembaga Ilmu Pengetahuan Weizmann. (wikipedia – localholic) 

menyatakan bahwa masyarakat tidak akan percaya pada kebohongan kecil, tetapi 

mereka akan mempercayai kebohongan besar. Sebagaimana yang dinyatakan oleh 

Douglas Reed dalam artikel nya The Controversy of Zion:  

Selama enam tahun peperangan, gabungan tentara Jerman, Jepang dan 

Itali yang mempergunakan aneka perangkat pembunuh canggih, hanya 

menewaskan 824.928 jiwa para tentara, pelaut, pedagang dan orang sipil, 

baik dari Amerika, Inggris maupun anggota Persemakmuran lainnya. Jika 

pihak Jerman dianggap menewaskan, katakanlah, setengah jumlah itu di 

Eropa, maka ini berarti tentara Jerman telah membunuh orang Yahudi di 

Eropa sebanyak limabelas kali lipat-nya. Untuk bisa melakukan ini, pasti 

Jerman punya sejumlah tentara, senjata, peralatan transportasi, 

penjaga-penjaga dan bahan-bahan yang sedemikian besarnya, sehingga 

mereka pasti akan mampu memenangkan perang ini  berulang-kali.  

Selanjutnya, haruslah diingat bahwa istilah "kamp konsentrasi" yaitu  istilah 

yang kini sangat bermuatan emosi, akibat cara penggunaannya di media massa. 

Kamp konsentrasi pada dasarnya yaitu  kamp para tawanan perang. Kamp tawanan 

perang awalnya dipopulerkan oleh Inggris, saat mereka membangun Imperium 

Inggris dan berusaha untuk mempertahankannya, khususnya pada saat perang 

Boer2 di Afrika Selatan -walau sesungguhnya selama terjadi peperangan selalu 

terdapat kamp tawanan perang tempat sejumlah besar orang ditawan, dan kamp 

semacam ini selalu merupakan tempat yang tidak menyenangkan untuk ditinggali, 

khususnya jika kamp itu diatur oleh para Komunis.  

Hakikat perang dunia kafir kedua yaitu  bahwa segala tindakan semua orang 

yang terlibat di dalamnya -di kedua belah pihak -apabila ditilik dari definisi dan 

istilah-istilah Piagam Nuremberg, yang cara pendefinisiannya sangat luas, maka 

tindakan siapa pun -di kedua belah pihak -setiap saat bisa saja didefinisikan sebagai 

kejahatan. Piagam Nuremberg menyatakan bahwa yaitu  sebuah kejahatan apabila 

sebuah perang direncanakan dan dilakukan sebagaimana sebuah perang biasanya 

direncanakan dan dilakukan oleh kafir.  

Peperangan kafir dilaksanakan tanpa pandang bulu, sedangkan jihad111, yaitu 

berperang di jalan Allah oleh mereka yang meyakini Allah, dan dilakukan dengan 

dasar bahwa anda hanya diijinkan berperang untuk melindungi din; bahwa anda tidak 

boleh membunuh siapa pun yang mengucapkan syahadat -yaitu mereka yang 

mengakui bahwa tiada tuhan selain Allah dan bahwa Muhammad yaitu  Rasul Allah; 

bahwa anda tak boleh membunuh dalam keadaan marah, sebab  hal itu akan 

menyeret anda ke Api; bahwa anda tidak boleh menghancurkan dan memperkosa jika 

Allah memberimu kemenangan; dan akhirnya, jika anda terbunuh dalam jihad, maka 

anda meninggal dengan langsung menyaksikan Allah dan langsung masuk ke dalam 

Taman.  

Orang kafir berperang dengan kejahilan mutlak pada apa yang ada di balik 

kematian, maka mereka tak mempedulikan bagaimana dan siapa yang dibunuhnya, 

serta tak mempedulikan perilaku mereka sendiri. Mu'min berperang dengan 

                                                          

111

 Perjuangan di jalan Allah melawan kufr (kekafiran). Dalam diri seseorang, jihad yang terbesar 

yaitu  melawan kufr dalam hatinya sendiri. Jihad ini harus senantiasa dilakukan hingga hati kita 

disucikan / bersih, jika tidak, maka anda akan menjadi musuh bebuyutanmu sendiri. Di luar din kita. 

jihad yang lebih kecil yaitu  melawan kufr yang mencoba merubah, atau menghancurkan 

pengamalan Islam. 

kepahaman yang mendalam pada apa yang ada di.balik kematian, penuh rasa takut, 

sebab  mengerti bahwa berperang dengan alasan yang salah, atau membunuh orang 

yang salah, dapat mengakibatkan dirinya terjerumus ke Api -dengan demikian mu'min 

pada saat berperang, sangat berhati-hati mengenai siapa yang dibunuhnya dan 

mengenai perilakunya sendiri.  

Di jaman di mana teknologi modern telah menyempurnakan teknik-teknik 

rnembunuh orang secara lebih mudah dan lebih efisien dibanding sebelumnya, maka 

mencabut nyawa manusia secara sewenang-wenang bisa menjadi sesuatu yang 

cukup tak berkesan, bahkan membosankan sebab  terlalu sering. Siapa pun yang 

memiliki akal -di "pihak" manapun dia -akan lebih berhati-hati bila mengingat firman 

Allah kepada Bani Israel:  

Oleh sebab  itu Kami tetapkan (suatu hukum) bagi Bani Israel, bahwa: 

barang siapa yang membunuh seorang manusia, bukan sebab  orang itu 

(membunuh) orang lain, bukan sebab  membuat kerusakan di muka bumi, 

maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya. Dan barang 

siapa yang memelihara kehidupan seorang manusia, maka seolah-olah dia 

telah memelihara kehidupan manusia semuanya. (Qur'an: surat Al Maaidah 

32)  

Jika dipandang dari sudut ini, jelaslah bahwa jumlah korban tidak penting, 

Berapa pun jumlahnya, 600.000, atau 60.000 atau 60, atau bahkan walau hanya 1, 

yaitu  setara buruknya dan salahnya dengan membunuh seseorang "tanpa alasan 

yang benar" -sesuai petunjuk Tuhan. Dalam Qur'an Allah juga befirman:  

Dan barangsiapa membunuh seorang mu'min dengan sengaja, maka 

balasannya ialah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka 

padanya, dan mengutukinya serta menyediakan azab yang besar baginya. 

(Qur'an: surat An Nisa 93)  

Yang menarik, definisi tentang kejahatan-kejahatan utama yang tercantum 

dalam Piagam Nuremberg, tidak memperhatikan kehidupan akhirat sama sekali. Jika 

seseorang memandang tindakan-tindakan kedua belah pihak dengan wawasan 

sempit dari batasan-batasan Piagam itu, maka setiap orang yang bertempur dalam 

perang itu, nyata bersalah atas kejahatan-kejahatan ini  -khususnya para 

freemason yang tidak saja mendalangi perang itu, tetapi juga merancang Piagam 

Nuremberg. Para pemenang perang, bagaimanapun juga berusaha menutup malu 

terhadap kenyataan ini, sedangkan pihak yang kalah dicegah untuk dapat 

menyatakannya secara umum. Seperti yang dikatakan oleh Hakim Holmes, "Sejarah 

yaitu  apa yang dikatakan oleh pihak yang menang."   

Jika memperhatikan perang-perang kecil lainnya yang diatur para freemason 

sejak akhir perang dunia kedua, tindakan yang dilakukan pasukan-pasukan Amerika 

dan Inggris -yang terbukti sangat mirip dengan tindakan-tindakan pasukan Jerman 

pada perang dunia kedua -tidaklah dihukum oleh pengadilan-pengadilan militer, tetapi 

malahan dipuji sebagai tindakan-tindakan ksatria dari rnereka yang siap 

mengorbankan diri demi negaranya atau demi "demokrasi" atau demi pengendalian 

tambang-tambang minyak, atas nama perdamaian, kebebasan dan keadilan, dalam 

perang melawan "komunis", atau "teroris", atau "para fanatik", atau "para ekstrimis" 

atau melawan siapa pun yang dianggap sebagai "musuh" oleh media massa yang 

dikendalikan freemason.  

Pada dasarnya, mereka yang mengendalikan sistem-sistem media massa masa 

kini bisa saja menggambarkan siapa pun yang mereka inginkan sebagai "musuh". Ini 

dilakukan dengan penggunaan kosa kata yang menggugah emosi, untuk menyebut 

"mereka" -misalnya kata-kata "komunis", "teroris", "fanatik", "ekstremis", dan yang 

terbaru "fundamentalis", yang dengan penyebutannya saja langsung memicu 

tanggapan emosional setiap pendengar yang telah dikondisikan secukupnya oleh 

sistem pendidikan dan sistem media massa. Tanggapan emosional ini, berbentuk 

perasaan otomatis untuk menolak dan mengutuk siapa pun yang telah digambarkan 

oleh definisi-definisi kafir itu, sehingga orang yang telah tergugah perasaannya, 

benar-benar tak mampu lagi untuk melihat siapa sesungguhnya orang-orang yang 

telah digambarkan itu, atau untuk menyimak apa yang sesungguhnya dikatakan oleh 

mereka.  

Akhirnya, siapa pun yang mempercayai peristiwa-peristiwa menurut versi media 

massa kafir, mustahil bisa mengetahui masalah yang sebenarnya, sebab  apa yang 

harus diyakininya sesuai dengan apa yang disajikan kepadanya, dan seringkali ini 

semua -seperti yang telah kita lihat dari contoh-contoh Lord Northcliffe, Ezra Pound 

dan persidangan Nuremberg -sangat jauh dari kebenaran. Pada dasarnya, 

orang-orang yang mengendalikan media bisa terus menciptakan ilusi apa pun 

sekehendak mereka, selama keabsahan dari teknik-teknik mereka itu tidak 

diganggu-gugat. Bahkan kini, dengan memanfaatkan piranti lunak komputer grafik 

mutakhir, dimungkinkan untuk menciptakan hampir semua citra atau gambar yang 

diperlukan. Contohnya, kini siapa pun dapat dengan mudah disertakan atau 

dikeluarkan dari sebuah foto, sehingga bisa memberikan "bukti" untuk setiap alibi 

palsu atau tuduhan yang diperlukan.  

Dahulu, istilah "fanatik" biasanya dicadangkan untuk Muslimin; istilah "komunis" 

biasanya dicadangkan untuk non-Muslim yang berhasrat mengambil alih kekuasaan 

suatu pemerintahan dari para penguasanya; dan istilah "teroris" biasanya 

dicadangkan untuk orang-orang dari kedua kelompok ini, yang lebih siap untuk 

beraksi dibanding sekedar berbicara. Dan sejak Komunisme Eropa telah secara resmi 

ditanggalkan demi "demokrasi" yang universal, dan tirai besi khayalan telah 

diruntuhkan, sesungguhnya kata "Komunis" tidak lagi menjadi istilah kunci. Sebagai 

gantinya, kata "Muslim" telah dijadikan media sebagai ancaman baru terhadap 

demokrasi, perdamaian, dan tata dunia baru.  

Dengan pemaduan satu atau beberapa istilah kunci lain dengan kata "Muslim" 

atau kata "Islami", maka jalan Islam telah semakin dihujat dan secara meluas 

disajikan secara keliru pada sistem media kafir, dan "Muslimin" semakin sering 

disajikan kepada masyarakat awam sebagai musuh masyarakat yang terbaru dan 

terbelakang, yang selalu siap membunuh tanpa pandang bulu dan berani mati demi 

perjuangan mereka. Jika Muslimin mana pun diserang dan mereka balik melawan 

untuk membela diri, maka media akan menyebutnya sebagai "terorisme". Jika siapa 

pun menyerang Muslimin, maka hal ini disebut sebagai "pembalasan". Bahwa pada 

kenyataannya, kini sebagian besar Muslimin di dunia tidak sedang bertempur dengan 

siapa pun, sudah pasti ini tak pernah diutarakan. Rumus persamaan media yang 

mutakhir yaitu : Terorisme = Muslim fundamentalis yang fanatik dan paranoid = 

Islam = seluruh Muslimin.  

Seperti yang telah kita lihat, perbedaan antara Muslim dengan apa yang oleh 

kafir disebut sebagai kapitalis, yaitu  sama seperti perbedaan antara Muslim dengan 

apa yang oleh kafir disebut sebagai komunis. Muslim mengakui Allah dan para 

NabiNya, sedangkan baik kapitalis maupun komunis menolak Allah dan para 

NabiNya.   

Malahan pada dekade terakhir abad keduapuluh, dunia telah menyaksikan 

perubahan sekejap dari komunis menjadi kapitalis. Memang, burung-burung yang 

sejenis terbang dan berkumpul bersama.  

Bahkan sebab  komunisme dan kapitalisme digambarkan oleh media sedang 

"berperang" satu sama lainnya -pada saat artikel  ini ditulis demikianlah keadaan 

"komunisme" di Cina dan di Kuba, walaupun tak disangsikan lagi bahwa "demokrasi" 

secara ajaib akan muncul di kedua negara itu -sesungguhnya tidak pernah ada 

perbedaan yang nyata antara para kapitalis dengan para komunis. Kapitalisme dan 

Komunisme itu sama. Akar-akar mereka sama. Para kapitalis dan para komunis 

yaitu  kafirun. Mereka nampaknya berpecah belah satu sama lainnya, tetapi mereka 

satu tubuh. Kufr yaitu  sebuah sistem.  

Para kapitalis dan para komunis keduanya mendasarkan masyarakatnya pada 

struktur sistem berkaitan berbentuk piramida yang sama. Mereka memiliki cara 

pandang kafir yang sama atas kehidupan. Mereka bertempur untuk tujuan yang sama 

dan menyembah berhala-berhala yang sama. Para pemimpinnya menjalani pola 

hidup yang sama. Keduanya memakai  ideologi-ideologi kafir, dan walaupun 

mereka memakai  kosa kata yang berbeda, yaitu patokan-patokan berbeda untuk 

menjelaskan tindakan-tindakan yang mereka lakukan, namun keduanya sama-sama 

mengakui dan mendukung proses produsen-konsumen, yang hanya dapat berjalan 

seperti kini jika ada banyak orang yang diperbudak oleh proses itu demi keuntungan 

yang segelintir.  

Walaupun mereka selalu pura-pura berperang satu sama lain, dan dipisahkan 

oleh tirai besi atau tirai bambu khayalannya, sesungguhnya para kapitalis dan para 

komunis selalu berdagang dan selalu mendukung ekonomi satu sama lain, Kini hal itu 

semakin nyata, sebab  ekonomi pasar bebas global baru, yang dibiayai oleh sistem 

perbankan internasional dan sistem bursa saham, terus berkembang dan 

dimanfaatkan sebagai hakikat dart tata dunia baru yang muncul semakin nyata.  

Seperti dahulu, kini pun, para kapitalis dan para komunis keduanya 

memakai  cara-cara dan teknik-teknik manipulasi yang serupa untuk 

mengkondisikan masyarakat mereka agar menerima tujuan-tujuan proses 

produsen-konsumen, dan agar merasa puas dengan ganjaran yang diperolehnya, 

peduli atau tidak atas hakikat situasi manusia, bahwa hanya dengan mengingat Allah 

hati menjadi tenang.  

Seperti telah kita lihat, pengkondisian ini hanya bisa terjadi jika sistem-sistem 

dan lembaga-lembaga pendidikan dan media berada dalam pengendalian segelintir, 

yaitu penguasa elit kafir, yang menciptakan ilusi bahwa: yang adil itu yaitu  sistem 

hukum mereka; bahwa yang berkembang itu yaitu  sistem medis mereka; bahwa 

yang disebut ilmu itu diberikan oleh sistem pendidikan mereka; dan bahwa proses 

produsen-konsumen itu yaitu  tujuan penciptaan manusia, dan tidak ada cara hidup 

alternatif yang layak terhadapnya.  

Salah satu dalih yang sering dikemukakan politisi kafir, jika sistem kafir, yaitu 

sistem Dajjal, dihujat yaitu , bahwa sistem ini mungkin tidak sempurna tetapi 

setidaknya masih lebih baik daripada anarki, Dalam kosa kata sistem media kafir, kata 

"anarki" merupakan salah satu istilah penting untuk menggugah emosi. Tanggapan 

emosi yang ingin dibangkitkan dari para pendengarnya yaitu  sebuah gambaran 

mengenai kekacauan total, yang bila pendengarnya memiliki daya khayal yang kuat, 

dan ditunjang dengan ketakutan khas kafir pada kehidupan dan kemiskinan -suatu 

ketakutan yang selalu ada pada mereka yang jahil yang tidak paham bagaimana cara 

kerja kehidupan -akan menyerupai keadaan kiamat, Kelangkaan pilihan, yang 

dicirikan dengan cara pandang pada kehidupan: "terima saja masyarakat seperti apa 

adanya atau jika tidak, akan terjadi anarki", yaitu  bukti lain dari daya bujuk yang 

dikerahkan oleh sistem media terhadap masyarakat yang dikondisikannya.  

Sesungguhnya salah satu ciri sistem kafir; yaitu sistem Dajjal, yaitu  bahwa 

selama seseorang menerima pengkondisian dan mengakui definisi-definisi kafir 

tentang hakikat kehidupan, maka mustahil baginya memikirkan atau membayangkan 

alternatif sistem itu -sebegitulah kekuatan pengaruh pengkondisian itu. Inilah salah 

satu alasan mengapa setiap obat-obatan yang mampu membebaskan kesadaran 

seseorang dari pengkondisian itu, dan merubah tanggapannya pada kehidupan, 

biasanya oleh sebagian besar sistem hukum kafir dinyatakan sebagai barang 

terlarang. Obat-obatan yang diijinkan di suatu negara kafir, hanyalah obat-obatan 

berdaya rangsang atau penenang.  

Ini tidak berarti bahwa untuk mengubah kesadaran dibutuhkan obat-obatan. Tak 

ada seorang pun di antara para utusan Allah saw, pernah memakai  atau 

mengajurkan penggunaaan obat-obatan sebagai sarana untuk mengenal din sendiri. 

Jalan nabi Muhammad saw menyadarkan anda akan hakikat kehidupan, dengan 

suatu cara yang tak bisa dicapai oleh cara apa pun selainnya -ini membuat semua 

obat-obatan di atas sia-sia.  

Hanya mereka yang telah menyaksikan sistem kafir, yaitu sistem Dajjal, 

sebagaimana apa adanya, dan telah menolaknya, yang mampu untuk mulai 

menghargai satu-satunya alternatif yang layak terhadap sistem itu, yaitu Islam, 

Satu-satunya cara untuk sungguh-sungguh menghargai jalan Islam yaitu  dengan 

mengikuti jalannya, sebab  membaca riwayat suatu perjalanan atau meneliti suatu 

peta, tidak sama dengan menjalani perjalanan itu sendiri. Hidup yaitu  sebuah 

perjalanan, tetapi untuk bisa menghargainya anda harus sadar sesadar-sadarnya. 

Islam yaitu  ilmu penyadaran.  

Siapa pun yang memulai perjalanan ini dengan progresif akan merasakan 

kesadaran mendalam yang tumbuh dari pengetahuan tentang bagaimana cara kerja 

kehidupan, dan merasakan kedamaian serta kepastian yang didatangkan oleh 

pengetahuan semacam ini.  

Allah berfirman dalam Qur'an, "Dan tidaklah Kuciptakan jin dan manusia kecuali 

untuk beribadat kepadaKu.112" Untuk mengamalkan petunjuk yang terdapat dalam 

Qur'an -sebagaimana yang dicontohkan oleh Nabi Muhammad saw dan masyarakat 

Muslim pertama di Madina al-Munawarra -yaitu  dengan menyembah Allah pada 

setiap saat. Banyak orang di negara High Tec North yang telah kecewa dengan 

sistem kafir, yaitu sistem Dajjal -tak perduli setinggi atau serendah apa pun 

kedudukannya dalam hirarki sub-sub sistemnya -mulai menemukan kebenaran firman 

Allah itu pada dirinya sendiri. Banyak orang di negara Poor South113 -yang telah 

terpedaya oleh atraksi kosmetik dari ganjaran-ganjaran fatamorgana sistem 

produsen-konsumen yang oleh para penjajah dengan sukses telah ditanamkan ke 

                                                          

112

 (QS. Ad Dzariyyat: 56)    

113

 Kebalikan dari High Tec North, maksudnya negara terbelakang, belum berkembang, miskin, yang 

banyak terletak di belahan selatan bumi, sering disebut negara-negara selatan-selatan. 

negara-negara mereka -mulai menemukan kembali transaksi kehidupan Islam yang 

hidup bagi diri mereka sendiri.  

Kebangkitan Islam di saat ini, yang telah dijanjikan oleh Nabi Muhammad saw 

-dan sudah banyak buktinya walaupun sistem media kafir terus berusaha untuk 

menutupi-nutupi dan menghujatnya -tak dapat dibandingkan dengan kebangkitan 

gerakan Hitler, dan usaha-usahanya untuk mengganti sebuah struktur kekuasaan 

kafir dengan struktur kekuasaan kafir lainnya. Hitler dan para pengikutnya yaitu  

bagian dari Dajjal sebagai gejala sosial budaya global, dan Dajjal sebagai kekuatan 

gaib. Kebangkitan Islam kini yaitu  pertanda bahwa budaya kafir yang kini berkuasa, 

akan segera diganti dan terbenam oleh cara hidup yang lain -yang sangat bertolak 

belakang dan sangat berbeda darinya -yaitu cara hidup Kenabian.  

Akibatnya, semua pemerintahan kafir yang pada saat penulisan artikel  ini 

mengendalikan hampir semua persada Muslim atas nama Islam -tetapi sebenarnya 

dikelola sesuai dengan pola-pola pengendalian manipulasi kafir -mau tak mau akan 

digantikan oleh Muslimin sejati yang akan memerintah sesuai dengan petunjuk Qur'an 

dan Sunnah. Pemerintahan yang katanya "islami" itu yaitu  bagian dari sistem Dajjal. 

Dalam Hadits, mereka yang mengendalikan pemerintahan "islami" itu, disebut 

sebagai orang-orang yang hatinya kosong dari Qur'an, sebab  Qur'an tidak bisa turun 

melebihi tenggorokan mereka. Kehadiran mereka di muka bumi yaitu  salah satu 

pertanda datangnya kiamat. Nabi Muhammad saw bersabda bahwa, mereka akan 

keluar dari Islam lebih cepat dari lepasnya anak panah yang meluncur dari busur 

menuju sasarannya, dan bahwa mereka yaitu  orang-orang terburuk di muka bumi 

ini114.  

Tujuan akhir perjalanan munafiqun -yaitu orang-orang yang menyatakan bahwa 

dirinya muslim tetapi hakikatnya bukan -yaitu  di bagian terdalam Api.  

Kebangkitan Islam kini yaitu  tahap pendahuluan yang harus terjadi sebelum 

kedatangan Mahdi. Sebagaimana peningkatan pengaruh sistem kafir kini -yaitu 

sistem Dajjal, di seluruh dunia -yaitu  tahap pendahuluan yang harus terjadi sebelum 

kemunculan si Dajjal sendiri.   

Contoh-contoh perlakuan terhadap Lord Northcliffe, Ezra Pound dan terhadap 

yang katanya para penjahat perang Nuremberg -dan banyak lagi korban lainnya 

-yaitu  contoh-contoh yang dahsyat. Contoh ini  menunjukkan sejauh mana 

kesiapan para pengendali sistem kafir yaitu sistem Dajjal, untuk bertindak demi 

menjamin kelangsungan hidup sistem itu dan demi pengendalian mereka atas sistem 

itu. Peristiwa-peristiwa itu bukan satu-satunya contoh. Untuk mengenali bagaimana 

cara kerja dan pengaturan sistem Dajjal, anda cukup mengamati apa yang terjadi di 

sekitar anda. Mekanisme sistem ini dalam berbagai aktivitasnya pada berbagai 

lapisan kehidupan, dan perilaku elit penguasanya, telah terbukti di mana-mana bagi 

siapa pun yang teliti pengamatannya, betapa pun liciknya para elit itu bersusah-payah 

untuk menyembunyikan dan menyamarkan kegiatan-kegiatan dan tindak-tanduknya.  

Kegiatan-kegiatan dan tindak-tanduk mereka selalu berwujud, tetapi hakikat dari 

kegiatan dan tindakannyalah yang sering disamarkan oleh tabir hasil teknik 

                                                          

114

 Nabi Shallallahu'alaihi wasalalm bersabda; "Akan muncul di kalangan umat ini -dan ia tidak 

mengatakan dari umat ini-suatu kaum yang kalian akan meremehkan shalat kalian bila di bandingkan 

dengan shalat mereka, mereka membaca al Qur`an namun tidak melewati kerongkongan atau 

tenggorokan mereka, mereka keluar dari agama sebagimana anak panah keluar dari busurnya…… 

(HR Bukhari & Muslim No 6419; 1761; 1765; 1773; localholic) 

pengkondisian pendidikan dan media kafir. Dengan menyajikan pandangan yang 

terpilah-pilah atas kehidupan, sistem ini menghalangi khalayak untuk menyusun dan 

memadukan serpihan-serpihannya hingga mencapai pemahaman yang utuh atas apa 

yang sedang terjadi. Orang-orang yang memilah kehidupan -atau tepatnya yang 

menciptakan ilusi itu, sebab  sebenarnya dalam Kenyataan, kehidupan tak bisa 

dipilah sebab  yang ada hanya Allah -dalam Qur'an dinamakan fasiqun115 , artinya 

"mereka yang memecah-belah".  

Pemecah-belahan mencirikan kegiatan dan tindakan kafirun, dan perpecahan 

yaitu  hasil yang tak terelakkan dari cara kerja sistem kafir, yaitu sistem Dajjal. Inilah 

sebabnya mengapa kanker menjadi penyakit fisik abad ini. Inilah sebabnya mengapa 

schizophrenia dan autisme 116  menjadi penyakit jiwa abad ini. Inilah sebabnya 

mengapa nasionalisme dan perang kesukuan modern menjadi penyakit sosial abad 

ini. Kita menyaksikan perpecahan pada pribadi-pribadi, pada kelompok keluarga, atau 

pada masyarakat kafir secara menyeluruh, akibat dari cara hidup fasiqun -yaitu 

mereka yang melaksanakan dan mendukung sistem kafir yaitu sistem Dajjal, dengan 

cara memecah-belah lalu menguasai.  

Akibat cara kerja sistem Dajjal, sudah pasti banyak orang yang menderita dan 

diperbudak olehnya, tetapi mereka tidak menyadari apa penyebab penderitaan 

ataupun bagaimana hakikat penjara yang mengungkung mereka. Sebagai hasil dari 

pengkondisian, mereka terus berperan aktif dan terkadang berperan penting, dalam 

menjalankan sistem yang tanpa mereka sadari merupakan sumber kesakitan dan 

dinding penjara maya bagi mereka sendiri. Menenggak minuman keras atau memakai 

obat terlarang, bukanlah penyembuhnya, malahan usaha "penyembuhan" semacam 

itu yaitu  bagian dari penyakitnya. Sesungguhnya penyakitnya yaitu  pola hidup 

lahiriah dan cara pandang batiniah yang menyertainya, sebab  tidak selaras dengan 

hakikat kehidupan -maka sudah selayaknya ketimpangan itu menjelma dalam aneka 

bentuk penyakit fisik, kejiwaan, sosial maupun politik.  

Tak pelak lagi akhirnya mereka yang paling menderita akan menyalurkan 

amarahnya secara membabi-buta, sehingga menimbulkan kerusakan, bahkan 

kematian. Seperti kata peribahasa, kekerasan yaitu  pilihan terakhir mereka yang 

lemah, dan